PEKANBARU,— Nama Ardi Irfandi kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan datang dari Aliansi Mahasiswa Fokus Inovasi, Bela Negara, dan Integritas (AMFIBI) Provinsi Riau yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (4/11)
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan aliran dana Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sorotan tersebut mengarah kepada Ardi Irfandi, mantan Kepala UPT Wilayah II yang kini menjabat Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.
Di tengah perkembangan tersebut, muncul pula hal lain yang mengundang perhatian redaksi. Sebelumnya, sejumlah media diketahui telah lebih dahulu memuat pemberitaan mengenai aksi demonstrasi AMFIBI.
Namun, belakangan artikel-artikel tersebut tidak lagi ditemukan atau tidak dapat diakses sebagaimana sebelumnya.
Hilangnya jejak pemberitaan tersebut tentu memunculkan pertanyaan. Redaksi menilai kondisi ini justru berpotensi menambah kecurigaan publik terhadap transparansi informasi mengenai persoalan yang sedang disorot mahasiswa.
Apakah artikel tersebut dihapus, mengalami perubahan alamat, atau terdapat persoalan teknis pada masing-masing platform? Hingga kini, belum ada keterangan yang dapat memastikan penyebabnya.
Namun, dalam situasi ketika masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi, keberadaan dan akses terhadap pemberitaan justru menjadi bagian penting dari kontrol publik.
Aksi ini bukan tanpa alasan. AMFIBI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut keterangan Ardi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam persidangan, Ardi pernah memberikan keterangan mengenai permintaan setoran yang dikaitkan dengan pelaksanaan anggaran UPT Wilayah II. Ia juga mengungkapkan kondisi keuangannya saat itu, termasuk upaya mencari pinjaman dan menggadaikan aset pribadi untuk memenuhi permintaan dana sebesar Rp500 juta.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang kini dipersoalkan mahasiswa. AMFIBI mempertanyakan bagaimana mekanisme permintaan dana itu berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana kaitannya dengan pengembalian dana Rp1,2 miliar yang disebut dalam rangkaian persoalan UPT Wilayah II.
Bagi mahasiswa, persoalan ini tidak cukup berhenti pada keterangan di ruang sidang maupun penyelesaian administratif. Mereka meminta Kejati Riau menelusuri aliran uang secara menyeluruh melalui pendekatan *follow the money*, termasuk memeriksa asal dana, pihak penerima, dasar pengembalian, serta dokumen yang mendasarinya.
Terlebih, Ardi kini menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak sekaligus memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA). AMFIBI menilai rekam jejak persoalan yang muncul dalam persidangan perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap kelayakan dan integritas pejabat pengelola anggaran.





































































































Tidak ada komentar