Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 21 Okt 2026
x

Parah, Laporan Dugaan Dokumen Palsu Mandek di Polda Riau, Ada Apa?

waktu baca 4 menit
Selasa, 20 Okt 2026 19:05

Mataxpost | MERANTI — Laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kebun sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilayangkan Eramzi ke Polda Riau sejak Februari 2025 masih menjadi persoalan. Melalui kuasa hukumnya, Herman Alwi, S.H., Eramzi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut meskipun sejumlah saksi telah diperiksa dan pengaduan terkait penanganannya telah diteruskan ke Propam Polda Riau. (20/10)

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol. Arman Achdiat. Selain memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan, pengawasan terhadap internal kepolisian juga perlu diperkuat.

Apabila ditemukan penyimpangan prosedur, pelanggaran disiplin, kode etik, atau intervensi dalam penanganan perkara, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Eramzi melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.

Dokumen tersebut mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan Aguan sebagai pembeli kebun sagu. Namun, Eramzi membantah pernah menjual lahan tersebut kepada Aguan.

Sengketa itu berkaitan dengan kebun sagu seluas sekitar 23 hektare yang diklaim Eramzi sebagai miliknya. Pada Juli 2019, aktivitas pemanenan sagu yang diperintahkannya dihentikan Aguan karena mengaku sebagai pemilik lahan.

Sebulan kemudian, Aguan melaporkan Eramzi ke polisi. Perkara tersebut berujung pada vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Eramzi pada 2022.

Persoalan kepemilikan lahan itu kemudian berlanjut dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen. Menurut Herman, penyidik Polda Riau telah memeriksa tujuh saksi dan terlapor. Informasi tersebut diketahui pihaknya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juni 2025.

Namun, Herman menilai pemeriksaan tersebut belum diikuti kejelasan mengenai kelanjutan penanganan laporan. Ia mempertanyakan perkembangan penyidikan serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Konstruksi perkaranya sudah jelas. Semua bukti terkait dugaan pemalsuan SKGR telah kami serahkan kepada penyidik. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap laporan klien kami,” kata Herman.

Karena merasa belum memperoleh kejelasan yang diharapkan, Herman mengadukan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri pada 26 Agustus 2026.

Pengaduan itu mendapat tanggapan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 15 September 2026, yang menyatakan pengaduan diteruskan kepada Propam Polda Riau.

Pada 29 September 2026, Propam Polda Riau kemudian memberitahukan bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, Herman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara pokok yang dilaporkan kliennya.

Herman juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba memengaruhi penanganan perkara. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami berharap slogan Kapolri dan pernyataan Kapolda Riau agar jangan menunggu viral baru bertindak bukan sekadar basa-basi. Hukum harus benar-benar ditegakkan dan tidak boleh memihak kepada pihak yang diduga terlibat mafia tanah,” tegasnya.

Menurut Herman, pergantian kepemimpinan di Polda Riau menjadi momentum untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang jelas.

Ia berharap Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap perkara Eramzi sekaligus mempertegas pengawasan internal agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.

Ia juga menekankan bahwa penindakan internal tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memerlukan proses lebih lanjut.

Penegakan disiplin dan kode etik, menurutnya, harus dijalankan sesuai aturan tanpa melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut kepastian hukum. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa sulit mendapatkan keadilan,” ujar Herman.

Kini, pihak Eramzi menunggu tindak lanjut Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau dan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan. Mereka berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, dengan setiap bukti diperiksa secara objektif dan seluruh tahapan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan.

Publik pun menanti penjelasan resmi dari Polda Riau mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan sejak Februari 2025 tersebut.

Kepastian mengenai status penanganan laporan, disertai pengawasan internal yang tegas apabila ditemukan pelanggaran, menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x