


KAMPAR — Penyitaan SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
SPBU bernomor 14.284.687 tersebut disita tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat, 12 Desember 2025. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen untuk periode 2023–2024.
Berdasarkan papan penyitaan yang terpasang di lokasi, objek tersebut meliputi sebidang tanah seluas 11.075 meter persegi dan bangunan seluas 922 meter persegi. Papan itu mencantumkan dasar penyitaan berupa penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 11 Desember 2025 serta surat perintah penyitaan Kepala Kejati Riau.
Penyitaan tersebut bertujuan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian. Namun, penyitaan tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Informasi mengenai pembelian SPBU Koto Garo mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam pemberitaan persidangan pada Juni 2026, saksi Ahmad Syarif, yang disebut sebagai staf Zulkifli, memberikan keterangan mengenai pembelian SPBU tersebut oleh Zulkifli, mantan pengacara PT SPRH yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
Keterangan saksi yang diberitakan KoranRiau pada 9 Juni 2026 menyebutkan bahwa SPBU tersebut dibeli dengan harga Rp8 miliar
Dalam persidangan, jaksa juga menggali keterangan mengenai sumber uang pembelian dan transaksi penjualan lahan kepada PT SPRH senilai Rp36 miliar. Status lahan yang disebut masih berkaitan dengan PT Jatim Jaya Perkasa turut menjadi bagian dari pertanyaan dalam persidangan.
Informasi tersebut menjadi penting untuk menelusuri asal-usul dana pembelian aset, hubungan transaksi dengan pengelolaan dana PI 10 persen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
Keterangan saksi di persidangan perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Hubungan antara pembelian SPBU dan dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, serta fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
Munculnya informasi mengenai pembelian SPBU dalam rangkaian perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan aset dengan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penanganan perkara korupsi, penelusuran aset merupakan langkah penting untuk mengetahui apakah hasil tindak pidana dialihkan atau digunakan untuk membeli aset tertentu. Namun, penetapan bahwa suatu aset merupakan hasil TPPU memerlukan dasar hukum dan pembuktian yang sah.
Karena itu, Kejati Riau perlu memberikan penjelasan mengenai hasil penelusuran sumber dana pembelian SPBU Koto Garo, status kepemilikan tanah dan bangunan, serta apakah penyidik turut mendalami kemungkinan penerapan ketentuan TPPU dalam perkara tersebut.
Kejelasan diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara aset yang disita untuk kepentingan penyidikan dan aset yang telah terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH telah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Empat terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, mantan pengacara PT SPRH; Dedi Saputra, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH; serta Muhammad Arief, mantan Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.
Keempatnya disebut telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Rincian hukuman dan status hukum masing-masing perkara perlu merujuk pada salinan putusan pengadilan.
Pengusutan perkara berlanjut pada 6 Agustus 2026, ketika Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru. Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH; Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris; Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum; Zulpakar selaku Direktur Pengembangan; Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan; SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta Mhd Khoirudin, sekretaris perusahaan.
Penetapan tersebut memperluas lingkup pengusutan terhadap jajaran pengawasan, direksi, pejabat internal perusahaan, dan pihak yang terlibat dalam penyusunan kajian kelayakan. Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Tanggung jawab pidana masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Nilai tersebut mempertegas pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap pengelolaan dana, transaksi keuangan, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyitaan SPBU Koto Garo menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai siapa pemilik yang tercatat secara hukum, siapa yang menguasai atau mengelola aset, dan bagaimana sumber dana pembeliannya ditelusuri penyidik.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi Kejati Riau mengenai perkembangan penelusuran aset tersebut, termasuk apakah penyidik menemukan hubungan langsung antara transaksi pembelian SPBU dan dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH.

Tidak ada komentar