
.


SIAK,- Polemik keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Fazza 2 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang disebut berada dalam satu hamparan dengan bangunan ternak atau sarang burung walet aktif, memasuki babak baru. (22/09)
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan proses suspend terhadap SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak tersebut telah dilakukan.
Dapur SPPG Al Fazza 2 diketahui berada di Jalan M. Yamin Kilometer 6, Perawang. Lokasi tersebut menjadi sorotan karena disebut berdampingan atau masih berada dalam satu hamparan dengan bangunan ternak yang hingga kini masih aktif.
Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mengenai standar lokasi dan lingkungan dapur SPPG.
Kepala KPPG Pekanbaru, Syartiwidya, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut persoalan tersebut menyatakan bahwa SPPG Al Fazza 2 telah diproses untuk dikenai suspend.
“Sudah diproses untuk di suspend SPPG ini,” ujar Syartiwidya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/9/2026).
Langkah tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul desakan agar pengawasan terhadap SPPG di Kabupaten Siak diperketat, terutama dalam proses verifikasi lokasi dan pemenuhan ketentuan tata kelola MBG.
Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Riau, Ricky Zulvia Putra, sebelumnya meminta Unit Pelaksana BGN Riau melakukan evaluasi terhadap pengawasan SPPG di Kabupaten Siak.
Menurut Ricky, keberadaan Koordinator Wilayah BGN di daerah semestinya menjadi bagian penting dalam memastikan setiap SPPG menjalankan program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menilai persoalan lokasi SPPG yang disebut berada satu hamparan dengan bangunan ternak aktif perlu menjadi bahan evaluasi, khususnya terhadap proses survei dan verifikasi sebelum sebuah dapur diperbolehkan menjalankan pelayanan MBG.
“Kalau persoalan seperti ini kembali muncul, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses survei lokasi dilakukan. Apakah benar-benar diperiksa secara menyeluruh atau hanya sebatas administrasi?” kata Ricky.
Sorotan terhadap tata kelola SPPG di Kecamatan Tualang bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Sebelumnya, pada Desember 2025, sempat mencuat persoalan sejumlah dapur MBG di wilayah tersebut yang disebut telah beroperasi meskipun persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi sorotan.
Karena itu, munculnya kembali persoalan mengenai lokasi dapur SPPG menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana proses verifikasi lapangan dilakukan sebelum dapur beroperasi.
Di sisi lain, pengamat publik Ade menyoroti keberadaan bangunan yang disebut merupakan bekas sarang burung walet dan masih berada dalam satu hamparan dengan bangunan walet aktif.
Menurutnya, aspek lingkungan sekitar dapur harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan proses pengolahan makanan yang akan dikonsumsi oleh penerima manfaat program MBG.
“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir ataupun kandang ternak, apalagi bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi,” ujarnya.
Ade berpandangan bahwa apabila lokasi tidak memenuhi persyaratan, solusi yang semestinya ditempuh adalah memastikan dapur berada di lokasi yang memenuhi standar, bukan sekadar mempertahankan operasional pada bangunan yang dipersoalkan.
Pernyataan BGN mengenai proses suspend terhadap SPPG Al Fazza 2 kini menjadi langkah konkret yang perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status lokasi, serta langkah perbaikan atau relokasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan penyelenggaraan MBG.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi awal terhadap lokasi tersebut dilakukan, siapa pihak yang melakukan pemeriksaan, serta apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum SPPG menjalankan pelayanan.
Redaksi MataXpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BGN, pengelola SPPG Al Fazza 2, Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, Korwil BGN Kabupaten Siak, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan pihak-pihak yang telah dikutip. Setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rgn)

Tidak ada komentar