

.


PEKANBARU, – Sorotan terhadap tata kelola PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali mengemuka. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak tidak sekadar menerima laporan, tetapi menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas sejumlah temuan pemeriksaan, termasuk dugaan kelebihan pembayaran penghasilan pegawai yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar. (17/09)
Desakan tersebut disuarakan sekitar 30 orang yang tergabung dalam Pemuda Pelapor Kemajuan Riau saat menggelar aksi di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).

Selain kelebihan pembayaran penghasilan pegawai sebesar Rp2.292.861.260, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut temuan kelebihan pembayaran pekerjaan, barang dan jasa sebesar Rp23.952.848. Bagi massa aksi, persoalannya bukan semata angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan siapa pengambil keputusan, bagaimana prosesnya terjadi, serta apakah terdapat dana yang harus dipulihkan.
“Kami meminta dugaan kelebihan bayar ini segera diusut tuntas. Panggil dan periksa Direksi, pejabat, komite, pengambil keputusan, serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan temuan pemeriksaan di BRK Syariah,” tegas Koordinator Lapangan, Sandi Ramadhan.
Desakan pemeriksaan juga diarahkan terhadap pengelolaan kredit. Massa meminta Kejati Riau membuka seluruh rangkaian proses, mulai dari analisis dan persetujuan kredit, pencairan, penggunaan dana, pengawasan, restrukturisasi hingga langkah penyelamatan kredit.

Menurut orator aksi, Ariando Anggara, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh keputusan dalam proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga meminta pihak kejaksaan menelusuri kemungkinan penyimpangan prosedur, rekayasa dokumen, keputusan yang tidak sesuai ketentuan, maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan kredit dan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, massa menyoroti adanya koreksi kurang catat PPKA sebesar Rp484.170.668,06. Mereka meminta penyebab terjadinya koreksi tersebut serta pihak yang bertanggung jawab diperiksa. Termasuk di dalamnya perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan kualitas aset pembiayaan agar dapat dipastikan telah sesuai ketentuan.
Sorotan kemudian melebar pada aspek remunerasi dan sumber daya manusia, pengelolaan aset, pekerjaan, barang dan jasa, biaya promosi, Program Hadiah Bedelau Langsung, hingga proses panitia seleksi.
Massa menilai seluruh rangkaian tersebut perlu diperiksa secara utuh. Bukan hanya ketika transaksi telah terjadi, tetapi sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.
“Kami meminta pihak Kejati Riau memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait yang berada di BRK Syariah, khususnya Direksi, pejabat, komite serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan,” kata Ariando.
Desakan tersebut mendapat konteks lebih kuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola sumber daya manusia BRK Syariah. Dalam laporan yang dipublikasikan pada Juni 2026, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran penghasilan pegawai sebesar sekitar Rp2,292 miliar dan merekomendasikan pemulihan atas kelebihan pembayaran tersebut.
Artinya, perhatian massa aksi kini tidak hanya tertuju pada ada atau tidaknya temuan, tetapi juga pada tindak lanjutnya. Jika terdapat kewajiban pengembalian, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah uang tersebut telah dipulihkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Ariando menegaskan pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada persoalan administratif.
“Kami berharap Kejati Riau tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.
Desakan ini juga muncul ketika Kejati Riau sebelumnya telah menangani perkara yang berkaitan dengan BRK Syariah. Dalam laporan tahunannya, Kejati Riau mencatat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian special nisbah atau income smoothing yang tidak sesuai prosedur pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan berkas tuntutan kepada Viktor Wood, Kaur Kamdal Kejati Riau. Viktor menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.
“Berkas tuntutan adek-adek mahasiswa ini akan saya sampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti sesuai SOP,” kata Viktor.
Aksi berakhir sekitar pukul 10.50 WIB dan berlangsung aman serta tertib.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Tuntutan massa bukan hanya meminta Direksi dan pejabat BRK Syariah dipanggil, tetapi juga meminta seluruh temuan pemeriksaan ditelusuri sampai terang: dari mana persoalan bermula, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, dan apakah terdapat kerugian atau kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan.
Sebab, ketika temuan pemeriksaan menyangkut miliaran rupiah, pertanyaan publik tidak berhenti pada berapa besar angkanya, tetapi berlanjut pada siapa yang harus bertanggung jawab dan ap
















.
.


Tidak ada komentar