


Batam,- Perkara dugaan peredaran narkotika di kawasan hiburan malam Planet 3 Batam kembali menjadi sorotan. Basri Lewaimang, yang sebelumnya disebut dalam materi pemberitaan sebagai DPO Bareskrim Polri, kini dikabarkan telah berhasil ditangkap.
Perhatian publik kemudian tertuju pada sebuah cuitan yang berbunyi, “Bernyanyi lah Bapa Tua, sebut peran 3 orang Yuwangki, Karto dan Hendra.” Tiga nama tersebut muncul dalam materi yang beredar dan disebut memiliki peran yang perlu didalami dalam pengembangan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Yuwangki diduga sebagai salah satu pemilik modal. Karto, yang diketahui sebagai Big Bos Planet Holiday, juga diduga memiliki peran sebagai pemilik modal.
Sementara Hendra disebut sebagai Manager Hotel Planet Holiday dan diduga memiliki peran dalam pengelolaan operasional yang dikaitkan dengan dugaan jaringan produksi ekstasi.
Kemunculan tiga nama ini membuat perkara Basri tidak hanya menarik perhatian dari sisi dugaan peredaran narkotika, tetapi juga mengenai kemungkinan adanya mata rantai yang lebih luas di balik aktivitas peredaran narkotika.
Namun, sebelum perkara narkotika ini mencuat, nama Basri Lewaimang sudah lama dikenal dalam berbagai cerita mengenai dinamika kelompok masyarakat dan dunia hiburan di Batam.
Sejak awal 2000-an, Batam pernah mengalami ketegangan dan bentrokan antarkelompok yang berbasis identitas daerah dan kesukuan.
Sejumlah cerita yang berkembang di masyarakat menyebut konflik antara kelompok Padang dan Flores, Batak dan Flores, serta Palembang dan Flores. Bentrokan yang menimbulkan korban jiwa dan meninggalkan ketegangan panjang di tengah masyarakat.
Situasi kemudian berujung pada upaya perdamaian pada 2002. Dalam cerita yang berkembang mengenai kesepakatan tersebut, terdapat gagasan agar kelompok atau pihak dari suku yang dianggap terlebih dahulu memicu konflik meninggalkan Batam.
Kesepakatan itu disebut sebagai salah satu upaya untuk menghentikan siklus bentrokan dan menjaga stabilitas keamanan di pulau industri tersebut.
Dalam narasi yang berkembang di masyarakat, Basri juga disebut sebagai salah satu sosok yang pernah terlibat dalam konflik antarkelompok pada masa tersebut. Namanya dikaitkan dengan sejumlah perkelahian antar kelompok yang menimbulkan korban jiwa hingga puluhan orang.
Setelah periode konflik berlalu, sebagian figur yang dahulu dikenal dalam dinamika jalanan kemudian muncul dalam lingkungan dunia hiburan dan bisnis. Dalam konteks itulah nama Basri kembali mencuat sebagai salah satu figur yang memiliki pengaruh di Batam.
Basri dikenal dengan sapaan “Bapa Tua” dan sebagai Ketua kelompok Flores-Alor. Dalam berbagai informasi yang beredar, ia juga memiliki pengaruh di lingkungan kelompok Indonesia Timur dengan jaringan massa yang solid.
Sejumlah informasi di masyarakat menggambarkan Basri sebagai figur yang memiliki pengaruh terhadap sejumlah tempat hiburan di Batam. Ada pula klaim yang mengaitkan kelompoknya dengan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan dan aktivitas perjudian.
Sementara itu, Hotel Pacific yang dikenal dengan bangunan menyerupai kapal pesiar dalam informasi dikumpulkn berada dalam pengaruh Akau yang menggunakan kelompok Ambon dan Padang untuk berada dilapangan.
Nama Basri juga disebut memiliki hubungan dekat dengan Karto, pemilik Hotel Planet Holiday Batam. Dalam berbagai cerita yang beredar, Basri bahkan dikenal sebagai orang kepercayaan atau “kaki tangan” Karto.
Dengan latar belakang preman, munculnya kembali nama Basri dalam perkara dugaan narkotika menjadi perhatian publik. Apalagi persoalan narkotika di Batam sendiri bukan perkara baru.
Sejumlah pengungkapan besar sebelumnya menunjukkan adanya jaringan produksi maupun distribusi narkotika dalam skala besar di Batam. Penggerebekan pernah menyasar berbagai lokasi, termasuk kawasan perumahan dan apartemen. Barang bukti dalam sejumlah perkara juga beragam, mulai dari ekstasi dan sabu hingga bentuk narkotika lainnya.
Sejumlah perkara narkotika bahkan berujung pada tuntutan dan vonis pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tertentu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Batam bukan sekadar persoalan peredaran di tempat hiburan, tetapi juga berkaitan dengan jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas.
Dalam perkara terbaru, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi di tempat hiburan malam Planet 3 Batam pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026. Dalam berbagai pemberitaan, puluhan orang disebut diamankan.
Kepala Satgas NIC, Kombes Pol Kelly, sebagaimana dikutip di media siber menyebut pengungkapan berawal dari informasi intelijen lapangan mengenai dugaan peredaran narkotika kepada pengunjung di area pub maupun KTV Planet 3 Batam. Narkotika disebut dapat diperoleh melalui pramusaji maupun kapten yang bertugas.
Dari operasi tersebut, perhatian kemudian mengarah kepada Basri. Materi yang beredar menyebut dirinya sebagai DPO Ditipid Narkoba Bareskrim Polri sekaligus menuding Basri sebagai pemasok utama narkotika ke P3, P2 dan P1 dengan klaim pasokan minimal 40.000 butir setiap bulan.
Jika Basri benar telah ditangkap dan kemudian terbukti memiliki peran dalam jaringan tersebut, persoalan berikutnya adalah bagaimana jaringan itu memperoleh barang, siapa pemasoknya, siapa penerima pasokan, bagaimana distribusinya berjalan, dan apakah P3, P2 serta P1 memang terhubung dalam satu mata rantai.
Di titik inilah tiga nama yang muncul dalam materi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri. Dugaan mengenai peran Yuwangki, Karto dan Hendra perlu diuji melalui penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara modal, pengelolaan operasional, produksi dan distribusi.
Demikian pula klaim bahwa Basri memasok minimal 40.000 butir per bulan membutuhkan pembuktian melalui penyidikan dan barang bukti. Jika terbukti, skala tersebut akan menunjukkan adanya jaringan distribusi yang jauh lebih besar dan terorganisasi.
Karena itu, penangkapan Basri semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh mata rantai perkara. Pengembangan kasus perlu menelusuri sumber barang, pemasok, jalur distribusi, pihak yang diduga mengendalikan jaringan, serta aliran keuntungan.
Publik Batam kini menunggu apakah perkara ini hanya berhenti pada satu nama atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di lingkungan hiburan Batam.
Catatan akhir: informasi mengenai dugaan peran Yuwangki, Karto, Hendra, Basri, serta pihak-pihak lain dalam naskah ini bersumber dari materi dan informasi yang dihimpun redaksi dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Tidak ada komentar