


GAYO LUES — Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang tetap menyatakan Said Muchtar bersalah dalam perkara kehutanan dan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta masih menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai konstruksi pembuktian dan penggunaan kewenangan dalam perkara tersebut. (/06/10)
Pertanyaan itu bukan semata mengenai ada atau tidaknya penebangan di luar areal PHAT, tetapi bagaimana peristiwa tersebut kemudian dihubungkan secara pidana dengan Said Muchtar.
Sebab, dari uraian putusan yang telah ditelaah, terdapat sejumlah mata rantai pembuktian yang masih layak dipertanyakan, mulai dari 14 tunggul, kayu yang ditemukan di TPK, kayu di sawmill, pihak yang melakukan penebangan, pihak yang memberikan perintah, hingga keterlibatan langsung Said Muchtar.
Dalam perkara tersebut, pemeriksaan menemukan 18 titik koordinat yang terdiri dari satu lokasi sawmill, tiga TPK dan 14 lokasi tunggul bekas penebangan. Tiga TPK dan 14 tunggul tersebut disebut berada di luar area PHAT milik Said Muchtar.
Namun persoalan kemudian muncul ketika hubungan antara 14 tunggul dengan kayu yang ditemukan di TPK diperiksa lebih jauh. Dalam putusan, ahli Yandi Irawan Sutisna disebut menerangkan adanya kesamaan jenis kayu antara kayu di sawmill, TPK dan tunggul.
Tetapi ahli juga tidak dapat memastikan bahwa kayu yang berada di TPK berasal dari 14 tunggul tersebut tanpa metode ilmiah khusus berupa DNA atau uji genetik.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara kesamaan jenis kayu dengan kepastian asal kayu. Kesamaan jenis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kayu tertentu berasal dari tunggul tertentu.
Pertanyaan berikutnya menyangkut siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan penebangan di luar petak.
Dalam pembelaannya, Said Muchtar mempersoalkan adanya keterangan yang menyebut penebangan di luar petak dilakukan atas perintah Cipto, bukan atas perintah dirinya. Nama Selamat dan Jata juga muncul dalam kaitannya dengan aktivitas penebangan serta tanda pada kayu.
Persoalannya bukan apakah ketidakhadiran seseorang otomatis membuat putusan menjadi batal. Tidak demikian. Namun apabila keterangan mengenai siapa yang memberikan perintah menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, maka publik patut mempertanyakan bagaimana keterangan tersebut diuji dan dinilai dalam proses persidangan.
Siapa yang sebenarnya memerintahkan penebangan? Siapa yang melakukan? Dan apa bukti yang menghubungkan perintah tersebut dengan Said Muchtar?
Pertanyaan lain muncul dari temuan kayu di lokasi usaha. Dalam putusan disebutkan bahwa dari tiga TPK ditemukan 116 batang kayu bulat dengan volume sekitar 259,27 meter kubik.
Di sawmill juga ditemukan 10 batang kayu tanpa barcode yang dalam keterangan tertentu disebut diduga merupakan kayu milik Muhammad Amin alias Amin.
Fakta tersebut penting karena keberadaan kayu di lingkungan usaha Said Muchtar tidak serta-merta berarti seluruh kayu tersebut merupakan milik Said, apalagi otomatis membuktikan bahwa seluruh penebangan dilakukan atas perintah atau sepengetahuannya.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi mempertahankan pertanggungjawaban Said Muchtar antara lain berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang PBPHH dan pemilik kegiatan usaha.
Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara terbuka: apakah status sebagai pemegang izin dan pemilik usaha dengan sendirinya cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana atas penebangan tertentu yang dilakukan oleh orang lain, atau tetap harus dibuktikan pengetahuan, perintah, persetujuan maupun keterlibatan individual terdakwa?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Pengadilan Tinggi pada pokoknya mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri mengenai kesalahan terdakwa, dengan perubahan pada bagian kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Artinya, konstruksi pembuktian di tingkat Pengadilan Negeri tetap menjadi bagian penting untuk diperiksa.
Ada pula persoalan mengenai status lahan yang diajukan pihak Said Muchtar. Pihak Said menyatakan lahan yang dikelola merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan negara.
Menurut pihaknya, lahan tersebut memiliki dasar pemberian pemerintah dan kegiatan pemanfaatan kayu dilakukan setelah memenuhi persyaratan legalitas serta pembayaran kewajiban yang dipersyaratkan.
Dalil mengenai APL tersebut tentu masih harus diuji berdasarkan status hukum lokasi secara tepat, koordinat, dasar penetapan kawasan dan unsur pasal yang didakwakan.
Namun apabila benar lokasi yang dipersoalkan berada dalam APL, maka muncul pertanyaan penting: apakah seluruh unsur tindak pidana kehutanan yang didakwakan telah terpenuhi terhadap peristiwa tersebut?
Persoalan lain yang disampaikan Said Muchtar adalah adanya dugaan penebangan di kawasan hutan oleh pihak lain yang menurut keterangannya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Said menyebut persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada sejumlah institusi, termasuk Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
Jika terdapat laporan dan bukti pembanding mengenai dugaan pelanggaran oleh pihak lain, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apakah standar penegakan hukum diterapkan secara konsisten kepada setiap pihak.
Namun pertanyaan paling baru muncul ketika Said Muchtar telah dieksekusi dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut keterangan dari pihak Said Muchtar, sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi, seorang jaksa disebut sempat menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sebenarnya tidak akan melakukan penahanan terhadap Said, tetapi kemudian tindakan tersebut dilakukan karena “perintah pimpinan.”
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana diklaim, menimbulkan pertanyaan yang tidak kalah penting:
Siapa pimpinan yang dimaksud?
Apakah terdapat perintah resmi? Dalam bentuk apa perintah tersebut diberikan? Apa dasar hukum dan administrasinya? Siapa yang mengambil keputusan akhir mengenai pelaksanaan tindakan tersebut?
Pertanyaan ini bukan berarti menuduh telah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Namun setiap tindakan aparat penegak hukum yang membatasi kebebasan seseorang semestinya memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.
Di sinilah dugaan abuse of power perlu diuji secara objektif. Jika seluruh tindakan memang berdasarkan hukum dan prosedur, maka seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan atau keputusan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, maka hal tersebut patut diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia.
Begitu pula dengan dugaan rekayasa hukum. Istilah tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian. Tetapi adanya pertanyaan mengenai rantai pembuktian, asal-usul kayu, pihak yang memerintahkan penebangan, status lokasi, serta penggunaan kewenangan aparat merupakan persoalan yang sah untuk diperiksa.
Terlebih, Pengadilan Tinggi sendiri telah mengubah pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri secara signifikan, dari 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Perubahan tersebut tidak berarti Said terbukti tidak bersalah, tetapi menunjukkan adanya perbedaan penilaian pada tingkat banding terhadap pidana yang tepat.
Kini, yang menjadi perhatian bukan hanya berapa lama Said Muchtar harus menjalani pidana. Lebih jauh, publik membutuhkan jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana kesalahan individual Said dibuktikan, bagaimana setiap mata rantai pembuktian dihubungkan, dan bagaimana setiap kewenangan aparat digunakan dalam proses tersebut.
Sebab penegakan hukum tidak cukup hanya menghasilkan seorang yang dipidana. Penegakan hukum juga harus mampu menjelaskan mengapa seseorang dipidana, berdasarkan bukti apa, bagaimana bukti tersebut saling berhubungan, dan apakah seluruh prosesnya berjalan sesuai hukum.
Jika seluruh proses telah sesuai hukum, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi.
Siapa yang memberikan perintah? Apa dasar perintahnya? Bagaimana 14 tunggul dihubungkan secara meyakinkan dengan kayu yang ditemukan?
Siapa yang memerintahkan penebangan? Dan apa bukti yang secara individual menghubungkan seluruh rangkaian tersebut dengan Said Muchtar?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini layak dijawab secara terbuka.
MataXpost membuka ruang bagi Kejaksaan, penyidik, pihak terkait maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Tidak ada komentar