Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Senin, 02 Nov 2026
x

Publik Apresiasi Propam Polda Riau dan Polres Siak, Sidang Kode Etik Oknum Aparat Polsek Tualang Masih Bergulir

waktu baca 5 menit
Kamis, 17 Sep 2026 07:59

SIAK, – Penanganan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah personel Polsek Tualang, Perawang, dalam perkara Bayu Perdana mendapat perhatian publik. Proses pemeriksaan yang dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap diperiksa melalui mekanisme etik yang berlaku. (17/09)

Sejumlah pihak menyampaikan apresiasi terhadap langkah Propam Polda Riau dan Propam Polres Siak dalam mengawal proses pemeriksaan internal tersebut.

Bagi publik, keberadaan Propam bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk menjaga disiplin, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam pemberitaan Mataxpost sebelumnya, personel yang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian sidang kode etik tersebut antara lain Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., Panit Reskrim Ipda Khairul, serta penyidik Erwin Aryanto Putra Manalu.

Pemeriksaan kemudian disebut akan berlanjut terhadap personel lain yang berkaitan dengan penanganan perkara, yakni mantan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief A.R., S.Kom., Aipda Asmar Yulis, Brigpol Pujangga Rezeki Kelana, S.H., Briptu Kharisma Satria Pandiangan, Bripda Erwin Arianto Saputra Manalu, dan Bripda Ryan Jani Sitohang.

Nama-nama tersebut muncul dalam konteks rangkaian pemeriksaan etik terkait pelaksanaan tugas dalam proses penyidikan perkara Bayu.

Karena sidang kode etik merupakan mekanisme internal Polri, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta berarti seluruh personel telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan dan putusan KKEP tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Sidang kode etik tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul berbagai persoalan dan keberatan dari pihak keluarga serta penasihat hukum Bayu terkait proses penanganan perkara.

Di antaranya persoalan dugaan penyusunan BAP awal, dugaan pengarahan keterangan, persoalan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan awal, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hingga dugaan persoalan dalam proses penangkapan.

Hal-hal tersebut merupakan materi yang dipersoalkan pihak pembela dan perlu diuji berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang berwenang.

Publik berharap proses sidang tidak berhenti sebagai formalitas. Apabila dari pemeriksaan dan persidangan terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta sanksi diberikan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sanksi tegas, apabila memang dijatuhkan berdasarkan putusan KKEP, dinilai penting bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga sebagai pesan institusional bahwa setiap anggota Polri memiliki batas kewenangan dan wajib menjalankan tugas sesuai hukum serta kode etik profesi.

Terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, setiap tindakan aparat menjadi perhatian publik. Kesalahan prosedur, tindakan yang melampaui kewenangan, atau pelanggaran etik yang terbukti dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x