


PEKANBARU, – Dugaan praktik penyaluran dan penjualan listrik kepada sejumlah pedagang di kawasan Masjid Agung An-Nur dan RSUD Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan. Praktik yang diduga menggunakan satu sambungan listrik berbasis token untuk memasok sejumlah lapak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha dan keselamatan instalasi. (20/10)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pedagang berinisial Aan diduga berperan sebagai pengelola penyaluran listrik. Sementara itu, dua orang berinisial Budi dan Arif disebut bertugas melakukan penagihan pembayaran kepada pedagang di lapangan.

Para pedagang diduga dikenakan biaya tetap setiap bulan atas penggunaan listrik yang disalurkan melalui jaringan kabel dari satu sambungan. Mekanisme pengelolaan, dasar penarikan pembayaran, dan status perizinan kegiatan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Apabila kegiatan itu termasuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kewajiban perizinannya perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
**Dasar hukum yang perlu diperiksa**

1. **Pasal 26 PP Nomor 25 Tahun 2021**, terkait perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2. **Pasal 57 PP Nomor 25 Tahun 2021**, terkait sanksi administratif atas kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin yang diwajibkan. Ketentuan tersebut mengatur denda administratif paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pasal.
3. **UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahannya**, terkait perizinan dan persyaratan keselamatan ketenagalistrikan.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada bentuk kegiatan, status izin, dan hasil pemeriksaan. Penarikan biaya bulanan atau keuntungan semata tidak otomatis membuktikan tindak pidana.
Selain legalitas usaha, kondisi instalasi perlu mendapat perhatian serius. Jaringan kabel yang memasok banyak lapak harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Instalasi yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran.
Warga Pekanbaru mendesak PLN segera memeriksa sumber pasokan, sambungan, pola penyaluran, serta kesesuaian penggunaan listrik di kawasan tersebut. Instansi ketenagalistrikan yang berwenang juga diminta memastikan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha dan apakah instalasinya memenuhi standar keselamatan.
Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal adanya tindak pidana. Sementara itu, dugaan pelanggaran administratif maupun teknis perlu ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa penyaluran listrik dilakukan secara sah dan aman. Jangan sampai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan mengabaikan keselamatan para pedagang dan pengunjung.
Publik kini menantikan pemeriksaan nyata dari PLN, instansi ketenagalistrikan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta, menentukan tanggung jawab pihak terkait, serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bunga Cantika


















.
.


Tidak ada komentar