


PELALAWAN — Penegakan hukum lingkungan terkait penyegelan outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kolam 11 milik PT Karya Panen Terus (KPT) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan kini menuai sorotan. Penyegelan yang sempat dilakukan disebut kemudian diikuti pembukaan kembali outlet dan berlanjutnya aktivitas perusahaan. (08/10)
Polemik ini mencuat setelah aksi protes Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi dan sejumlah kewajiban perusahaan yang dituangkan dalam berita acara.
Dalam proses mediasi itu, muncul angka Rp50 juta yang disebut sebagai “ganti rugi” kepada perwakilan warga. Selain itu, PT KPT disebut menyanggupi pembersihan Sungai Kerumutan sepanjang 8 kilometer serta bantuan Rp600 ribu kepada 300 nelayan.
“Iya, ganti kerugian dilasih DLH Rp50 juta. Mereka memediasi biar tidak lanjut demo. Katanya Kadis DLH Eko Nopitra, perusahaan akan membersihkan 8 km sungai dan bantuan nelayan Rp600 ribu per orang kepada 300 orang nelayan terdaftar,” ujar seorang sumber.
Mediasi DLH dan Persoalan Ganti Rugi
Sorotan kemudian tertuju pada keterlibatan DLH Pelalawan dalam proses mediasi antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini dipertanyakan karena sebelumnya DLH mengambil tindakan penyegelan terhadap outlet IPAL PT KPT.
Publik mempertanyakan bagaimana posisi mediasi tersebut ditempatkan dalam rangkaian penegakan hukum dan pengawasan lingkungan, khususnya setelah outlet IPAL kembali dibuka.
Sorotan semakin menguat karena disebut terdapat perbedaan antara keterangan lisan mengenai bentuk bantuan dengan kewajiban yang tertuang dalam berita acara.
“Lisan di atas dengan berita acara yang ditandatangani tidak sesuai. Sehingga kami berharap saja ditepati,” ujar Amri.
Kewajiban PT KPT dalam Berita Acara
Dalam berita acara yang ditandatangani pihak perusahaan dan pengawas, tercantum sejumlah kewajiban PT KPT terkait penanganan persoalan di sekitar Sungai Kerumutan.
Salah satunya pencucian anak Sungai Kerumutan di sekitar lokasi perusahaan dengan batas waktu 29 Oktober 2026 atau selama 30 hari. Pelaksanaan kegiatan tersebut disebut membutuhkan rekomendasi terkait pencucian air sungai.
Perusahaan juga mencantumkan penyediaan fasilitas air bersih yang waktu pelaksanaannya masih tentatif dan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Untuk masyarakat, terdapat bantuan berupa perlengkapan nelayan dengan tenggat 29 Oktober 2026. Bantuan tersebut disebut akan dilaksanakan melalui program CSR dengan melibatkan perangkat daerah dan diusulkan bagi masyarakat sekitar perusahaan.
Selanjutnya, terdapat bantuan berupa penyebaran benih ikan dengan batas waktu 29 November 2026. Pelaksanaannya disesuaikan dengan debit air sungai dan kondisi musim penghujan.
Perusahaan juga diwajibkan menjadikan kolam terakhir IPAL sebagai emergency pond dengan batas waktu 29 Desember 2026 atau 90 hari. Pelaksanaannya disebut menyesuaikan kondisi dan kapasitas cadangan.
Dokumen tersebut ditandatangani perwakilan perusahaan dan pihak pengawas sebagai bagian dari berita acara pelaksanaan kewajiban.
IPAL Disegel, Kemudian Dibuka
Pertanyaan berikutnya menyangkut langkah penegakan hukum setelah penyegelan outlet IPAL PT KPT.
Bupati Pelalawan bersama jajaran DLH disebut telah melihat langsung kondisi instalasi pengolahan limbah di lokasi Kolam Limbah PT KPT sebelum dilakukan penyegelan terhadap outlet IPAL.
Namun, beberapa hari kemudian penyegelan disebut dibuka kembali dan aktivitas perusahaan kembali berjalan. Kondisi kolam limbah juga menjadi sorotan karena disebut tidak kedap air dan diduga mengalami kelebihan kapasitas.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembukaan kembali outlet IPAL serta bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah setelah aktivitas perusahaan kembali berjalan.
“Apakah proses seperti ini sudah sesuai dengan prinsip penegakan hukum lingkungan? Kami meminta pemerintah daerah transparan menjelaskan dasar penyegelan, pembukaan kembali, serta tindak lanjut terhadap kondisi IPAL,” ujar seorang warga.
Publik Minta Transparansi
Polemik PT KPT kini tidak hanya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, tetapi juga transparansi proses pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Pelalawan.
Masyarakat berkepentingan memastikan seluruh kewajiban dalam berita acara benar-benar dilaksanakan sesuai tenggat waktu, mulai dari pencucian sungai, bantuan nelayan, penyediaan fasilitas air bersih, penyebaran benih ikan hingga pembangunan emergency pond.
Di sisi lain, dasar hukum dan alasan pembukaan kembali outlet IPAL setelah sebelumnya disegel menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Publik kini menunggu konsistensi pengawasan DLH Pelalawan dan kepastian bahwa kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tidak berhenti sebatas dokumen.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi PT KPT terkait persoalan tersebut masih diperlukan. Begitu pula penjelasan DLH Pelalawan mengenai dasar penyegelan, pembukaan kembali outlet IPAL, proses mediasi, serta mekanisme pengawasan pascapenyegelan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT KPT, DLH Kabupaten Pelalawan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.

Tidak ada komentar