тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 25 Sep 2026
x
.

Perkara Dugaan Penipuan Pengusaha Kampar Naik Penyidikan, MS Law Firm Kawal di Polda Riau

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2026 18:55

PEKANBARU,— Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha asal Kabupaten Kampar, Riau, Robi Wahyudi, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. (25/09)

Robi Wahyudi dalam perkara ini mendapat pendampingan hukum dari MS Law Firm. Pendampingan dilakukan sejak awal penanganan perkara, termasuk setelah upaya penyelesaian melalui somasi kepada pihak yang dilaporkan tidak menemukan titik temu.

Managing Partner MS Law Firm, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

“Kami hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Mirwansyah.

Menurut MS Law Firm, laporan tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara oleh kepolisian. Berdasarkan hasil proses tersebut, perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

MS Law Firm juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim, serta jajaran penyidik, khususnya Subdit I Ditreskrimum Polda Riau, yang disebut telah menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah.

Ia berharap proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum Polda Riau. Setelah masuk tahap penyidikan, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

MS Law Firm menyatakan akan terus mendampingi Robi Wahyudi selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, proses penyidikan dan penentuan langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta mendalami konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

MS Law Firm menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya sepanjang proses perkara berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x