тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Selasa, 15 Sep 2026
x
.

Warga Pekanbaru dan Sejumlah Daerah Dilanda Cemas, Kabut Asap dan Hotspot Masih Menggila

waktu baca 5 menit
Selasa, 15 Sep 2026 13:36

PEKANBARU, – Warga Pekanbaru dan sejumlah daerah di Riau kembali dilanda kecemasan menyusul munculnya kabut asap dan masih tingginya titik panas. Kondisi ini memicu kekhawatiran karhutla kembali meluas dan mengganggu kesehatan masyarakat. (15/09)

Data BMKG pada Selasa, 15 September 2026, mencatat **96 hotspot** di Riau. Jumlah terbanyak berada di Indragiri Hulu sebanyak 70 titik, Dumai tujuh, Pelalawan enam, Kampar empat, Indragiri Hilir empat, Siak dua, serta Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu masing-masing satu titik.

Di Pekanbaru, kabut asap kembali dirasakan warga. Kualitas udara memburuk dan masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker.

Dampak asap juga dirasakan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR Saat dikonfirmasi mengenai kondisinya, AR membenarkan dirinya sedang kurang sehat akibat asap.

“Iya, dalam keadaan kurang sehat akibat asap,”ujar AR.

Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi sudah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

“Setiap tahun masalahnya seperti ini. Begitu kemarau, hotspot muncul dan asap kembali datang. Kami masyarakat yang akhirnya terkena dampaknya,” keluh Rika seorang warga Pekanbaru.

Warga lainnya meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah membesar.

“Kalau ada titik panas, segera turun dan cek. Kalau memang terbakar, langsung padamkan dan cari siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Sorotan masyarakat pun tidak hanya diarahkan kepada Polda Riau. Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, TNI, Manggala Agni dan seluruh instansi yang diberi mandat negara menangani karhutla harus ikut bertanggung jawab terhadap hasil penanganan di lapangan.

Kritik terhadap Pemprov Riau juga menguat ketika di tengah persoalan karhutla, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto diketahui berada di Semarang menyaksikan pertandingan PSPS Pekanbaru melawan PSIS Semarang pada Jumat, 11 September 2026. Kehadiran tersebut diberitakan sejumlah media dan juga terlihat dalam dokumentasi kegiatan.

Kegiatan mendukung PSPS tentu bukan persoalan. Namun ketika Riau kembali menghadapi ancaman kabut asap dan hotspot, publik berhak mempertanyakan seberapa kuat prioritas pimpinan daerah ditempatkan pada penanganan karhutla dan kondisi masyarakat yang terdampak.**

Pertanyaan serupa juga muncul terhadap jajaran kepolisian. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebelumnya berada di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–9 September 2026 untuk pertemuan dengan kepolisian Johor dan Melaka. Dalam agenda tersebut, Kapolda memaparkan penanganan karhutla Riau dan kerja sama lintas negara.

Agenda tersebut secara resmi berkaitan dengan penanganan karhutla dan kerja sama keamanan kawasan. Namun ketika beberapa hari kemudian hotspot kembali tinggi dan kabut asap kembali dirasakan masyarakat, publik tentu mempertanyakan prioritas, kehadiran dan efektivitas pimpinan dalam memastikan persoalan di wilayah Riau benar-benar terkendali.

Polda Riau sebelumnya menyatakan telah menangani puluhan kasus karhutla dan menetapkan puluhan tersangka. Namun bagi masyarakat, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dari jumlah tersangka.

Yang ditunggu adalah apakah hotspot berhasil dikendalikan, kebakaran dapat dicegah sejak awal, kawasan rawan diawasi dan masyarakat terlindungi dari asap.

Karena itu, evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada Polda Riau. Pemprov Riau dan seluruh instansi yang memiliki tugas penanganan karhutla juga harus dievaluasi secara terbuka.

Jika seluruh lembaga telah bekerja dengan anggaran, personel, peralatan dan kewenangan yang diberikan negara, masyarakat berhak mendapatkan hasil nyata. Jika hasilnya belum terlihat dan persoalan terus berulang, maka pimpinan masing-masing institusi harus siap mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah lokasi kebakaran. Setiap hotspot yang berkembang menjadi kebakaran harus segera dipastikan apakah berada di lahan masyarakat, kawasan hutan atau wilayah konsesi perusahaan.

Data berdasarkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya indikasi kebakaran di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Riau.

Di antaranya PT Sekato Pratama Makmur sekitar 103,4 hektare, PT Meskom Agro Sarimas 146,2 hektare, PT Arara Abadi 66,8 hektare dan PT Riau Andalan Pulp and Paper sekitar 71 hektare.

Kawasan tersebut harus diperiksa secara serius. Jika kebakaran terjadi di dalam konsesi, aparat harus memastikan siapa pemegang izin, bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah kewajiban pencegahan karhutla telah dijalankan.

Jika ditemukan unsur pidana atau kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Negara harus berani menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

Masyarakat tidak ingin lagi mendengar bahwa karhutla hanya persoalan tahunan yang selesai setelah hujan turun. Mereka ingin tahu siapa yang membakar, siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan dan mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan kebakaran sejak awal.

Jika seluruh perangkat negara sudah dikerahkan tetapi karhutla tetap berulang dan masyarakat kembali menjadi korban asap, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.

Bukan hanya Kapolda Riau. Plt Gubernur Riau, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, instansi teknis, aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang diberi mandat menangani karhutla harus siap dievaluasi berdasarkan hasil kerja mereka.

Termasuk Kapolda Riau apabila penegakan hukum dan pengendalian karhutla di wilayah hukumnya dinilai tidak mampu memberikan hasil yang diharapkan masyarakat.

Sebab masyarakat tidak kekurangan janji, rapat maupun laporan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.

Ketika warga mulai sakit akibat asap, ketika hotspot masih menggila dan ketika kabut kembali mengepung sejumlah daerah, yang dibutuhkan bukan sekadar pejabat hadir dalam forum atau kegiatan seremonial. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara di titik api.

Riau tidak kekurangan lembaga dan aparat. Yang ditunggu masyarakat adalah keberanian bertindak, koordinasi dan hasil nyata.

Api harus dipadamkan, pelaku harus ditindak, korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus diproses, dan para pejabat yang tidak mampu menjalankan mandat negara harus siap dievaluasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x