тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Sabtu, 05 Sep 2026
x
.

Malioboro Perawang Terancam Sepi, Pedagang Tolak Rencana Pungutan Parkir

waktu baca 3 menit
Jumat, 4 Sep 2026 20:17

PERAWANG,-  Kawasan Jalan KM 10 Perawang yang kini dikenal masyarakat dengan sebutan Malioboro Perawang, tengah menghadapi persoalan baru. Rencana penerapan pungutan parkir di kawasan kuliner tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. (04/09)

Nama “Malioboro Perawang” sendiri memiliki cerita tersendiri, jauh sebelum kawasan tersebut ramai diperbincangkan seperti sekarang, kawasan Jalan KM 10 Perawang pertama kali mendapat perhatian luas setelah seorang pemuda yang kini menjadi pemilik media Mataxpost memviralkannya melalui media sosial.

Dari aktivitas tersebut, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan KM 10 kemudian diperkenalkan dengan sebutan “Malioboro Perawang”, sebuah nama yang menggambarkan geliat kawasan tersebut sebagai tempat kuliner dan berkumpulnya masyarakat pada malam hari.

Seiring waktu, kawasan itu berkembang. Pedagang berdatangan, masyarakat berkunjung, dan aktivitas ekonomi semakin tumbuh.

Malioboro Perawang kemudian bukan sekadar sebuah nama, tetapi menjadi identitas kawasan yang hidup karena aktivitas masyarakat dan para pedagang.
Kini, ketika kawasan tersebut semakin berkembang, muncul rencana penerapan pungutan parkir.

Para pedagang mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar akan membantu penataan kawasan atau justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Kekhawatiran terbesar adalah berkurangnya jumlah pengunjung yang pada akhirnya berdampak terhadap omzet pedagang.

Bagi pelaku usaha kuliner, pengunjung merupakan denyut utama usaha mereka. Ketika masyarakat mulai enggan datang karena adanya biaya tambahan, dampaknya tentu dapat dirasakan langsung oleh pedagang.

Karena itu, rencana pungutan parkir tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerimaan atau pengelolaan parkir.

Ada ekosistem ekonomi yang harus dipertimbangkan, mulai dari pedagang makanan dan minuman, pelaku usaha kecil, juru parkir, hingga masyarakat yang datang menikmati suasana malam di kawasan tersebut.

Pertemuan antara pedagang dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak malam ini menjadi momentum penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai rencana tersebut.

Sejumlah pertanyaan tentu layak disampaikan kepada pemerintah: apa dasar penerapan pungutan parkir di kawasan tersebut? Berapa tarif yang akan dikenakan?

Siapa yang berwenang melakukan pemungutan? Ke mana hasil pungutan akan masuk? Bagaimana sistem pengawasan dilakukan? Dan apakah pedagang serta masyarakat telah dilibatkan dalam pembahasannya?

Yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak justru membuat pengunjung meninggalkan Malioboro Perawang?

Sebab, kawasan ini tumbuh bukan semata-mata karena sebuah kebijakan pemerintah. Kawasan ini hidup karena masyarakat, pedagang, dan pengunjung yang bersama-sama membangun aktivitas ekonomi di dalamnya.

Maka, jika pemerintah ingin melakukan penataan, penataan seharusnya tidak berarti mematikan keramaian yang telah tumbuh.

Malioboro Perawang berawal dari sebuah kawasan Jalan KM 10 yang kemudian dikenal luas oleh masyarakat.

Kini tantangannya adalah bagaimana kawasan tersebut dapat ditata dan dikembangkan tanpa mengorbankan pedagang kecil maupun masyarakat yang selama ini telah menghidupkannya.

Mataxpost akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dalam pertemuan bersama para pedagang malam ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    XPOST FOCUS
    VIDEO KOSONG
    Memuat video...
    VIDEO LAINNYA