𝐗𝐏𝐎𝐒𝐓 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 28 Agu 2026
x
.

Eri Bukit Pimpin Aksi Damai, Desak Evaluasi Kontrak Parkir PT Yabisa

waktu baca 5 menit
Jumat, 28 Agu 2026 10:01

Pekanbaru, – Komandan Pasukan Inti MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Eri Bukit, memimpin aksi damai yang mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan parkir antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). (28/08)

Aksi tersebut menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kontrak pengelolaan parkir berdurasi 10 tahun, dasar hukum kerja sama, pelaksanaan kontrak di lapangan, transparansi penerimaan parkir hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Massa menilai persoalan pengelolaan parkir tidak cukup dilihat dari aktivitas pemungutan di lapangan. Mereka meminta pemerintah membuka dan memeriksa secara menyeluruh kesesuaian antara isi kontrak, ketentuan peraturan daerah serta pelaksanaan kerja sama sejak PT Yabisa mulai mengelola parkir.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan perparkiran PT Yabisa di Kota Pekanbaru dengan perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan.

Massa meminta pemerintah mencermati kembali seluruh klausul dalam kontrak, termasuk ruang lingkup pengelolaan, titik atau wilayah parkir, mekanisme pemungutan, kewajiban perusahaan serta hak dan kewajiban pemerintah daerah.

Kedua, massa menuntut keterbukaan dan transparansi terhadap data serta sistem pengelolaan perparkiran PT Yabisa. Keterbukaan tersebut mencakup data pengelolaan parkir, sistem pemungutan, jumlah penerimaan, mekanisme setoran serta besaran kontribusi yang masuk ke PAD Kota Pekanbaru.

Massa mempertanyakan bagaimana potensi penerimaan parkir yang berasal dari ruang publik tersebut dihitung, dikelola dan disetorkan kepada pemerintah daerah.

 

Ketiga, massa meminta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perparkiran ditindaklanjuti. Mereka mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Dalam spanduk yang dibawa massa juga tertulis pesan, “Parkir Milik Rakyat, Bukan Ladang Korupsi!”

Aksi Eri Bukit sekaligus kembali membuka polemik panjang mengenai kerja sama PT Yabisa yang telah berlangsung sejak 2021.

PT Yabisa Sukses Mandiri mulai mengelola parkir tepi jalan umum di Pekanbaru pada 1 September 2021. Saat itu, Pemko Pekanbaru menyebut kerja sama tersebut berlangsung selama 10 tahun dan mencakup sejumlah ruas jalan dengan potensi pendapatan mencapai ratusan miliar rupiah selama masa kerja sama.

Namun, sejak awal pelaksanaannya, kontrak tersebut telah mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Pekanbaru.

Pada September 2021, anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mempertanyakan kontrak 10 tahun tersebut.

Ia menyoroti dasar hukum kerja sama serta mempertanyakan apakah kontrak dengan nilai di atas Rp5 miliar tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk persoalan MoU dengan DPRD.

Ruslan juga menyebut kerja sama tersebut dinilai tidak memiliki Perda yang membenarkan jangka waktu 10 tahun dan meminta kontrak dikaji ulang.

Persoalan kemudian berkembang ke berbagai aspek pengelolaan parkir, mulai dari pungutan di sejumlah lokasi, keberadaan juru parkir, mekanisme setoran hingga kontribusi parkir terhadap PAD.

Bagi massa aksi, persoalan yang kini kembali dipersoalkan bukan sekadar mengenai keberadaan juru parkir atau besaran tarif.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah kerja sama pengelolaan sumber penerimaan daerah dapat berlangsung selama 10 tahun, apa dasar hukum yang digunakan, apakah proses pembentukan kontrak telah sesuai ketentuan, serta apakah pelaksanaannya selama ini benar-benar sesuai dengan isi perjanjian.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena objek yang dikelola berkaitan dengan ruang publik dan potensi penerimaan daerah.

Sorotan utama massa mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara kontrak PT Yabisa dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama, menyangkut jangka waktu kerja sama selama 10 tahun. Massa mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam memberikan hak pengelolaan parkir kepada pihak swasta dalam jangka waktu tersebut.

Kedua, menyangkut kesesuaian pelaksanaan dengan isi kontrak. Pemerintah diminta memeriksa apakah seluruh titik parkir yang dikelola, mekanisme pemungutan, sistem pembayaran, kewajiban juru parkir hingga kewajiban perusahaan telah sesuai dengan perjanjian.

Ketiga, menyangkut dasar dan mekanisme penetapan PT Yabisa sebagai pengelola. Massa meminta dibuka bagaimana proses pemilihan atau penetapan perusahaan dilakukan, apa dasar penetapan nilai kerja sama dan apakah seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keempat, massa mempertanyakan kewajiban dan kontribusi keuangan PT Yabisa kepada pemerintah daerah. Data mengenai potensi pendapatan, realisasi penerimaan, setoran kepada daerah dan perhitungan bagian masing-masing pihak dinilai harus dibuka secara transparan.

Kelima, massa menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pengelolaan parkir dengan ketentuan Perda, terutama apabila terdapat pungutan pada lokasi, objek atau dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ruang lingkup pengelolaan yang diperjanjikan maupun aturan daerah.

Keenam, pemerintah didesak memeriksa apakah terdapat selisih antara potensi penerimaan parkir, realisasi yang dipungut di lapangan dan penerimaan yang tercatat sebagai pendapatan daerah.

Jika ditemukan perbedaan yang tidak dapat dijelaskan secara administratif maupun berdasarkan kontrak, persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.

Atas berbagai persoalan tersebut, massa meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kontrak dan pelaksanaan pengelolaan parkir PT Yabisa sejak awal kerja sama hingga saat ini.

Audit tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah kontrak 10 tahun memiliki dasar hukum yang kuat, apakah proses pembentukannya telah sesuai prosedur, apakah isi kontrak sesuai dengan ketentuan Perda, apakah pelaksanaan di lapangan sesuai perjanjian, serta apakah seluruh potensi penerimaan parkir telah dihitung dan disetorkan sesuai kewajiban kepada daerah.

Bagi massa aksi, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap juru parkir atau persoalan teknis di lapangan.

Kontraknya harus dibuka, pelaksanaannya harus diperiksa dan aliran penerimaan parkir harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Aksi yang dipimpin Eri Bukit tersebut kembali menempatkan kontrak 10 tahun PT Yabisa sebagai sorotan, setelah persoalan serupa sebelumnya berulang kali diperdebatkan oleh masyarakat dan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru.

Mata X Post akan menelusuri lebih jauh dasar hukum, isi kontrak, ketentuan Perda yang berkaitan dengan parkir, mekanisme kerja sama serta realisasi kontribusi PT Yabisa terhadap PAD Kota Pekanbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x