[gnpub_google_news_follow]
x
.

Janji “Uang Komitmen” Diduga Tak Direalisasikan, Nama Anggota DPRD Riau dari PKB Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 17:03

Pekanbaru, – Nama Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kasir, S.T., menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya janji pemberian uang kepada sejumlah warga pada Pemilu Legislatif 2024. (07/08)

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah warga mengaku pernah dijanjikan uang atau “komitmen” apabila memberikan dukungan kepada Kasir saat pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru.

Menurut pengakuan beberapa warga, pembayaran tersebut disebut akan direalisasikan apabila Kasir berhasil memperoleh kursi di DPRD Provinsi Riau.

“Katanya kalau Pak Kasir sudah duduk sebagai anggota DPRD, komitmen itu akan dibayar. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan tersebut turut disertai beredarnya sejumlah lembar daftar yang memuat nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, hingga nomor handphone warga. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pendataan pemilih pada masa kampanye.

Apabila benar terdapat janji pemberian uang atau imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang setiap orang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, munculnya pengakuan warga dan beredarnya dokumen pendataan pemilih menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Riau maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasir, S.T. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Dokumen dan keterangan warga yang diterima media masih merupakan bahan awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bagian dari kepentingan publik dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x