[gnpub_google_news_follow]



PEKANBARU,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah di salah satu bank cabang di Siak Sri Indrapura.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.920.492.975.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengungkapkan penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah sepanjang April 2023 hingga April 2024.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975,” ujar AKBP Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
Kasus ini bermula dari audit internal dan pemeriksaan Anti Fraud bank pada Agustus–September 2024. Dari hasil audit, ditemukan puluhan nasabah mengajukan pembiayaan, namun dana yang dicairkan diduga tidak dinikmati oleh para debitur, melainkan mengalir kepada pihak ketiga.
Ironisnya, para nasabah hanya memperoleh uang kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Mereka dijanjikan akan mendapatkan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman dinyatakan lunas.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar debitur ternyata tidak memiliki kebun sawit sebagaimana dicantumkan dalam dokumen pengajuan pembiayaan.
Hasil penyidikan mengungkap sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon sekitar Rp17,6 miliar. Dana tersebut diduga dipindahbukukan kepada 24 pihak penerima manfaat.
Selain itu, terdapat realisasi subsidi bunga yang diduga tidak tepat sasaran sebesar Rp1,32 miliar, sehingga total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp18,92 miliar.
Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial AS, mantan Account Officer salah satu bank cabang di Siak. AS diduga memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah serta diduga menerima keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap debitur, dengan total penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp440 juta.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial He, seorang wiraswasta yang diduga menjadi penerima manfaat utama. Berdasarkan bukti transaksi perbankan, He disebut menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.
Menurut penyidik, modus operandi yang digunakan ialah mengajak masyarakat bergabung ke dalam kelompok tani dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengajukan pembiayaan KUR ke bank.
Korban dijanjikan uang tunai Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan sawit seluas satu hektare. Namun, mereka diduga tidak mengetahui bahwa atas nama mereka diajukan pembiayaan senilai Rp200 juta per orang.
“Saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru diduga dinikmati pihak ketiga,” ungkap AKBP Nasrudin.»
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka He dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Polda Riau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam proses pencairan pembiayaan tersebut.
(Redaksi MataXpost)

Tidak ada komentar