тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 06 Sep 2026
x
.

Karhutla Riau Berulang: Gagal Mencegah atau Ada Keterlibatan Negara?

waktu baca 5 menit
Minggu, 6 Sep 2026 02:09

PEKANBARU,- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menjadi persoalan. Hingga 4 September 2026, luas karhutla tercatat mencapai 18.770 hektare, dengan 8.454,40 hektare di Bengkalis dan 6.705,39 hektare di Pelalawan. (06/09)

Angka tersebut bukan sekadar statistik luas lahan terbakar. Ia kembali membawa persoalan lama ke ruang publik: mengapa karhutla terus berulang, sementara wilayah rawan, risiko, dan mekanisme penanganannya telah lama diketahui?

Pertanyaan ini bukan untuk langsung menyimpulkan siapa yang salah, apalagi menuduh adanya keterlibatan negara. Persoalannya adalah apakah seluruh sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dimiliki pemerintah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Riau bukan daerah yang baru menghadapi karhutla. Pemerintah telah memiliki sistem pemantauan hotspot, pemetaan wilayah rawan, personel, peralatan, patroli, anggaran penanggulangan bencana, hingga mekanisme Dana Siap Pakai BNPB.

TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan berbagai unsur lainnya juga dikerahkan ketika kebakaran terjadi.

Dengan berbagai instrumen tersebut, risiko karhutla seharusnya bukan sesuatu yang sama sekali tidak diketahui negara. Wilayah rawan telah dipetakan, pola kebakaran berulang telah dipahami, dan perangkat penanganan telah tersedia.

Namun, ketika musim kering kembali datang, kebakaran kembali muncul. Di sinilah efektivitas negara layak dipertanyakan.

Apakah pencegahan telah dilakukan secara optimal? Apakah pengawasan terhadap wilayah rawan berjalan konsisten? Apakah setiap titik yang memiliki riwayat kebakaran mendapat perhatian memadai?

Bagaimana pengawasan terhadap kawasan konsesi? Apakah kewajiban pemegang izin benar-benar dijalankan dan diperiksa? Dan ketika pelanggaran ditemukan, apakah penegakan hukum berjalan hingga tuntas?

Negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk menangani kebakaran setelah api muncul. Ada tanggung jawab yang melekat pada pemerintah dalam hal pencegahan, pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum.

Karena itu, ketika karhutla kembali meluas hingga belasan ribu hektare, evaluasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa yang membakar. Perlu dilihat pula bagaimana sistem yang seharusnya mencegah kebakaran bekerja sebelum api membesar.

Bengkalis dan Pelalawan menyumbang lebih dari 15 ribu hektare dari total luas karhutla Riau hingga awal September. Angka tersebut memang tidak otomatis menjelaskan penyebab kebakaran.

Namun, besarnya luasan menjadi alasan untuk melihat lebih jauh bagaimana pencegahan dan pengawasan dijalankan di kedua wilayah tersebut.

Berbagai organisasi lingkungan di Riau mencatat APBD Riau 2026 mengalokasikan sekitar Rp3,67 miliar untuk penanggulangan bencana, turun sekitar 41 persen dibandingkan sekitar Rp6,25 miliar pada tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut tersebar pada BPBD sekitar Rp1,59 miliar, Dinas Sosial Rp1,76 miliar, dan Dinas Kesehatan sekitar Rp287 juta.

Angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan atau penyimpangan. Namun, ketika karhutla kembali terjadi dalam skala besar, publik berhak mempertanyakan apakah alokasi tersebut sebanding dengan risiko yang dihadapi Riau dan seberapa efektif anggaran itu digunakan untuk kegiatan pencegahan.

Pemerintah pusat memiliki anggaran untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Kehutanan memiliki pagu sekitar Rp6,04 triliun pada 2026, sementara sekitar Rp477,1 miliar dari tambahan anggaran dialokasikan untuk sejumlah program prioritas, antara lain operasi pemadaman karhutla, penertiban kawasan hutan, dan rehabilitasi.

Angka tersebut merupakan anggaran nasional, bukan khusus Riau. Karena itu, pertanyaan yang masih terbuka adalah berapa bagian yang digunakan untuk Riau, kegiatan apa saja yang dibiayai, siapa pelaksananya, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya.

Hal serupa berlaku terhadap Dana Siap Pakai BNPB. Pada 2026, pemerintah menyebut BNPB memiliki sekitar Rp5 triliun untuk penanganan bencana secara nasional dan dapat memperoleh tambahan apabila kebutuhan meningkat.

Anggaran tersebut juga bukan khusus untuk karhutla Riau. Namun, transparansi tetap penting: berapa dana yang digunakan untuk penanganan karhutla di Riau, dari sumber mana, untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan mengenai anggaran tentu bukan tuduhan penyimpangan. Dana publik digunakan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Tetapi ketika persoalan yang sama terus berulang, transparansi menjadi bagian penting dari evaluasi.

Berapa yang disiapkan? Berapa yang dicairkan? Berapa yang digunakan? Untuk kegiatan apa? Di mana pelaksanaannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apa hasil yang dapat diukur?

Apakah wilayah yang terbakar tahun ini pernah terbakar sebelumnya? Apakah berada di dalam kawasan konsesi? Siapa pemegang izin atau pihak yang menguasai kawasan tersebut? Apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan?

Apakah pemerintah pernah melakukan pemeriksaan? Apakah ditemukan pelanggaran? Apakah pernah dijatuhkan sanksi? Jika terdapat proses hukum, sejauh mana perkembangannya?

Pertanyaan tersebut penting karena status kawasan dan riwayat kebakaran dapat memberikan konteks berbeda terhadap setiap kejadian. Namun, seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui dokumen, data lapangan, keterangan pihak terkait, dan proses hukum yang dapat diverifikasi.

Hotspot tidak otomatis membuktikan adanya pembakaran. Kebakaran di kawasan konsesi juga tidak otomatis membuktikan pemegang izin sebagai pihak yang bertanggung jawab. Demikian pula, berulangnya kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran.

Data citra satelit, riwayat kebakaran, status kawasan, dokumen perizinan, laporan pengawasan, kewajiban pemegang izin, penggunaan anggaran, keterangan pihak terkait, hingga proses penegakan hukum perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Dari sana baru dapat dilihat apakah persoalannya terutama berkaitan dengan faktor cuaca, aktivitas manusia, lemahnya pencegahan, pengawasan yang tidak efektif, kesalahan tata kelola, atau terdapat pola lain yang belum terungkap.

Pertanyaan publik pada akhirnya berangkat dari satu kenyataan: negara memiliki kewenangan, sistem pengawasan, aparat, anggaran, serta tanggung jawab untuk mencegah dan menangani karhutla. Riau pun bukan wilayah yang baru sekali menghadapi persoalan ini.

Ketika wilayah rawan telah diketahui, sistem pemantauan telah tersedia, kawasan konsesi dapat diidentifikasi, dan operasi penanganan terus dilakukan dari tahun ke tahun, tetapi kebakaran kembali meluas hingga belasan ribu hektare, maka cara kerja seluruh instrumen tersebut layak diperiksa.

Bukan semata untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara telah menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan secara efektif sebelum api muncul?

Jika kewenangan negara begitu besar, tetapi karhutla terus berulang dalam skala luas, publik wajar mempertanyakan apakah persoalannya hanya terletak pada cuaca dan aktivitas manusia, atau terdapat persoalan lain dalam pengawasan, kebijakan, tata kelola, maupun pelaksanaan kewenangan di lapangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x