[gnpub_google_news_follow]



SIAK – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang menyatakan Bayu Perdana tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika maupun permufakatan jahat memunculkan desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., yang menangani perkara tersebut. (06/08)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak menyatakan Bayu tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika maupun permufakatan jahat sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Namun, majelis menyatakan Bayu terbukti berdasarkan dakwaan subsider dengan pertimbangan bahwa terdakwa mengetahui barang yang dibawa Lasmi merupakan narkotika jenis sabu dan dinilai telah memiliki atau menguasai barang tersebut.
Bagi tim penasihat hukum maupun sejumlah pemerhati hukum, putusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan terhadap konstruksi perkara yang sejak awal dibangun oleh penyidik dan dipertahankan oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan.
Menurut mereka, kegagalan membuktikan dakwaan pengedaran dan permufakatan jahat perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan.
Sorotan tersebut semakin menguat karena di saat yang bersamaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau tengah menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah personel Polsek Tualang yang menangani perkara Bayu.
Materi pemeriksaan etik, menurut pihak pembela, berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, mulai dari proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan penggiringan pengakuan agar mengikuti kehendak penyidik, tidak efektifnya pendampingan penasihat hukum pada pemeriksaan awal, hingga tidak dilaksanakannya Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Ketua Umum SATU GARIS, Ade Monchai, menegaskan putusan hakim yang menyatakan dakwaan peredaran dan permufakatan jahat tidak terbukti menjadi momentum bagi aparat pengawas untuk mengevaluasi proses penegakan hukum secara menyeluruh.
“Kalau pada akhirnya pengadilan sendiri menyatakan Bayu tidak terbukti sebagai pengedar maupun melakukan permufakatan jahat, maka publik berhak mempertanyakan dasar konstruksi perkara yang dibangun sejak awal. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung tidak menutup mata terhadap perkara ini,” kata Ade Monchai.
Menurut Ade, SATU GARIS sebelumnya telah melayangkan laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., yang menangani perkara Bayu Perdana.
Tidak hanya laporan pengaduan, SATU GARIS juga telah menyerahkan hasil eksaminasi hukum yang memuat analisis terhadap proses penyidikan, penuntutan, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dokumen tersebut, kata Ade, telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Riau sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan laporan beserta hasil eksaminasi. Sekarang masyarakat menunggu ketegasan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., yang menangani perkara Bayu Perdana. Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas. Putusan pengadilan sendiri telah menyatakan dakwaan pengedaran dan permufakatan jahat tidak terbukti. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah konstruksi dakwaan, proses penuntutan, dan sikap penuntut umum selama persidangan telah dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum,” tegas Ade.
Ade juga menyoroti pelaksanaan sidang kode etik yang sedang digelar Bidpropam Polda Riau terhadap aparat Polsek Tualang. Menurutnya, hingga saat ini pihak pelapor maupun keluarga Bayu tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan maupun perkembangan sidang kode etik tersebut, padahal laporan dugaan pelanggaran berasal dari pengaduan yang mereka ajukan.
“Kami menghormati mekanisme internal Polri. Namun sebagai pelapor dan keluarga Bayu, kami berharap ada keterbukaan. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai kapan sidang digelar, siapa saja yang diperiksa, maupun bagaimana perkembangan pemeriksaannya. Kami mengetahui adanya sidang justru dari informasi yang kami peroleh sendiri,” ujarnya.
Menurut Ade, masyarakat berharap Polda Riau menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya secara profesional, objektif, dan transparan.
“Masyarakat ingin melihat bahwa setiap anggota Polri diproses secara adil. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ade menilai pengawasan terhadap jaksa menjadi sangat penting mengingat Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H. merupakan pihak yang menyusun surat dakwaan, menilai kelengkapan berkas penyidikan, serta mempertahankan konstruksi perkara selama proses persidangan.
“Apabila dalam persidangan ternyata dakwaan utama tidak dapat dibuktikan, sementara muncul berbagai fakta yang dipersoalkan oleh penasihat hukum, maka sangat wajar apabila dilakukan evaluasi terhadap proses penuntutan. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, tetapi memastikan setiap penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
SATU GARIS juga meminta Bidpropam Polda Riau mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang saat ini sedang diperiksa melalui sidang kode etik terhadap aparat Polsek Tualang.
Menurut Ade, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun pelanggaran kode etik, maka seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara Bayu bukan lagi sekadar menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum.Kami meminta Jaksa Agung RI memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., dan kami juga meminta Kapolda Riau memastikan sidang kode etik terhadap aparat Polsek Tualang diselesaikan secara profesional, transparan, serta hasilnya disampaikan kepada publik,” ujar Ade.
Ada menambahkan,
“Kami ingin penegakan hukum yang bersih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa suatu perkara dibangun hanya untuk mengejar keberhasilan pengungkapan kasus tanpa memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian telah berjalan sesuai hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur akan diperiksa secara objektif dan setiap aparat maupun penegak hukum yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., Kejaksaan Negeri Siak, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, maupun Bidpropam Polda Riau terkait desakan pemeriksaan tersebut maupun perkembangan sidang kode etik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, S.H., Kejaksaan Negeri Siak, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, Bidpropam Polda Riau, Polres Siak, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar