
.


Pekanbaru- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan dan mengembalikan aset yang bermasalah kepada negara. Namun setelah sejumlah lahan sawit ditertibkan dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara, persoalan baru justru muncul di tengah masyarakat Riau. (10/09)
Persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar siapa yang menguasai lahan, tetapi apa dasar legalitas yang membuat penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dinyatakan sah.
Legalitas menjadi titik krusial. Ketika satu pihak mengklaim memiliki hak, kelompok lain mengaku mempunyai dasar penguasaan, sementara negara melalui mekanisme penertiban memberikan kewenangan pengelolaan kepada pihak tertentu,
Seluruh dasar hukum tersebut harus dapat dijelaskan secara terang. Tanpa kepastian legalitas, pengelolaan lahan mudah berubah menjadi perebutan kepentingan.
Persoalan semakin rumit ketika setelah ditetapkan dalam skema kerja sama operasional atau KSO, masyarakat setempat justru tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai lahan yang akan dikelola.
Status dan dasar hukum lahan, batas wilayah, siapa yang akan mengelola, siapa mitra KSO, serta bagaimana keberadaan kelompok masyarakat setempat ditempatkan dalam pengelolaan menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Di sinilah posisi PT Agrinas Palma Nusantara patut mendapat sorotan. Jika Agrinas telah menerima mandat mengelola aset hasil penertiban, maka tanggung jawabnya tidak semestinya berhenti pada menerima penugasan dan menunjuk atau menjalankan KSO.
Masyarakat yang berada di sekitar objek lahan juga membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya dikelola dan berdasarkan dasar hukum apa pengelolaan tersebut dilakukan.
Ketika penjelasan tidak diberikan secara terbuka, persoalan justru dapat berkembang menjadi konflik antarkelompok. Masing-masing pihak berpotensi membawa klaimnya sendiri, sementara tidak ada kepastian yang dipahami bersama mengenai siapa yang memiliki dasar hukum untuk mengelola lahan tersebut.
Situasi semacam itu telah memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Perebutan lahan, perselisihan antarkelompok masyarakat, dugaan pengerahan massa, hingga bentrokan yang menimbulkan korban menunjukkan bahwa persoalan pascapenertiban tidak berhenti pada pengambilalihan aset.
Peristiwa terbaru di Muara Langsat, Kuantan Singingi, menjadi salah satu gambaran serius. Sengketa pengelolaan lahan sawit berkembang menjadi bentrokan pada 6 September 2026 dan menyebabkan sembilan orang terluka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya massa dari luar daerah.
Peristiwa ini memang tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan Satgas PKH maupun PT Agrinas, tetapi menunjukkan bahwa sengketa pengelolaan lahan dapat berkembang menjadi persoalan keamanan apabila kepastian hukum tidak segera diberikan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: setelah negara mengambil alih lahan dan PT Agrinas ditunjuk mengelolanya, siapa yang bertanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status dan legalitas lahan?
Wakil Ketua SATU GARIS, Romy, menilai persoalan legalitas tidak boleh dibiarkan menggantung karena ketidakjelasan tersebut dapat menjadi bahan bakar konflik di lapangan.
“Kalau dasar legalitasnya jelas, buka kepada publik. Kalau ada pihak yang merasa memiliki dasar hak, periksa dokumennya. Jangan sampai negara sudah mengambil alih, tetapi kemudian masyarakat dibiarkan berhadapan karena tidak mendapatkan kepastian siapa yang secara hukum berhak mengelola,” ujar Romy.
Menurut Romy, PT Agrinas tidak cukup hanya menerima mandat pengelolaan. Harus ada transparansi mengenai objek lahan, luas dan batasnya, dasar penguasaan negara, proses penetapan KSO, pihak yang menjadi mitra, serta bagaimana keberadaan kelompok masyarakat setempat diperhitungkan.
“Setelah ditunjuk sebagai KSO, jangan sampai masyarakat justru dibiarkan mencari tahu sendiri lahan mana yang akan dikelola, atas dasar apa, dan siapa yang sebenarnya menjadi pihak yang berwenang di lapangan. Kalau tidak ada penjelasan, ruang konflik akan semakin terbuka,” katanya.
Persoalan menjadi semakin serius apabila pihak yang diberi kewenangan mengelola justru tidak segera memberikan kepastian mengenai akar persoalan legalitas.
Jika konflik terus berlangsung sementara status dan dasar pengelolaan tidak kunjung diperjelas, publik tentu dapat mempertanyakan apakah kondisi tersebut semata-mata merupakan kelemahan tata kelola atau ada kepentingan tertentu yang diuntungkan dari konflik yang terus berlangsung.
“Kalau konflik terus dibiarkan, sementara legalitas tidak pernah dibuka dan kepastian pengelolaan tidak diberikan, publik tentu bertanya: apakah ini ketidakmampuan tata kelola, atau memang ada pihak yang berkepentingan agar konflik tetap hidup?” kata Romy.
Dugaan bahwa PT Agrinas sengaja membiarkan atau memelihara konflik tentu harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen. Karena itu, yang perlu diperiksa bukan sekadar pernyataan, melainkan seluruh rantai pengelolaannya:
Apa dasar Agrinas menerima dan mengelola lahan, dari mana kewenangannya berasal, bagaimana penetapan mitra KSO dilakukan, siapa pihak yang memperoleh manfaat, bagaimana keberatan masyarakat ditangani, dan apa langkah konkret perusahaan ketika konflik muncul.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset. Namun mandat tersebut tidak semestinya berhenti pada pengambilalihan.
Setelah aset berada di tangan negara, harus ada kepastian mengenai status hukum, batas penguasaan, serta mekanisme pengelolaannya.
Aset yang berhasil ditertibkan tetapi kemudian menjadi sumber konflik baru tentu bukan bentuk akhir dari penertiban yang ideal.
KSO dapat menjadi instrumen untuk menjaga produktivitas lahan dan memberikan manfaat ekonomi kepada negara. Tetapi KSO tidak boleh menjadi jalan keluar dari persoalan legalitas.
Siapa pun yang menjadi mitra harus memiliki dasar yang jelas, proses penunjukannya transparan, dan tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan negara.
Yang juga harus dijelaskan adalah posisi kelompok masyarakat setempat. Apakah mereka diberi kesempatan untuk mengetahui status lahan?
Apakah mereka dilibatkan dalam proses pengelolaan? Jika terdapat klaim atau keberatan, kepada siapa masyarakat harus menyampaikannya dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
Sebab, ketika negara mengambil alih suatu aset, masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang abu-abu. Mereka harus mengetahui siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar kewenangan tersebut, serta bagaimana penyelesaian dilakukan jika terdapat klaim yang bertentangan.
Jika ada kelompok masyarakat yang berhadapan dengan kelompok lain, muncul dugaan pengerahan massa, atau konflik sampai menimbulkan korban, aparat harus mengusut aktor dan kepentingan di belakangnya berdasarkan bukti hukum.
Jangan sampai konflik di lapangan hanya dilihat sebagai benturan antarmasyarakat, sementara akar persoalan mengenai legalitas dan pengelolaan tidak pernah diselesaikan.
Sebab persoalannya kini bukan hanya siapa menguasai lahan, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum untuk menguasainya, siapa yang diberi kewenangan mengelolanya, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonominya.
Pemerintah dan Agrinas perlu membuka rantai pengelolaan secara transparan: status dan dasar hukum lahan, luas dan batas kawasan, dasar penyerahan kepada negara, dasar penugasan kepada Agrinas, pihak yang mendapatkan KSO, pemilik dan pengurus mitra, nilai kerja sama, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Tanpa keterbukaan tersebut, setiap konflik akan melahirkan pertanyaan baru. Ketika konflik terus berulang, publik berhak mempertanyakan apakah negara benar-benar telah menyelesaikan persoalan atau hanya memindahkan persoalan dari satu bentuk penguasaan kepada bentuk penguasaan lainnya.
Satgas PKH dibentuk untuk memutus penguasaan bermasalah, bukan untuk menciptakan ketidakpastian baru. Agrinas diberi kewenangan untuk mengelola, bukan sekadar mengambil alih lalu membiarkan masyarakat berhadapan dengan ketidakjelasan.
Jika legalitas sudah jelas, tunjukkan dokumennya. Jika KSO sudah sah, buka prosesnya. Jika ada pihak yang mengklaim hak, uji dasar hukumnya. Jika masyarakat memiliki keberatan, berikan ruang penyelesaian yang jelas.
Dan jika ditemukan dugaan pihak tertentu sengaja mempertahankan konflik demi kepentingan ekonomi, aparat penegak hukum harus mengusutnya.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan lagi sekadar siapa yang menguasai kebun sebelum ditertibkan, melainkan siapa yang menguasainya setelah negara mengambil alih, atas dasar hukum apa, siapa yang diberi kewenangan mengelola, dan siapa yang memperoleh manfaatnya.
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, maka wajar apabila muncul kecurigaan: Satgas PKH benar-benar sedang memutus mata rantai oligarki dan korporasi, atau justru melahirkan arena baru bagi perebutan aset negara?
Dan ketika PT Agrinas telah ditunjuk sebagai pengelola atau menjalankan skema KSO, tetapi masyarakat setempat tetap tidak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai lahan yang akan dikelola, pertanyaan itu menjadi semakin relevan: apakah penertiban benar-benar menghadirkan kepastian hukum, atau hanya memindahkan persoalan penguasaan dari tangan lama ke arena baru?

Tidak ada komentar