[gnpub_google_news_follow]

.


Mataxpost | Riau,- Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terkait ketentuan Kawasan Teknopolitan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018–2038 diajukan Muhammad Rinaldo melalui kuasa hukumnya, Aditya Bagus Santoso, S.H., M.H., ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan tersebut menjadikan ketentuan mengenai Kawasan Teknopolitan sebagai salah satu objek pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (12/08/2026)
Berdasarkan surat Mahkamah Agung RI tertanggal 10 Februari 2026, permohonan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 13 P/HUM/2026 pada 2 Februari 2026.
Surat tersebut menerangkan bahwa berkas permohonan telah diterima Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung setelah dilakukan pemeriksaan fisik berkas.
Adapun norma yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 1 angka 49 dan Pasal 40 ayat (2) huruf j Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam permohonan tersebut, kedua ketentuan itu diuji terhadap sejumlah peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2008 jo. PP Nomor 13 Tahun 2017, PP Nomor 15 Tahun 2010, serta PP Nomor 21 Tahun 2021.
Pasal 1 angka 49 sendiri berkaitan dengan definisi Kawasan Teknopolitan dalam RTRW Provinsi Riau. Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan penggunaan sebuah istilah, tetapi menyentuh norma yang menjadi bagian dari kerangka pengaturan tata ruang Provinsi Riau.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan norma tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU Penataan Ruang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Kawasan Teknopolitan Pelalawan berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dan telah memiliki pengaturan khusus melalui Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan.
Dalam regulasi tersebut, kawasan Teknopolitan disebut memiliki luas sekitar 3.748 hektare. Perda tersebut juga mengatur pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk lokasi dan penataan kawasan.
Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 juga mencantumkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar hukum. Kondisi ini membuat hubungan antara RTRW Provinsi Riau dengan pengaturan Kawasan Teknopolitan Pelalawan menjadi penting untuk dicermati.
Apabila norma yang sedang diuji ternyata memiliki hubungan langsung dengan dasar perencanaan atau kedudukan Kawasan Teknopolitan, maka putusan Mahkamah Agung nantinya perlu dilihat dampaknya terhadap kepastian regulasi di tingkat kabupaten.
Namun, hal tersebut tidak berarti Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 otomatis menjadi objek perkara atau otomatis batal. Berdasarkan surat MA yang tersedia, objek yang secara jelas disebut adalah Pasal 1 angka 49 dan Pasal 40 ayat (2) huruf j Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018.
Di tengah proses hukum tersebut, persoalan mengenai pelepasan kawasan hutan dan klaim hak masyarakat atas lahan juga menjadi perhatian.
Sejumlah masyarakat disebut mempertanyakan proses pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan kawasan Teknopolitan.
Mereka mengklaim terdapat lahan yang merupakan hak atau telah lama dikuasai masyarakat dan mempertanyakan apakah keberadaan hak tersebut pernah dibicarakan dalam proses pelepasan kawasan.
Klaim tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti keputusan pelepasan kawasan, berita acara tata batas, peta kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta bukti kepemilikan atau penguasaan yang dimiliki masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi penting karena jika terdapat hak atau penguasaan masyarakat yang berada di dalam kawasan, maka pembangunan tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kapan dan berdasarkan keputusan apa pelepasan kawasan dilakukan, bagaimana batas kawasan ditentukan, apakah terdapat lahan yang telah dikuasai masyarakat, serta bagaimana penyelesaian terhadap klaim masyarakat dilakukan.
Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena pembangunan Kawasan Teknopolitan mencakup wilayah yang luas dan diarahkan untuk mendukung kegiatan industri, teknologi, riset, pendidikan serta pengembangan ekonomi daerah.
Jika kemudian terjadi perubahan atau koreksi terhadap norma tata ruang akibat putusan HUM, terdapat potensi munculnya ketidakpastian terhadap dokumen perencanaan, pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur dan kegiatan investasi di kawasan tersebut.
Masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah juga membutuhkan kepastian mengenai status, batas dan peruntukan ruang atas lahan mereka.
Di sisi lain, apabila terdapat klaim masyarakat yang belum pernah diselesaikan secara tuntas, pembangunan kawasan berpotensi bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan memunculkan persoalan pertanahan baru.
Karena itu, perhatian publik tidak semestinya hanya tertuju pada apakah proyek Teknopolitan akan berjalan atau tidak, tetapi juga pada bagaimana kepastian hak masyarakat dijamin dalam proses pembangunan kawasan tersebut.
Meski demikian, Pemkab Pelalawan tidak dapat disebut sebagai Termohon dalam perkara HUM ini hanya berdasarkan surat registrasi yang tersedia. Surat Mahkamah Agung tersebut tidak mencantumkan siapa saja pihak yang menjadi Termohon.
Posisi Pemkab Pelalawan tetap penting untuk dimintai penjelasan karena Kawasan Teknopolitan berada di wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dan telah memiliki regulasi khusus melalui Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019.
Begitu pula, belum tepat menyatakan bahwa Pemprov Riau atau DPRD Riau telah dinyatakan bersalah atau bahwa Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 telah dibatalkan.
Yang dapat dipastikan dari surat tersebut adalah bahwa permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 1 angka 49 dan Pasal 40 ayat (2) huruf j Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 telah diterima dan diregistrasi Mahkamah Agung dengan Nomor 13 P/HUM/2026.
Belum terdapat putusan yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UU Penataan Ruang.
Karena itu, kalimat yang tepat secara hukum adalah pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Penataan Ruang, bukan menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutus demikian.
Perkara ini kini menjadi penting untuk dikawal karena menyentuh persoalan tata ruang, Kawasan Teknopolitan Pelalawan, pelepasan kawasan hutan, serta kepastian hak masyarakat atas tanah.
Publik pada akhirnya menunggu penjelasan mengenai dasar penetapan kawasan, peta dan batas 3.748 hektare, dokumen pelepasan kawasan hutan, serta bagaimana posisi masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan di dalam maupun sekitar kawasan.
Sebab pembangunan kawasan strategis tidak hanya membutuhkan kepastian investasi, tetapi juga kepastian hukum, keterbukaan, perlindungan hak masyarakat dan kepastian tata ruang.

Tidak ada komentar