тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 11 Sep 2026
x
.

Penamaan Kawasan Teknopolitan Digugat ke MA, Pemohon Dalilkan Bertentangan dengan UU Penataan Ruang

waktu baca 5 menit
Rabu, 12 Agu 2026 22:06

Mataxpost | Riau ,- Ketentuan mengenai Kawasan Teknopolitan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018–2038 menjadi objek Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.(13/08)

Permohonan diajukan Muhammad Rinaldo melalui kuasa hukumnya, Aditya Bagus Santoso, S.H., M.H. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 13 P/HUM/2026.

Berdasarkan surat Mahkamah Agung RI tertanggal 10 Februari 2026, permohonan tersebut telah diregistrasi pada 2 Februari 2026 setelah berkas diterima dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.

Norma yang diuji adalah Pasal 1 angka 49 dan Pasal 40 ayat (2) huruf j Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.

Kedua norma tersebut diuji terhadap sejumlah peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2008 jo. PP Nomor 13 Tahun 2017, PP Nomor 15 Tahun 2010, serta PP Nomor 21 Tahun 2021.

Pemohon mendalilkan ketentuan mengenai Kawasan Teknopolitan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal istilah atau nomenklatur, melainkan menyentuh dasar normatif pengaturan Kawasan Teknopolitan dalam RTRW Provinsi Riau.

 

Persoalan ini memiliki kaitan langsung dengan Kawasan Teknopolitan Pelalawan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kawasan tersebut telah diatur melalui Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan, dengan luas sekitar 3.748 hektare.

Perda Kabupaten Pelalawan tersebut juga mencantumkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar hukum. Hubungan antara RTRW Provinsi Riau dan kebijakan Teknopolitan Pelalawan karena itu menjadi bagian penting untuk ditelusuri.

Namun persoalannya tidak berhenti pada tata ruang. Status dan riwayat hak atas tanah masyarakat juga dipertanyakan.

Masyarakat yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan di kawasan tersebut mempertanyakan dasar hukum pemerintah apabila tanah mereka kemudian dimasukkan ke dalam kawasan atau digunakan untuk kepentingan kawasan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pernah terjadi peralihan hak yang sah dari masyarakat kepada pemerintah atas bidang-bidang tanah tersebut?

Persoalan ini juga bukan isu yang baru muncul. Sebelumnya, redaksi Mataxpost telah memberitakan bahwa Bupati Pelalawan Zukri dilaporkan kepada Polda Riau terkait dugaan keterangan palsu dan dugaan penggunaan surat palsu yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Laporan yang masih bergulir ditingkat penyelidikan Polda Riau tersebut menambah perhatian terhadap persoalan asal-usul penguasaan, dasar hukum, serta keabsahan dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan.

Jika memang pernah terjadi peralihan hak dari masyarakat, dokumennya harus dapat ditunjukkan. Harus jelas kapan peralihan terjadi, kepada siapa hak dialihkan, berdasarkan dokumen apa, dan melalui mekanisme hukum apa.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dokumen peralihan hak, pemerintah perlu menjelaskan atas dasar hukum apa tanah yang diklaim masyarakat kemudian dinyatakan berada dalam penguasaan atau kepentingan kawasan.

Sebab, penetapan suatu kawasan dalam RTRW tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya peralihan hak atas tanah. Status tata ruang dan status hak atas tanah merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan Perda atau peta tata ruang. Yang perlu dibuka adalah asal-usul penguasaan tanah, riwayat hak, dokumen peralihan apabila ada, keputusan yang menjadi dasar penguasaan, peta bidang, batas kawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat klaim masyarakat.

Persoalan status kawasan hutan juga perlu ditempatkan secara terpisah. Apabila sebagian wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan, harus dibedakan antara pelepasan kawasan hutan dengan status hak keperdataan masyarakat atas tanah.

Pelepasan kawasan hutan tidak otomatis menjawab siapa pemegang hak atas setiap bidang tanah di dalamnya. Karena itu, dokumen pelepasan, berita acara tata batas, peta, riwayat penguasaan, serta dokumen hak masyarakat perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dalam konteks tersebut, Pemkab Pelalawan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan atau penggunaan lahan yang dipersoalkan masyarakat. Pemprov Riau dan DPRD Riau juga perlu menjelaskan dasar pembentukan norma serta proses penetapan dan pengaturan Kawasan Teknopolitan dalam RTRW Provinsi Riau.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian kebijakan tersebut dibangun di atas dasar hukum yang sah, dokumen pertanahan yang jelas, serta prosedur tata ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan tersebut setidaknya harus mencakup peta dan batas kawasan, dokumen pelepasan kawasan hutan apabila ada, berita acara tata batas, serta dokumen yang membuktikan peralihan hak apabila pemerintah menyatakan hak tersebut telah beralih.

Perkara HUM Nomor 13 P/HUM/2026 kini menjadi titik penting untuk menguji apakah norma mengenai Kawasan Teknopolitan dalam Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana didalilkan Pemohon.

Apabila Mahkamah Agung nantinya mengabulkan permohonan, konsekuensi hukumnya harus mengikuti amar dan ruang lingkup putusan Mahkamah Agung. Tidak tepat jika sejak awal menyimpulkan seluruh kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan kawasan tersebut otomatis batal.

Terlepas dari hasil perkara HUM, persoalan status tanah masyarakat tetap merupakan persoalan tersendiri dan harus diselesaikan berdasarkan hukum pertanahan yang berlaku.

Pertanyaan publik bukan hanya siapa yang menetapkan Kawasan Teknopolitan, tetapi juga: dari mana dasar kewenangan atas tanahnya, di mana dokumen peralihan haknya jika memang pernah terjadi, bagaimana status setiap bidang tanah ditetapkan, dan apakah seluruh proses pembentukan kawasan telah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.

Perkara di Mahkamah Agung membuka ruang untuk menguji dasar normatif pengaturan Kawasan Teknopolitan. Sementara persoalan tanah menuntut sesuatu yang lebih konkret: dokumen yang jelas, dasar hukum yang terang, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keterbukaan kepada publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x