

.


PEKANBARU, – Puluhan orang muda Riau menggelar aksi memperingati Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026 di kawasan Car Free Day (CFD), depan Kantor Gubernur Riau, Minggu pagi (20/9/2026). Mereka menyuarakan perlindungan ekosistem hutan dan gambut sekaligus mendesak negara bertindak terhadap korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. (21/09)
Aksi serentak secara nasional tersebut mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”. Di Riau, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pencegahan bencana ekologis, pemulihan pascabencana, hingga perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Aksi diikuti sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat sipil, di antaranya Desk Disaster Region Riau, Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI), Bangun Desa Payung Negeri (BDPN), Forestry Student Club (FSC) dan Atok Belang Jurusan Kehutanan Universitas Riau, Laskar Pegiat Ekowisata (LPE) Riau, Mapala Humendala, Sahabat Keadilan Antar Generasi (SELARAS), WALHI Riau, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Mahasiswa, Mapala Gaharu, Indonesian Youth & Education Society (IYES) Foundation serta Ruang Asa.
Aksi diawali dengan pawai dari Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru menuju depan Kantor Gubernur Riau. Setibanya di lokasi, peserta menyampaikan tuntutan melalui orasi, puisi, poster dan spanduk bertuliskan “Pulihkan Gambut, Hukum Korporasi Perusak Lingkungan”.
Peserta juga mengajak masyarakat menuliskan harapan dan aspirasi mengenai kondisi lingkungan Riau melalui spanduk. Pembagian masker dilakukan sebagai simbol keprihatinan terhadap kondisi lingkungan hidup di Riau.
Perwakilan SELARAS, Amanda Qhurvi, mengatakan berbagai bencana yang terjadi saat ini bukan semata-mata bencana alam, melainkan bencana ekologis yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas korporasi yang mengeksploitasi lingkungan.
“Kami menolak pembangunan yang mengorbankan ruang hidup, mengorbankan hak rakyat. Kalau pembangunan membutuhkan pengorbanan rakyat kecil maka kita harus bertanya pembangunan ini untuk siapa?” ucapnya.
Sabila Dwipa Purnama, anggota WANAPALHI, menyebut masyarakat adat, petani, perempuan, orang muda, anak-anak hingga bayi merupakan kelompok rentan yang paling terdampak karhutla yang saat ini disebut hampir mencapai 20 ribu hektare di Riau.
“Kita tidak bisa terus berdiam diri ketika ruang hidup dan paru-paru rakyat dirampas. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-cucu kita ditukar dengan asap beracun dan keuntungan jangka pendek para pembakar hutan,” katanya.
Sementara itu, M. Rizki Fadilah dari LPM Bahana Mahasiswa menilai kerusakan lingkungan terjadi akibat ulah manusia yang mengeksploitasi alam secara berlebihan. Ia mengingatkan masyarakat untuk terus membangun solidaritas dan gerakan kolektif dalam menyuarakan perlindungan terhadap lingkungan.
“Kita tidak pernah sadar bahwa kekuatan kolektif kita semua bisa menggerakkan sebuah kebijakan yang mungkin pada akhirnya bisa menyelamatkan alam,” sebutnya.
Abdul Hadi Lubis dari Desk Disaster Region Riau menyoroti kondisi lingkungan Riau yang dinilainya semakin memburuk. Ia menyinggung dominasi ruang oleh korporasi, perampasan ruang hidup masyarakat adat serta kerusakan ekosistem hutan dan gambut yang dinilai menjadi bagian dari persoalan ekologis di Riau.
Menurut Abdul, dampaknya terlihat dari berbagai bencana yang terus berulang, mulai dari banjir di Pelalawan, abrasi di sepanjang pesisir utara Riau, dari Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti hingga Indragiri Hilir, serta karhutla yang berulang setiap tahun.
“Kita mendesak Pemerintah segera menindak tegas korporasi yang areal kerjanya terbakar, kemudian mereviu bahkan jika perlu cabut izin korporasi yang berulang kali terbakar. Hal ini sebagai salah satu wujud nyata Pemerintah melindungi rakyat dari karhutla yang mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika tidak, artinya Pemerintah abai atas perlindungan hak rakyat,” ucap Abdul.
Aksi HKE 2026 di Riau ditutup dengan pembacaan tuntutan orang muda Riau. Mereka mendesak pemerintah melakukan review terhadap izin korporasi, memberikan perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memastikan kelompok rentan dapat hidup layak, memulihkan ekosistem gambut serta mewujudkan keadilan antargenerasi.
Suara tersebut kembali menempatkan persoalan karhutla dan kerusakan ekosistem di Riau bukan sekadar sebagai persoalan bencana tahunan, tetapi juga sebagai persoalan penegakan hukum, pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan serta masyarakat. (Gegas.co)

















.
.


Tidak ada komentar