Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Jumat, 23 Okt 2026
x

Dari Asesmen yang Batal hingga Kasasi JPU, Mengurai Kejanggalan Perkara Bayu di Siak

waktu baca 9 menit
Jumat, 23 Okt 2026 02:10

PEKANBARU — Perkara narkotika yang menjerat Bayu Perdana alias Bule masih menyisakan sejumlah persoalan setelah organisasi SATU GARIS menerima balasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) atas pengaduan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). (23/10)

Pengaduan itu mempersoalkan dakwaan yang dinilai pihak pengadu bertumpu pada asumsi dan belum didukung pembuktian yang memadai untuk menempatkan Bayu sebagai pengedar narkotika.

Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak berakhir dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Bayu, lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 4 tahun 6 bulan. Namun, putusan tersebut tidak mengakhiri persoalan yang sejak awal dipertanyakan keluarga dan SATU GARIS.

Dugaan pembatalan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), proses penyidikan, keterangan saksi, penggunaan bukti elektronik, hingga konstruksi dakwaan menjadi rangkaian yang dinilai perlu ditelaah secara menyeluruh.

Sorotan kembali menguat setelah Pengadilan Tinggi Riau menolak banding JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak pada 16 September 2026. JPU kemudian tetap menempuh kasasi.

Di tengah langkah hukum tersebut, SATU GARIS menilai masih ada persoalan mendasar yang belum memperoleh penjelasan memadai, terutama mengenai dasar pembuktian yang digunakan untuk menuduh Bayu sebagai pengedar narkotika.

Persoalan asesmen TAT menjadi salah satu titik awal yang dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, pada 29 Januari 2026 terdapat komunikasi dari mantan Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief A.R., mengenai rencana membawa Bayu dan Lasmi ke BNN Kabupaten Pelalawan untuk menjalani asesmen pada keesokan harinya.

Namun, asesmen tersebut disebut tidak terlaksana. Keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan itu.

Pembatalan asesmen tersebut menimbulkan keberatan karena keluarga sebelumnya berharap penilaian tim terpadu dapat dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum.

Informasi yang disampaikan keluarga menyebutkan bahwa mereka kemudian memperoleh penjelasan bahwa asesmen tidak dapat lagi dilakukan karena perkara sudah berjalan terlalu jauh.

Alasan, dasar keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya asesmen perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Persoalan itu juga dikaitkan dengan komunikasi bersama JPU mengenai surat asesmen dan kemungkinan rehabilitasi. Menurut keterangan pihak keluarga, JPU pernah menanyakan asesmen tersebut.

Rangkaian komunikasi ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menunjukkan bahwa asesmen telah menjadi bagian dari pembicaraan ketika proses perkara masih berlangsung, bukan sekadar isu yang muncul setelah Bayu dijatuhi hukuman.

Keluarga turut mempersoalkan masa penahanan Bayu di Polsek Tualang yang disebut berlangsung hingga 68 hari, termasuk perpanjangan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Siak.

Lamanya penahanan menjadi bagian dari keberatan mereka terhadap proses penyidikan, terutama jika dikaitkan dengan persoalan asesmen, pemeriksaan, pendampingan hukum, dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Perpanjangan penahanan melalui mekanisme hukum tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran, tetapi prosedur serta dasar tindakannya tetap dapat diperiksa apabila terdapat pengaduan dan bukti yang relevan.

Keluarga dan pihak yang mendampingi Bayu menduga konstruksi perkara sejak tahap penyidikan terkesan dipaksakan agar berkas dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan BAP, persoalan pendampingan penasihat hukum, prosedur penangkapan dan penggeledahan, serta penanganan barang bukti.

Tuduhan ini perlu diuji melalui pemeriksaan objektif, tetapi tidak semestinya dikesampingkan tanpa penjelasan terhadap poin-poin yang dipersoalkan.

Dalam persidangan pada 25 Mei 2026, saksi polisi Kodratul Ifdal menerangkan bahwa setelah mengambil narkotika di Jalan Ceras KM 8, Lasmi tidak langsung menemui Bayu, melainkan terlebih dahulu menuju rumah Adi.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berbeda dari konstruksi dalam dakwaan yang menggambarkan Lasmi langsung menghubungi Bayu setelah memperoleh narkotika.

Persidangan juga memunculkan persoalan mengenai komunikasi elektronik. Penasihat hukum mempertanyakan tidak diperlihatkannya secara utuh percakapan WhatsApp antara Lasmi dan Teddy, termasuk bukti transfer serta isi komunikasi yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Ketika majelis hakim menelusuri bagaimana Lasmi dapat menghubungi Bayu, sementara nomor Lasmi disebut telah diblokir Bayu, saksi polisi Dedi Mulyadi menerangkan bahwa komunikasi dilakukan menggunakan nomor lain yang disebut milik Adi.

Bagi pihak pembela, komunikasi elektronik tersebut penting karena digunakan untuk menjelaskan hubungan antara para pihak dalam perkara.

Mereka mempersoalkan bahwa telepon genggam para terdakwa beserta isi komunikasi yang dijadikan dasar perkara tidak diuji secara terbuka dan menyeluruh sebagaimana yang diharapkan dalam persidangan.

Jika komunikasi digital menjadi bagian penting dari dakwaan, isi, konteks, keutuhan, dan keterkaitannya dengan unsur tindak pidana harus dapat diuji secara memadai.

Keterangan saksi mengenai proses penangkapan juga menjadi perhatian. Saksi sekuriti perusahaan tempat Bayu bekerja menerangkan bahwa aparat terlebih dahulu menghubungi pihak keamanan sebelum melakukan penindakan.

Bayu kemudian diminta turun dari kendaraan dan dibawa ke pos sekuriti. Menurut keterangan saksi, pemeriksaan awal terhadap tubuh Bayu tidak menemukan barang bukti. Kendaraan yang digunakan Bayu disebut sempat dipindahkan sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.

Saksi sekuriti Ishrar juga menyatakan bahwa aparat tidak menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan ketika melakukan tindakan di area perusahaan. Ia mengaku tidak melihat langsung proses penemuan barang bukti di kendaraan Bayu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan pihak pembela mengenai prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penguasaan barang bukti. Keabsahan tindakan tersebut harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekaman video yang dikaitkan dengan peristiwa penangkapan turut menjadi sorotan. Pihak keluarga dan pembela menilai video tersebut perlu diperiksa secara utuh karena menurut mereka tidak memperlihatkan secara langsung transaksi narkotika, keberadaan pembeli, maupun tindakan Bayu yang menunjukkan aktivitas penjualan. Rekaman itu disebut juga memperlihatkan Bayu seorang diri dalam bagian peristiwa yang dipersoalkan.

Jika video tersebut menjadi bagian dari dasar pembuktian, keutuhan rekaman, waktu pengambilan, konteks kejadian, dan kaitannya dengan barang bukti perlu dijelaskan secara terang.

Rekaman yang tidak memperlihatkan transaksi secara langsung memang tidak otomatis meniadakan kemungkinan tindak pidana, tetapi isinya juga tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar terlihat. Penilaian terhadap video harus dilakukan bersama alat bukti lain, bukan berdasarkan asumsi yang berdiri sendiri.

Dakwaan JPU juga dipersoalkan terkait uang Rp250 ribu, terdiri atas Rp100 ribu dan Rp150 ribu. Menurut keterangan Bayu, Lasmi, dan para saksi sebagaimana disampaikan dalam perkara, uang tersebut merupakan pinjaman untuk membeli obat bagi anak Lasmi. Namun, uang itu disebut dikaitkan JPU dengan dugaan pembelian narkotika.

Perbedaan mendasar antara keterangan tersebut dan konstruksi penuntutan perlu diuji melalui alat bukti yang tersedia, termasuk bukti yang dapat menunjukkan hubungan langsung uang tersebut dengan transaksi narkotika.

Barang bukti yang disebut dikaitkan kepada Bayu memiliki berat 0,67 gram, sedangkan barang bukti yang dikaitkan kepada Lasmi disebut 0,33 gram.

Berat dan konteks penguasaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari keberatan pihak pembela. Rujukan terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juga perlu dinilai sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang relevan.

Pokok persoalannya tetap pada pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan, bukan semata-mata keberadaan barang bukti.

Dalam pembelaannya, pihak Bayu meminta agar terdakwa dibebaskan. Hasil tes urine yang disebut positif amfetamina turut dikemukakan dalam kaitannya dengan kemungkinan rehabilitasi medis.

Hasil tes tersebut harus dinilai sesuai konteks dan ketentuan hukum yang berlaku, karena tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana pengedaran narkotika. Pertimbangan rehabilitasi juga harus ditentukan berdasarkan persyaratan serta mekanisme hukum yang relevan.

SATU GARIS telah menempuh jalur pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk meminta penelaahan terhadap proses penanganan perkara.

Pada 25 Mei 2026, pengaduan masyarakat dan permohonan eksaminasi yuridis juga diberitakan telah disampaikan kepada Kejati Riau, dengan melibatkan akademisi hukum, advokat, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Pengaduan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur, konstruksi perkara, legalitas tindakan penyidikan, serta kesesuaian antara dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Ade Monchai dari SATU GARIS juga menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2026 melalui surat Nomor 080/SG/LPM/VI/2026/PKU. Pengaduan tersebut juga tercatat melalui kanal LAPOR dengan nomor pelacakan #10255459.

Laporan itu mempersoalkan dakwaan JPU yang dinilai lebih bertumpu pada asumsi dan penafsiran daripada pembuktian yang memadai untuk menempatkan Bayu sebagai pengedar narkotika.

Kini, setelah menerima balasan Komjak, SATU GARIS menilai penting untuk melihat apakah jawaban tersebut benar-benar menjawab pokok pengaduan. Respons Komjak disebut masih mengulang klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Siak dan dinilai belum menyentuh substansi persoalan secara memadai.

Sementara itu, dugaan persoalan dalam proses penyidikan turut menjadi materi pemeriksaan kode etik terhadap personel Polsek Tualang melalui Bidpropam Polda Riau.

Pada sidang yang diberitakan 5 Agustus 2026, personel yang diperiksa antara lain Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, Panit Reskrim Ipda Khairul, dan penyidik Erwin Arianto Saputra Manalu. Bayu disebut memberikan keterangan melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Siak.

Pemeriksaan lanjutan disebut menyasar mantan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief A.R., Aipda Asmar Yulis, Brigpol Pujangga Rezeki Kelana, Briptu Kharisma Satria Pandiangan, Bripda Erwin Arianto Saputra Manalu, dan Bripda Ryan Jani Sitohang.

Materi yang dipersoalkan mencakup dugaan penyusunan BAP awal, pengarahan atau penggiringan keterangan, persoalan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan, pembatalan asesmen TAT, serta dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penggeledahan.

Keberatan lain berkaitan dengan penanganan barang bukti, penggunaan bukti elektronik, dan dugaan tekanan selama pemeriksaan. Pada sidang etik 16 September 2026, pembatalan asesmen Bayu kembali menjadi perhatian. Sejumlah keterangan disebut mengaitkan tahapan penanganan perkara dengan arahan mantan Kanit Reskrim.

Namun, hasil akhir pemeriksaan etik terhadap seluruh personel dan rincian putusan resmi KKEP masih perlu dipastikan melalui dokumen berwenang. Dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah.

Pemeriksaan etik tersebut tidak secara otomatis membuktikan dakwaan JPU keliru ataupun perkara pidana direkayasa. Namun, ketika proses penyidikan menjadi objek pemeriksaan internal, keberatan mengenai kualitas berkas dan dasar penuntutan layak ditelaah secara serius sesuai kewenangan lembaga pengawas.

Keterangan saksi yang dipersoalkan, bukti elektronik yang belum dianggap teruji secara terbuka oleh pihak pembela, serta rekaman video yang dinilai belum memperlihatkan transaksi secara langsung merupakan bagian dari perkara yang membutuhkan penjelasan berbasis fakta.

JPU kemudian mengajukan banding terhadap vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Riau pada 16 September 2026 menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak. Setelah upaya banding itu ditolak, JPU tetap melanjutkan perkara melalui kasasi.

Langkah kasasi tersebut menjadi babak baru yang perlu dicermati. Dasar hukum dan alasan kasasi JPU penting diketahui, terutama bagian putusan yang dianggap keliru dalam penerapan hukum atau pertimbangan hakim yang dipandang tidak tepat.

Kasasi merupakan hak hukum penuntut umum, tetapi harus didasarkan pada alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan semata-mata keinginan memperoleh hukuman lebih berat daripada putusan yang telah dijatuhkan.

Di tengah dakwaan yang dipersoalkan, keterangan saksi yang menjadi perdebatan, bukti telepon genggam yang menurut pihak pembela tidak diuji secara terbuka dan menyeluruh, serta rangkaian persoalan penyidikan yang telah diadukan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar JPU tetap mempertahankan upaya hukumnya.

Penjelasan itu penting agar kasasi dapat dipahami sebagai langkah hukum yang memiliki dasar jelas, bukan sekadar kelanjutan dari tuntutan yang tidak dikabulkan pada tingkat sebelumnya.

Mahkamah Agung diharapkan memeriksa permohonan kasasi sesuai kewenangannya dengan memperhatikan alasan kasasi, fakta persidangan, dan penerapan hukum. Pada saat yang sama, Komjak serta institusi terkait perlu memberikan jawaban substantif terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

Perkara ini tidak semata-mata menyangkut perbedaan tuntutan dan vonis, melainkan juga pertanyaan tentang kualitas pembuktian, proses asesmen, prosedur penyidikan, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Mataxpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Komjak, Kejaksaan Agung, Kejati Riau, Kejari Siak, JPU Reza Hendrawan dan Mia Tania, Polda Riau, Bidpropam Polda Riau, Polres Siak, Polsek Tualang, BNN Kabupaten Pelalawan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x