Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 21 Okt 2026
x

Trotoar Masjid Agung An-Nur dan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Disorot, Warga Desak Penertiban

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 00:18

PEKANBARU,— Pemanfaatan trotoar oleh sejumlah pedagang di kawasan Masjid Agung An-Nur dan RSUD Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, menuai sorotan. Aktivitas perdagangan di area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketertiban pemanfaatan fasilitas umum dan pengawasan pemerintah daerah. (20/10)

Trotoar merupakan bagian dari fasilitas jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Apabila lapak perdagangan menghalangi atau mengurangi ruang berjalan, masyarakat dapat kehilangan akses pedestrian yang aman dan nyaman.

Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan.

Penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan lokasi persis lapak, status ruang jalan, dampak terhadap fungsi jalan, serta aturan pelaksanaan yang berlaku.

Pemanfaatan ruang milik jalan untuk kegiatan tertentu juga harus diperiksa berdasarkan persyaratan dan izin yang relevan.

Di kawasan Masjid Agung An-Nur, persoalan penataan turut menjadi perhatian karena lokasi tersebut merupakan salah satu pusat kegiatan ibadah dan aktivitas masyarakat di Pekanbaru.

Kehadiran pedagang yang semakin ramai dinilai perlu diimbangi dengan pengaturan lokasi, kebersihan, ketertiban, dan akses masyarakat.

Aktivitas muda-mudi di sekitar kawasan juga memunculkan perbincangan mengenai citra lingkungan rumah ibadah, meskipun penilaian terhadap perilaku individu perlu dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk menggunakan ruang publik secara wajar.

Sebagai kota yang menjunjung nilai-nilai Melayu dan Islami, Pekanbaru membutuhkan pengelolaan kawasan publik yang tertib dan selaras dengan fungsi serta karakter lingkungannya.

Namun, penataan harus tetap memperhatikan kepentingan pedagang yang mencari nafkah dan hak pejalan kaki atas fasilitas yang aman.

Warga mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan serta penertiban apabila ditemukan penggunaan trotoar yang melanggar ketentuan.

Pengelola Masjid Agung An-Nur juga diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi penataan kawasan di sekitar rumah ibadah. Pemeriksaan di sekitar RSUD Arifin Ahmad diperlukan agar akses pejalan kaki dan pengunjung rumah sakit tetap terjaga.

Penertiban hendaknya dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai prosedur, dengan menyediakan solusi penataan bagi pedagang apabila diperlukan.

Trotoar harus dapat digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memastikan pengawasan berkelanjutan agar fasilitas umum tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x