



JAKARTA,- Perpindahan Irjen Pol Asep Safrudin dari Kapolda Kepulauan Riau ke posisi Kabareskrim Polri membawa rekam jejak yang tidak dimulai ketika ia duduk di kursi Kapolda. Jauh sebelumnya, Asep sudah memiliki hubungan panjang dengan wilayah Kepri.
Ia pernah menjabat Kapolresta Barelang, kemudian dipercaya sebagai Wakapolda Kepri sejak 2023, sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Kapolda Kepri pada Februari 2025. (03/10)

Kepri dengan karakter geografis kepulauan dan posisi strategis di jalur perdagangan internasional menjadi wilayah yang sejak lama menghadapi persoalan kejahatan lintas batas, termasuk narkotika.
Saat masih menjabat Wakapolda Kepri, Asep sudah tampil langsung dalam penanganan perkara narkotika. Pada Juni 2024, misalnya, ia memimpin konferensi pers pengungkapan enam kasus narkotika dengan 14 tersangka di wilayah hukum Polda Kepri.
Pengungkapan tersebut disertai pemusnahan barang bukti dan menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Namun, catatan penegakan hukum di Kepri tidak hanya berbicara mengenai keberhasilan menangkap jaringan di luar institusi. Justru pada periode ketika Asep masih berada dalam struktur pimpinan Polda Kepri, muncul perkara besar yang mengguncang internal Polresta Barelang.
Sejumlah personel Satresnarkoba terseret perkara penyisihan barang bukti narkotika. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi proses pidana terhadap 10 mantan anggota polisi dan dua terdakwa sipil.
Di antara personel yang terseret terdapat mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Iptu Shigit Sarwo Edhi.
Perkara itu bukan pelanggaran administratif biasa. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kemudian memperberat hukuman keduanya menjadi pidana mati. Delapan mantan anggota Satresnarkoba lainnya masing-masing dijatuhi pidana seumur hidup.
Secara etik, proses terhadap Satria Nanda juga berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Pada Januari 2026, Divisi Propam Mabes Polri menolak banding atas sanksi PTDH tersebut dan status Satria Nanda dinyatakan resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.
Kasus tersebut memberikan sisi lain dari perang narkotika di Kepri. Barang bukti yang seharusnya menjadi dasar pembuktian perkara justru menjadi bagian dari perkara pidana yang menyeret aparat penegak hukum sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menghitung jumlah pengungkapan dan besarnya barang bukti. Integritas aparat yang menangani barang bukti, penyidikan dan jaringan perkara menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah kemudian dipercaya menjadi Kapolda Kepri pada Februari 2025, Asep memimpin institusi yang menghadapi dua medan sekaligus: menekan jaringan narkotika di luar institusi dan memastikan aparat yang menyimpang tidak menjadi mata rantai baru dalam peredaran gelap tersebut.
Dalam rilis akhir tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mencatat 549 kasus narkotika dengan 757 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 168,2 kilogram sabu dan 78.286 butir ekstasi.
Salah satu perkara menonjol adalah pengungkapan jaringan internasional di perairan Karimun dengan sekitar 104,7 kilogram sabu dan 28 tersangka lintas negara.
Salah satu penindakan terbesar terjadi pada Mei 2025 melalui operasi gabungan yang menggagalkan penyelundupan lebih dari dua ton sabu dari kapal Sea Dragon Tarawa di wilayah perairan Kepri.
Polda Kepri menjadi salah satu unsur dalam operasi bersama BNN, Bea Cukai, TNI AL dan institusi penegak hukum lainnya. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rekam kerja institusi di bawah kepemimpinan Asep, tetapi tetap merupakan hasil sinergi lintas lembaga.
Memasuki 2026, isu narkotika lintas negara kembali mempertemukan Asep dengan Suyudi Ario Seto. Pada 16 Januari, Kepala BNN RI Suyudi mendatangi Mapolda Kepri dan bertemu Asep untuk membahas penguatan sinergi menghadapi ancaman narkotika lintas negara.
Sehari kemudian, 17 Januari, Suyudi memberikan arahan kepada jajaran BNN di Kepri agar meningkatkan kewaspadaan, deteksi dini dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Penindakan kemudian berjalan. Pada Januari 2026, operasi terpadu BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap tiga perkara di wilayah Batam dengan lima tersangka dan tiga orang yang masih dicari. Barang bukti yang diamankan antara lain 542,3 gram sabu dan 8,9 gram synthetic THC.
Pada 25 Mei 2026, Polda Kepri kembali mengungkap perkara peredaran sabu di Batam dengan dua tersangka dan barang bukti 233,85 gram. Pada Juni, aparat mengamankan sekitar 200 gram sabu dan 5,042 kilogram ganja.
Memasuki akhir Juni hingga pertengahan Juli, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka dan menyita lebih dari empat kilogram sabu, ekstasi serta 1.319 cartridge etomidate.
Tekanan kemudian meningkat di jalur laut. Pada awal Agustus, operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin dari MV King Sun. Pada 10 Agustus, Bareskrim Polri menindak tiga lokasi THM Planet di Batam yang diduga berkaitan dengan peredaran ekstasi.
Dalam rekonstruksi September, Polri memperagakan 26 adegan dan menyatakan penyidik masih menelusuri aliran dana serta mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang dan diduga berada di luar negeri.
Pada 17 Agustus, operasi gabungan kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine cair dari MV Ocean Porter di perairan Karimun. Suyudi menyebut perkara tersebut memiliki irisan dengan pengungkapan 1,3 ton ketamin sebelumnya dan keterkaitannya masih didalami.
Pada 22 Agustus, aparat kembali menindak kapal Fuchangxing 1 di wilayah Anambas dan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin. Sehari berikutnya, operasi juga dilakukan terhadap MT Ashley di wilayah Natuna.
Dari seluruh catatan tersebut terlihat bahwa medan pemberantasan narkotika di Kepri memiliki dua wajah. Di satu sisi, aparat menghadapi jaringan internasional yang bergerak melalui jalur laut dan darat. Di sisi lain, institusi sendiri harus bersih dari personel yang menyalahgunakan kewenangan.
Kasus mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika akan kehilangan makna apabila orang yang diberi kewenangan untuk menyita dan menjaga barang bukti justru terlibat dalam penyimpangan.
Karena itu, ketika Asep kini ditempatkan sebagai Kabareskrim, tantangannya tidak hanya soal memperbesar angka pengungkapan.
Posisi tersebut menempatkannya pada ruang yang lebih luas untuk memastikan penyidikan berjalan sampai kepada struktur jaringan, termasuk aliran dana dan pihak yang mengendalikan kejahatan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aparat yang berada di garis depan penanganan perkara.
Di sinilah pengalaman Kepri menjadi penting. Asep pernah berada di level kewilayahan sebagai Wakapolda dan Kapolda, menyaksikan langsung operasi terhadap jaringan narkotika sekaligus menghadapi persoalan serius ketika personel internal terseret perkara penyisihan barang bukti.
Pengalaman tersebut kini dibawa ke tingkat Bareskrim dengan cakupan penanganan perkara yang jauh lebih luas.
Sementara itu, Suyudi Ario Seto yang sebelumnya memimpin BNN kini berada pada posisi Kapolri. Keduanya pernah bertemu dalam koordinasi pemberantasan narkotika di Kepri sebelum kemudian memegang tanggung jawab berbeda di tingkat nasional.
Maka ukuran keberhasilan ke depan seharusnya tidak berhenti pada berapa kilogram barang bukti yang disita dan berapa orang yang ditangkap. Yang lebih menentukan adalah apakah penyidikan mampu menembus pengendali jaringan,
Apakah aliran keuangan dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti, apakah aset hasil kejahatan dapat diproses sesuai hukum, dan apakah aparat yang menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak tanpa pandang bulu.
Sebab jaringan narkotika tidak hanya hidup karena pelaku di lapangan. Ia juga membutuhkan akses, uang, perlindungan dan celah. Ketika celah itu berada di dalam institusi penegak hukum, maka yang harus diputus bukan hanya jaringan di luar, tetapi juga setiap hubungan yang memungkinkan kejahatan bertahan.
Kini pengalaman Asep dari Kepri dan pengalaman Suyudi dari BNN bertemu pada level kepemimpinan baru Polri. Beban yang dibawa bukan sekadar daftar prestasi penindakan, tetapi juga pelajaran keras dari perkara internal yang pernah mengguncang institusi.
Pertaruhannya sederhana: apakah perang terhadap narkotika mampu naik kelas, dari sekadar mengejar pelaku lapangan menjadi membongkar jaringan sampai ke pengendali dan sekaligus membersihkan aparat yang terbukti menyimpang.
Bunga Cantika

















.
.
.


Tidak ada komentar