KAMPAR — Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Bangkinang, Kabupaten Kampar, semakin menyita perhatian publik. IS, mantan anggota DPRD Kampar yang disebut terseret dalam perkara tersebut, dikabarkan pernah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai saksi pada 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2026, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kembali menjadi sorotan. (03/11)
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Jika pemanggilan telah dilakukan, tetapi pemeriksaan belum juga terlaksana, langkah konkret apa yang sudah disiapkan penyidik?
Publik tentu tidak ingin penanganan perkara bernilai puluhan miliar rupiah hanya berkutat pada pemanggilan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Tak heran jika situasi ini memunculkan sindiran: skandal KUR BNI Rp83,9 miliar ini mulai mirip drama Korea (drakor), penuh tanda tanya dan belum memperlihatkan akhir yang jelas.
Namun, perkara dugaan korupsi bukan tontonan bersambung. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa dan setiap fakta diungkap berdasarkan bukti.
Sorotan lain muncul setelah Redaksi Mataxpost menerbitkan pemberitaan mengenai perkara ini. Tidak lama kemudian, konten terkait kasus tersebut dan unggahan dari akun media sosial Kejari Kampar yang sebelumnya menjadi perhatian disebut tidak lagi ditemukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah konten tersebut dihapus, diarsipkan, atau tidak lagi ditampilkan karena alasan lain? Belum ada kepastian mengenai penyebabnya maupun kaitannya dengan pemberitaan Mataxpost.
Karena itu, Kejari Kampar perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang spekulasi mengenai keterbukaan informasi publik.
Persoalan ini juga tidak cukup dilihat sebagai dugaan kredit fiktif. Jika benar sekitar 890 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga digunakan dalam skema pengajuan KUR, perkara tersebut berpotensi melibatkan penyalahgunaan data pribadi dan dugaan tindak pidana lain yang harus diusut secara menyeluruh.
Perhitungannya, apabila setiap NIK dikaitkan dengan pengajuan kredit sebesar Rp100 juta, nilai nominalnya mencapai Rp89 miliar. Angka tersebut bahkan lebih besar daripada nilai dugaan kerugian negara Rp83,9 miliar yang disebut dalam perkara ini.
Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan melalui hasil penyidikan, terutama mengenai jumlah pengajuan, kredit yang disetujui, dana yang benar-benar dicairkan, dan nilai kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang mengendalikan proses pengajuan, siapa yang menerima pencairan, dan siapa yang menikmati dana tersebut.
Apakah seluruh kredit benar-benar diterima oleh masyarakat yang namanya tercantum sebagai debitur, atau justru ada pihak lain yang menguasai dana menggunakan identitas mereka? Penelusuran aliran uang menjadi kunci untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dugaan penggunaan identitas warga menjadi persoalan serius karena masyarakat berpotensi menanggung kewajiban atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Sejumlah pengakuan di media sosial menyebutkan bahwa identitas KTP mereka diduga digunakan untuk pengajuan kredit.
Salah satu warganet mengaku identitasnya dikaitkan dengan pinjaman Rp93 juta dan dirinya terus menerima telepon dari pihak bank mengenai kewajiban pembayaran yang menurut pengakuannya tidak pernah ia ajukan.




































































































Tidak ada komentar