Network
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Rabu, 04 Nov 2026
x
XPOST Eksklusif XPOST Eksklusif

Surat Panggilan Tak Berbalas, IS Tak Kunjung Hadir: Skandal KUR BNI Rp83,9 Miliar Lebih Mirip Drakor

waktu baca 5 menit
Selasa, 3 Nov 2026 11:22

Beredar pula informasi bahwa sejumlah warga diminta menyerahkan KTP dengan alasan pendataan program perumahan, kemudian menerima uang sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Identitas mereka selanjutnya diduga dikaitkan dengan pengajuan KUR bernilai sekitar Rp100 juta per orang. Dugaan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap warga, dokumen pengajuan, proses verifikasi bank, pencairan kredit, serta pihak yang menguasai dana.

Jika terbukti, persoalannya jauh lebih luas daripada kredit fiktif. Warga yang tidak pernah menikmati pinjaman justru berpotensi menghadapi penagihan, sengketa kewajiban pembayaran, dan persoalan pada catatan kredit. Penyalahgunaan data pribadi juga dapat membuka peluang penggunaan identitas untuk kepentingan lain.

Akibatnya, masyarakat bisa mengalami kesulitan ketika mengajukan pembiayaan atau mengurus keperluan lain yang membutuhkan verifikasi identitas dan riwayat kredit.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri kemungkinan tindak pidana lain di luar korupsi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, serta memalsukan data pribadi secara melawan hukum. Ketentuan pidananya antara lain terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.

Apabila ditemukan dokumen pengajuan kredit yang dipalsukan, ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat ditelaah. Jika terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juga perlu diperiksa.

Sementara itu, Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam aspek korupsi, penyidik juga harus menguji penerapan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan perbuatan, kewenangan, aliran dana, dan unsur kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, pengusutan tidak boleh berhenti pada dugaan kredit fiktif apabila bukti menunjukkan adanya rangkaian perbuatan pidana lain.

Kejari Kampar perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana perkembangan pemanggilan IS, apakah benar terdapat 890 NIK yang digunakan, berapa jumlah kredit yang disetujui dan dicairkan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana nasib masyarakat yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman?

Publik juga menunggu penjelasan mengenai langkah perlindungan terhadap warga yang identitasnya diduga disalahgunakan.

Mereka tidak semestinya dibebani kewajiban membayar pinjaman yang tidak pernah dinikmati tanpa terlebih dahulu memperoleh penyelesaian yang jelas.

Perkara ini membutuhkan pengusutan menyeluruh, bukan sekadar penetapan tersangka dan pemberitaan mengenai pemanggilan.

Penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan dugaan penyalahgunaan identitas masyarakat tidak luput dari pemeriksaan.

Jangan sampai masyarakat harus menanggung tagihan atas pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati, sementara pihak yang diduga mengatur skema dan menikmati pencairan dana belum terungkap secara terang.

Dengan nilai perkara yang mencapai puluhan miliar rupiah dan dugaan penggunaan ratusan identitas warga, Kejari Kampar dituntut menunjukkan ketegasan dan transparansi.

Publik tidak membutuhkan drama berkepanjangan. Publik membutuhkan jawaban: siapa yang bertanggung jawab, ke mana uang mengalir, bagaimana nasib ratusan warga, dan kapan seluruh rangkaian perkara ini diungkap secara tuntas?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x