тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Selasa, 15 Sep 2026
x
.

Menolak Keputusan Negara Tak Otomatis Melanggar Hukum, Agrinas Wajib Tunduk pada Konstitusi

waktu baca 5 menit
Selasa, 15 Sep 2026 08:01

Pekanbaru, Riau,- Sebuah berita opini yang dimuat media lokal merilis sebuah artikel yang bejudul  “PT Agrinas Palma Nusantara sebagai Perpanjangan Tangan Negara, Pihak yang Melawan Keputusan Negara Harus Berhadapan dengan Hukum “,Pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Negara memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu tidak pernah berdiri di atas konstitusi. (15/09)

Bahasa tersebut cenderung mengintimidasi bahkan dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap rakyat, karena menyamakan penolakan terhadap keputusan negara dengan tindakan yang harus berhadapan dengan hukum, tanpa membedakan antara kritik, keberatan hukum, dan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.

Kalimat “pihak yang melawan keputusan negara harus berhadapan dengan hukum” menjadi problematis apabila dimaknai bahwa setiap bentuk penolakan adalah pelanggaran.

Padahal, dalam negara hukum, masyarakat memiliki ruang untuk mempertanyakan, mengkritik, menyampaikan keberatan, menggunakan hak jawab, maupun menggugat keputusan pemerintah melalui mekanisme hukum.

Seseorang tidak dapat dikenai sanksi semata-mata karena tidak setuju dengan keputusan pemerintah. Konsekuensi hukum harus didasarkan pada perbuatan konkret yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

UUD 1945. Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, keputusan pemerintah yang mengatasnamakan negara tetap harus tunduk pada hukum dan dapat dipertanyakan melalui mekanisme yang tersedia.

Pasal 33 ayat (3) juga menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai oleh negara” tidak berarti setiap badan usaha yang menerima penugasan pengelolaan kemudian menjadi negara atau memiliki kewenangan tanpa batas.

Keputusan negara wajib memiliki dasar hukum, tetapi keputusan negara bukan berarti tidak boleh dikritik, dipertanyakan, diuji, atau digugat. Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga bukan hanya rakyat yang wajib tunduk pada hukum setiap pejabat dan badan usaha yang menjalankan kewenangan atas nama negara juga wajib tunduk pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah posisi Agrinas harus ditempatkan secara jelas. Agrinas adalah badan usaha milik negara yang menjalankan penugasan tertentu. Agrinas bukan pemerintah, bukan lembaga penegak hukum, dan bukan pemegang kedaulatan negara.

Pejabat yang menjalankan Agrinas juga bukan orang yang bebas menentukan apa saja atas nama negara. Mereka menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan, tetapi tetap harus tunduk pada hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, setiap pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur yang berlaku, serta menghormati hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketika masyarakat atau pihak perusahaan mempertanyakan status lahan dan dasar penguasaannya, jawaban yang dibutuhkan adalah kejelasan hukum, bukan pelabelan bahwa mereka sedang “melawan negara”.

Saat ini, yang paling penting bukan sekadar memperdebatkan siapa yang paling berhak menggunakan nama negara, melainkan membuka dan memeriksa kebijakan Agrinas secara menyeluruh, terutama kebijakan pengelolaan lahan yang dalam perkembangannya berkaitan dengan sengketa dan konflik berdarah di tengah masyarakat khususnya provinsi Riau.

Jika terdapat kebijakan, keputusan, prosedur, atau penunjukan pihak tertentu yang diduga menjadi bagian dari rangkaian munculnya konflik, maka semuanya harus diperiksa secara terbuka: apa dasar hukumnya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosesnya, dan apakah hak serta kepentingan masyarakat telah diperhitungkan.

Terlebih apabila benar terdapat penunjukan pihak tertentu melalui skema KSO tanpa melibatkan atau memberikan ruang yang layak kepada masyarakat setempat yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut. Jika hal itu terbukti, proses pengambilan keputusan patut diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Bukan berarti Agrinas otomatis dianggap sebagai penyebab kekerasan. Namun, ketika sebuah kebijakan menimbulkan sengketa dan konflik bahkan berujung pada jatuhnya korban, tidak cukup hanya memeriksa tindakan masyarakat yang terlibat. Kebijakan dan keputusan yang berada di belakang sengketa tersebut juga harus diperiksa.

Jangan sampai masyarakat diminta mempertanggungjawabkan tindakannya, sementara kebijakan yang diduga ikut memicu konflik justru tidak pernah dibuka dan diuji.

Jika pejabat Agrinas terbukti mengambil keputusan yang melanggar hukum, mengabaikan prosedur atau merugikan hak pihak lain, maka pejabat tersebut harus dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah pun memiliki tanggung jawab memastikan penugasan kepada Agrinas dijalankan sesuai hukum. Tidak boleh muncul kesan bahwa karena sebuah keputusan membawa nama negara, maka pihak yang membuat atau menjalankannya menjadi kebal dari kritik dan pemeriksaan.

Hak masyarakat untuk mempertanyakan kebijakan juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan,

Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, dan Pasal 28F menjamin hak memperoleh serta menyampaikan informasi.

Maka meminta kejelasan status lahan, menyampaikan keberatan atau menempuh jalur hukum tidak otomatis merupakan tindakan melawan negara.

Dalam negara hukum, pertanggungjawaban berlaku dua arah. Masyarakat yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Namun, pejabat maupun badan usaha yang menjalankan penugasan atas nama negara juga wajib tunduk pada hukum.

Jangan menggunakan nama negara untuk membungkam pertanyaan rakyat. Jangan pula menjadikan penugasan negara sebagai alasan untuk menempatkan Agrinas seolah-olah berada di atas kritik dan hukum.

Negara bukan milik penguasa. Agrinas bukan negara. Pejabat Agrinas bukan orang yang boleh bertindak sesuka hati atas nama negara. Ada kewenangan yang diberikan, tetapi ada pula batas yang harus dipatuhi.

Jika kebijakan pengelolaan lahan benar-benar untuk kepentingan rakyat, buktikan dengan dasar hukum yang jelas, proses yang transparan, kepastian status lahan, perlindungan hak masyarakat, serta hasil yang benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat.

Sebab dalam negara hukum, hukum tidak boleh hanya digunakan untuk menghadapi rakyat yang mempertanyakan kebijakan. Hukum juga harus berlaku kepada mereka yang menjalankan kewenangan atas nama negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x