[gnpub_google_news_follow]



SIAK,– Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, Junaidi alias Anong, belum sepenuhnya reda. Kini sorotan mengarah ke proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Siak dengan nilai mencapai Rp33.077.570.000. (11/08)
Organisasi SATU GARIS meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut proyek tersebut. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Permintaan itu didasarkan pada dokumen “Rekap PJU Dishub Refocusing II” yang memuat 41 item pekerjaan pengadaan dan pemasangan PJU di sejumlah kecamatan dan kampung di Kabupaten Siak.
Program tersebut mencakup pengadaan dan pemasangan Armature LED 40 Watt, 60 Watt, 90 Watt serta PJU-TS 90 Watt. Nilai keseluruhan dalam dokumen mencapai lebih dari Rp33 miliar.
Bagi SATU GARIS, persoalannya bukan semata-mata besarnya anggaran. Sejumlah aspek dinilai perlu diuji, mulai dari sumber usulan, pola pemaketan, perbedaan harga, pencantuman nama dalam jenis anggaran, penyedia pekerjaan hingga kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
Dari penelusuran sementara data pengadaan yang telah muncul, sejumlah perusahaan tercatat mengerjakan paket PJU di beberapa wilayah Siak, di antaranya CV Buana Putra Hidayah, CV Prima Adiperkasa dan PT Restu Bunda Pertiwi.
CV Buana Putra Hidayah tercatat mengerjakan sejumlah pekerjaan LPJU-TS 90 Watt, antara lain di Kerinci Kanan, Minas, Dayun dan Sungai Apit. CV Prima Adiperkasa muncul pada pekerjaan di Bunga Raya, Mempura, Siak, Pusako dan Sungai Apit. Sementara PT Restu Bunda Pertiwi tercatat mengerjakan sejumlah paket di Sungai Apit, termasuk Armature LED 60 Watt dan LPJU-TS 90 Watt.
SATU GARIS meminta seluruh paket tersebut dipetakan, termasuk penyedia, nilai kontrak, metode pengadaan, waktu pelaksanaan, lokasi pekerjaan serta kemungkinan adanya penyedia yang berulang kali memperoleh pekerjaan sejenis.
Sorotan lainnya menyangkut harga PJU-TS 90 Watt. Dalam dokumen terdapat pekerjaan dengan harga sekitar Rp34,8 juta per unit, sedangkan pekerjaan sejenis lainnya tercatat sekitar Rp28,6 juta per unit. Terdapat selisih sekitar Rp6,2 juta per unit.
Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai mark-up atau kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi masing-masing paket. Komponen seperti panel surya, baterai, controller, tiang, armature, kabel dan sistem smart system perlu dibandingkan untuk mengetahui apakah perbedaan harga memiliki dasar teknis yang wajar.
Karena itu, perbedaan harga tersebut dinilai perlu ditelusuri dengan membandingkan HPS, RAB, spesifikasi teknis, penawaran penyedia dan nilai kontrak.
Pola pemaketan juga menjadi perhatian. Pekerjaan PJU-TS 90 Watt muncul dalam banyak item dan tersebar di berbagai kecamatan.
Kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai pemecahan paket. Namun, perlu diuji apakah pembagian pekerjaan memang didasarkan pada kebutuhan teknis dan wilayah atau terdapat pertimbangan lain.
Di Sungai Apit, misalnya, terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dicocokkan dengan titik pemasangannya. Data yang telah muncul mencatat Armature LED 60 Watt sebanyak 100 unit senilai sekitar Rp778,5 juta yang dikerjakan CV Prima Adiperkasa; 90 unit senilai sekitar Rp700,65 juta yang dikerjakan PT Restu Bunda Pertiwi; serta 76 unit senilai sekitar Rp591,66 juta yang juga tercatat dikerjakan PT Restu Bunda Pertiwi.
Selain itu, terdapat LPJU-TS 90 Watt sebanyak 26 unit senilai sekitar Rp741,78 juta yang tercatat dikerjakan CV Buana Putra Hidayah dan paket 21 unit senilai sekitar Rp599,13 juta yang tercatat dikerjakan PT Restu Bunda Pertiwi.
SATU GARIS meminta dilakukan uji petik lapangan untuk mencocokkan setiap titik pemasangan dengan kontrak, volume dan pembayaran.
Jika ditemukan lokasi yang sama pada paket berbeda, perlu dijelaskan apakah pekerjaan tersebut merupakan penggantian, penambahan, rehabilitasi atau pekerjaan berbeda yang memiliki dasar teknis dan administratif.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah nama anggota DPRD Siak pada kolom “Jenis Anggaran”, antara lain IG, Paramananda Pakpahan, SH, Fairus S.Ag, Jannes Simanjuntak, SH dan Jhon.
Nama Ketua DPRD Siak, IG, tercantum pada 8 item pekerjaan dalam dokumen, mulai dari pengadaan dan pemasangan Armature LED 60 Watt hingga PJU-TS 90 Watt, dengan total nilai mencapai Rp3.088.800.000.
Sementara itu, nama anggota DPRD lainnya tercantum pada empat item terakhir, yakni Paramananda Pakpahan, SH pada item 38 senilai Rp715.000.000, Fairus S.Ag pada item 39 senilai Rp2.574.000.000, Jannes Simanjuntak, SH pada item 40 senilai Rp715.000.000, dan Jhon pada item 41 senilai Rp1.716.000.000..
Pencantuman nama tersebut juga dinilai perlu ditelusuri. Jika berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, maka perlu diperiksa dokumen usulan, hasil reses serta proses masuknya kegiatan tersebut ke APBD.
Jika bukan Pokir, perlu dijelaskan dasar administratif pencantuman nama-nama tersebut dalam dokumen anggaran.
Wakil Ketua SATU GARIS, Ricky Fathir, menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.
«“Kami tidak mengatakan ini sudah terjadi pelanggaran. Yang kami katakan, dokumennya harus dibuka dan diuji. Kalau memang Pokir, tunjukkan Pokirnya,” kata Ricky.»
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber usulan, perencanaan, penganggaran, pembentukan paket, HPS, proses pengadaan, penyedia, kontrak, pembayaran hingga realisasi fisik.
«“Kami ingin melihat rantainya dari awal sampai akhir. Jangan ada mata rantai yang hilang,” ujarnya.»
Ricky mengatakan, jika pemeriksaan nantinya menemukan indikasi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan rekayasa pengadaan, pemecahan paket, mark-up, pekerjaan tidak sesuai kontrak atau potensi kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
«“Rp33 miliar lebih itu uang rakyat. Jangan hanya periksa kertasnya. Cek lampunya, cek titiknya, cek volumenya, cek harganya dan cocokkan dengan kontraknya,” tegas Ricky.»
SATU GARIS menilai konteks OTT yang menyeret pejabat di lingkungan Dishub Siak membuat transparansi terhadap proyek bernilai besar di dinas tersebut semakin penting. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan bahwa 41 item tersebut merupakan proyek fiktif, terjadi mark-up, pemecahan paket atau menyebabkan kerugian negara. Hal-hal tersebut justru yang diminta untuk diuji oleh Kortastipidkor dan BPK.
SATU GARIS meminta Kortastipidkor tidak melihat setiap paket secara terpisah, tetapi memetakan keseluruhan 41 item sebagai satu rangkaian program, termasuk hubungan antara anggaran, paket, lokasi, volume, harga, penyedia dan realisasi fisik.
Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, SATU GARIS meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
MataXpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemkab Siak, Dinas Perhubungan Siak, DPRD Siak, perusahaan penyedia maupun seluruh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Tidak ada komentar