[gnpub_google_news_follow]
x

Fakta persidangan, Lasmi Diduga Kuat Menjebak Bayu Atas Arahan Aparat (Bag:38)

waktu baca 7 menit
Rabu, 15 Jul 2026 02:54

Mataxpost | Siak, – Persidangan perkara narkotika Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura atas nama Bayu Alias Bule kini menjadi sorotan tajam. Pihak keluarga dan tim hukum menegaskan Surat Tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Reza Hendrawan, SH dan Mia Tania, SH sepenuhnya dibangun di atas dugaan serta penafsiran sepihak, bukan alat bukti sah yang meyakinkan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini dinilai sebagai rekayasa hukum sistematis di mana Lasmi diduga kuat bertindak menjebak Bayu atas arahan aparat penegak hukum, sementara perkara terkait Lasmi Binti (Alm) Ramli tercatat dengan nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Siak Sri Indrapura.

Berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan dan Eksaminasi Yuridis yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau serta fakta yang terungkap di persidangan di bawah sumpah, terungkap rangkaian kejanggalan dan kontradiksi yang meruntuhkan seluruh konstruksi dakwaan.

Saat Majelis Hakim menelusuri kondisi ekonomi Lasmi di muka sidang, terungkap fakta mencolok bahwa suami Lasmi hanya bekerja sebagai pemetik buah sawit di kebun orang lain dengan penghasilan yang sangat terbatas dan tidak menentu.

Meski mengaku tidak mengambil keuntungan dan hanya sekadar “lepas pakai”, ia mampu mengeluarkan uang patungan sebesar Rp1,3 juta untuk membeli narkotika, namun uang modal tersebut tidak pernah tampak kembali dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.

Hal ini secara nyata memperkuat dugaan Lasmi sengaja menutupi kebenaran serta membohongi Majelis Hakim, Jaksa, dan seluruh publik yang mengikuti persidangan.

Berdasarkan pengakuan Lasmi sendiri di persidangan, uang pembelian metamfetamina seharga Rp1,3 juta merupakan hasil patungan, yaitu Rp800 ribu milik Adi alias Ujang Kasim dan Rp450 ribu milik dirinya sendiri.

Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Junaidi, setelah itu Lasmi menjemput 4 paket barang di Jalan Ceras, lalu langsung menuju rumah Adi dan bukan menemui Bayu seperti yang didalilkan dalam surat dakwaan.

Di rumah Adi, keduanya bersama-sama menguasai, mengolah, membagi, dan mengonsumsi satu paket sabu, bahkan Lasmi sendiri mengaku tepat saat sedang mengonsumsi itulah ia ditangkap kepolisian. Fakta ini secara mutlak mematahkan narasi bahwa ia menghubungi Bayu atas kemauan sendiri.

Terdapat pertentangan waktu yang fatal dan tidak dapat didamaikan: Lasmi mendalilkan menghubungi Bayu pukul 12.15 WIB dan menyerahkan barang pukul 14.30 WIB, namun keterangan saksi Indah menegaskan Lasmi sudah diamankan dan berada dalam kekuasaan polisi sebelum pukul 12.00 siang.

Fakta ini diperkuat pengakuan resmi Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan saat pertemuan dengan keluarga Bayu di kantor Polsek, di mana ia secara tegas mengakui Lasmi ditangkap saat dirumah Adi setelah menjemput narkoba dari jalan cerdas.

Secara yuridis, hal ini membuktikan segala komunikasi, penentuan waktu pertemuan, penawaran pelunasan utang dengan barang, hingga penyerahan barang kepada Bayu adalah perbuatan yang diarahkan dan dikendalikan aparat, sehingga dugaan kuat Lasmi bertindak sebagai alat untuk menjebak Bayu semakin tidak terbantahkan.

Peristiwa ini secara tegas memenuhi unsur penciptaan kejahatan (entrapment) yang dilarang dan tidak diakui keberadaannya menurut hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 188 K/Pid/2019 yang menyatakan tindak pidana yang lahir dari skenario penjeratan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Secara logika dan kebiasaan pengguna narkotika, 1 paket sabu seberat sekitar 0,33 gram hanya membutuhkan waktu konsumsi kurang lebih 15 menit, sehingga mustahil Lasmi memiliki waktu berjam-jam untuk pergi menemui Bayu jika benar ia ditangkap saat sedang mengonsumsi di rumah Adi.

Demikian pula halnya jika Adi menyumbang dana lebih besar, seharusnya dialah yang memegang kendali penuh atas barang tersebut, namun Lasmi dengan leluasa menyerahkan 2 paket ke Bayu dan masih menyimpan 1 paket, padahal utang sebesar Rp250 ribu kepada Bayu saja sudah berbulan-bulan tidak ia lunasi.

Hal ini menunjukkan ketidakwajaran yang nyata, di mana mustahil seseorang tiba-tiba menyerahkan barang bernilai jutaan rupiah tanpa adanya tekanan, arahan, atau rekayasa dari pihak berwajib.

Selain itu, ditemukan ratusan plastik klip kosong, alat hisap, dan sendok modifikasi milik Lasmi yang menjadi bukti nyata ia adalah pihak yang memiliki peran dalam peredaran dan bukan sekadar pemakai.

Sementara pembagian berat barang bukti yang menghasilkan angka tepat 0,33 gram untuk Lasmi dan 0,67 gram untuk Bayu dinilai terlalu terencana dan merupakan rekayasa yang disusun aparat untuk membebani tuduhan kepada Bayu.

Hingga surat tuntutan dibacakan, tidak ditemukan satu pun alat bukti sah yang memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP untuk membuktikan Bayu menjual, menawarkan, menjadi perantara, atau berniat mengedarkan narkotika.

Tidak ditemukan uang hasil transaksi sepeser pun pada diri, kendaraan, maupun tempat tinggal Bayu, sisa pembayaran Rp500 ribu yang didalilkan jaksa diakui belum pernah diserahkan karena penangkapan terjadi lebih dulu sehingga secara hukum perjanjian jual beli belum lahir dan tidak mengikat.

Kalimat “plastiknya mu bawa sekalian kan?” hanyalah pertanyaan biasa yang bermakna meminta barang diserahkan apa adanya, dan bukan perintah membagi barang untuk diperdagangkan.

Barang bukti juga tidak ditemukan pada tubuh Bayu saat penggeledahan, melainkan di dalam saku baju yang tergantung di kabin mobil operasional perusahaan.

Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan yang sah dan bukan dalam keadaan tertangkap tangan, serta hanya disaksikan satu orang saksi, padahal Pasal 36 ayat (2) KUHAP mensyaratkan sekurang-kurangnya dua orang saksi netral, dewasa, dan dapat dipercaya.

Peristiwa ini terjadi saat Bayu baru selesai bekerja di lingkungan PT IKPP Perawang yang menerapkan sistem pengawasan keamanan sangat ketat.

Selain itu, penyidik diduga sengaja tidak menyita dan memeriksa isi perangkat komunikasi milik Lasmi untuk mengungkap percakapan dengan Teddy dan Adi, serta tidak memverifikasi rekening koran yang menjadi tujuan pembayaran, hal ini bertentangan dengan kewajiban penyidik untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) KUHAP.

Saksi polisi maupun independent yang dihadirkan oleh Jaksa saat diperiksa di sidang berulang kali menjawab “tidak tahu” dan “tidak ingat” terkait hal-hal pokok seperti waktu pembuatan surat perintah, prosedur penangkapan, serta alasan Adi dan Teddy tidak diproses hukum padahal keberadaan mereka diketahui aparat.

Sehingga menurut Pasal 185 KUHAP keterangan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

Berita Acara Pemeriksaan terhadap Bayu diketahui diubah hingga tiga kali, dan ia tidak mendapatkan pendampingan penasihat hukum secara efektif sejak awal penangkapan yang melanggar hak konstitusional tersangka sebagaimana diatur Pasal 56 KUHAP.

Pasca laporan keluarga ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kanit Reskrim Iptu Alan dimutasi ke Yanma Polda Riau yang dinilai sebagai indikasi adanya kesalahan fatal dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Selain itu, kehadiran Jaksa Vindi Aurelia Adriyan, SH yang tidak memiliki surat penunjukan resmi namun ikut menangani persidangan berpotensi membuat seluruh proses persidangan batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah.

Syarat mutlak ini dinilai sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara ini. Unsur tindak pidana dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak terpenuhi, karena yang terbukti hanyalah status Bayu sebagai pengguna sebagaimana hasil tes urin, yang memiliki pengaturan hukum tersendiri menurut Pasal 127 undang-undang tersebut dan tidak dapat disamakan dengan pelaku peredaran semata-mata berdasarkan dugaan.

Seluruh keraguan yang terungkap wajib dimaknai untuk kepentingan terdakwa sesuai asas hukum In Dubio Pro Reo, serta sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin negara adalah negara hukum dan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum serta keadilan.

Keluarga dan elemen masyarakat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak untuk memutus perkara ini berdasarkan kebenaran materiil, keterangan saksi di bawah sumpah, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membebaskan Bayu dari tuduhan yang tidak berdasar, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan, melakukan pengawasan mendalam, serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan rekayasa fakta, penjeratan, dan penyalahgunaan wewenang. “Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk menzalimi orang tak bersalah demi melindungi pelaku sesungguhnya.

Kami menanti putusan yang adil dan membuktikan bahwa di Indonesia hukum tetap tegak,” tegas pihak keluarga.

Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan, Redaksi membuka ruang hak jawab seluasnya sesuai UUD pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x