[gnpub_google_news_follow]

Mataxpost | Jakarta, – Korupsi telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Dampaknya tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara. (10/07)
Karena itu, pemberantasannya menuntut langkah-langkah luar biasa yang dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
Dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab tersebut berada pada tiga institusi utama, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Ketiganya memiliki kewenangan berbeda, tetapi tujuan yang sama: menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menghadapi perlawanan dari para pelaku korupsi. Dinamika juga pernah muncul di antara lembaga penegak hukum sendiri.
Publik tentu masih mengingat istilah “Cicak versus Buaya”, yang lahir ketika hubungan KPK dan Polri memanas pada 2009. Peristiwa tersebut berkembang menjadi polemik nasional dan menjadi simbol perdebatan mengenai relasi antarlembaga penegak hukum.
Lahirnya KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri merupakan jawaban atas tuntutan Reformasi.
Saat itu berkembang pandangan bahwa diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk menangani perkara korupsi yang dinilai belum tertangani secara optimal oleh mekanisme penegakan hukum yang ada.
Dalam perjalanannya, KPK berhasil membongkar berbagai perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, kepala daerah, anggota DPR, menteri, aparat penegak hukum, hingga pengusaha. Namun, perjalanan tersebut juga diwarnai berbagai ujian.
Publik masih mengingat Ketua KPK Antasari Azhar yang kemudian tersandung perkara pidana dan dijatuhi hukuman. Setelah itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menghadapi proses hukum yang memicu gelombang dukungan masyarakat melalui gerakan “Cicak versus Buaya”.
Beberapa tahun kemudian, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menghadapi proses hukum yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap KPK, sementara pihak lain menilai proses tersebut merupakan penegakan hukum yang sah.
Di luar jajaran pimpinan, penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada tahun 2017 yang mengakibatkan kerusakan permanen pada penglihatannya. Peristiwa tersebut menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai puluhan hingga ratusan triliun yang belum pernah ada sejak negeri ini berdiri, lembaga penegak hukum lainnya yang mampu lakukan penindakan seperti Kejaksaan Agung.
Berbagai penyidikan menghasilkan penyitaan aset serta upaya pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari banyak kalangan karena dinilai menunjukkan keberanian mengusut perkara-perkara besar.
Satu pertanyaan tersisa diruang publik apakah nasib Jampidsus akan sama seperti para pemimpin KPK terdahulu?
Di tengah perkembangan tersebut, muncul penyidikan baru oleh Kortastipidkor Polri dalam suatu perkara dugaan korupsi yang kemudian memicu perhatian luas.
Bersamaan dengan itu, media sosial dipenuhi berbagai narasi, analisis, tuduhan, hingga spekulasi yang mengaitkan nama sejumlah pejabat penegak hukum, meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan mereka.
Fenomena tersebut menunjukkan betapa cepat opini publik dapat terbentuk di era digital. Dalam hitungan jam, sebuah dugaan dapat menyebar luas dan diperlakukan seolah-olah sebagai fakta.
Padahal, dalam negara hukum, ukuran kebenaran bukanlah banyaknya unggahan, besarnya jangkauan media sosial, atau kerasnya opini, melainkan alat bukti yang sah, proses penyidikan yang profesional, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kritik terhadap aparat penegak hukum adalah hak masyarakat dan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dari penghakiman. Menuduh seseorang bersalah sebelum proses hukum selesai tidak hanya berpotensi merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mengajarkan bahwa setiap lembaga penegak hukum pernah menghadapi ujian. Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada satu institusi atau satu figur.
Yang harus dijaga adalah integritas sistem penegakan hukum secara keseluruhan, sehingga Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat menjalankan kewenangannya secara independen, profesional, saling menghormati batas kewenangan, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Apakah Indonesia sedang memasuki babak baru “Cicak versus Buaya Jilid II”? Waktu akan segera menjawabnya. Yang pasti, setiap dinamika antarlembaga penegak hukum selalu menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Yang tidak boleh berubah adalah prinsip negara hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan framing, opini yang viral, atau tekanan media sosial.
Sebaliknya, siapa pun yang telah berjasa mengungkap perkara-perkara besar juga tidak boleh diposisikan seolah-olah kebal terhadap hukum. Semua harus tunduk pada prinsip yang sama: equality before the law.
Karena itu, masyarakat perlu bersikap dewasa. Kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara, tetapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.
Apabila publik membiarkan opini menggantikan pembuktian, maka yang kalah bukan hanya individu atau sebuah institusi, melainkan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
Sebaliknya, apabila Polri, KPK, dan Kejaksaan tetap menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, saling menghormati kewenangan masing-masing, dan berpegang teguh pada hukum, maka apa pun dinamika yang terjadi tidak akan mengubah tujuan akhirnya: memastikan bahwa korupsi tetap menjadi musuh bersama bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar