[gnpub_google_news_follow]
x

LSM SATU GARIS Minta Kejagung Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Eks PT APSL Melalui Kelompok Tani

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Jul 2026 00:22

Pekanbaru – Organisasi lembaga Swadaya masyarakat SATU GARIS, melalui perwakilannya Riki Fathir di Pekanbaru, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan masih adanya penguasaan dan pengelolaan lahan sawit di kawasan yang telah menjadi objek penguasaan kembali oleh negara di Provinsi Riau. (09/07)

Berdasarkan informasi yang diterima Pemuda SATU GARIS, terdapat dugaan bahwa PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) masih menguasai atau mengendalikan areal perkebunan sawit melalui kelompok tani di beberapa wilayah, yakni sekitar 3.600 hektare di Kepenghuluan Siarang-arang, Kabupaten Rokan Hilir, sekitar 2.500 hektare di Desa Putat, Kabupaten Rokan Hilir, serta sekitar 7.000 hektare di Kabupaten Rokan Hulu.

Apabila kawasan tersebut telah menjadi objek penguasaan kembali oleh negara berdasarkan kebijakan penertiban kawasan hutan dan pengelolaannya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, maka setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, atau pengelolaan oleh pihak lain tanpa hak berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Riki Fathir, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

– Pasal 50 jo. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, terkait penggunaan atau pendudukan kawasan hutan tanpa hak atau tanpa izin yang sah.

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terdapat unsur penguasaan, pemanfaatan, atau kegiatan perkebunan secara melawan hukum di dalam kawasan hutan.

– Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, apabila terdapat tindakan yang menghambat atau tidak mematuhi pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Apabila terdapat penggunaan kelompok tani atau pihak lain sebagai kedok untuk menyamarkan penguasaan yang sebenarnya, maka aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Riki Fathir menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH tidak boleh membiarkan adanya dugaan penguasaan aset negara oleh pihak mana pun apabila memang telah terdapat dasar hukum yang menyatakan kawasan tersebut telah dikuasai kembali oleh negara.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Satgas PKH, dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum lahan eks PT APSL, luas lahan yang telah benar-benar dikuasai negara, serta langkah-langkah yang telah dilakukan apabila masih terdapat dugaan penguasaan oleh pihak lain. Publik berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan program penertiban kawasan hutan,” tegas Riki

LSM SATU GARIS juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apabila terdapat dugaan penggunaan kelompok tani sebagai sarana untuk mempertahankan penguasaan kawasan yang telah menjadi objek penguasaan kembali oleh negara.

Menurut organisasi tersebut, apabila dugaan itu terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pemuda SATU GARIS menyatakan dukungannya terhadap program Presiden Republik Indonesia dalam menyelamatkan aset negara melalui penertiban kawasan hutan.

Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh kebijakan dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa pengecualian.

“Negara tidak boleh dipersepsikan kalah atau takut menghadapi kepentingan korporasi. Wibawa negara harus ditegakkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang besar kecilnya kekuatan ekonomi maupun pengaruh yang dimiliki,” ujar Riki Fathir

LSM SATU GARIS menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Namun demikian, apabila ditemukan bukti yang cukup, organisasi tersebut mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas demi menjaga kewibawaan negara, kepastian hukum, serta keberhasilan program penertiban kawasan hutan.

“Jangan sampai program strategis negara hanya berhenti pada seremoni penguasaan kembali lahan.

Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa setiap jengkal tanah yang telah kembali menjadi aset negara benar-benar terbebas dari penguasaan tanpa hak. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan atau melawan hukum,” tutup Riki Fathir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x