[gnpub_google_news_follow]

Mataxpost| Pekanbaru,– Dugaan adanya praktik yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru menjadi sorotan. (10/07)
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu juga ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Dalam surat pengaduannya, RMRB menyebut telah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyediaan lady companion (LC) di Sago KTV Hotel Furaya.
Berdasarkan penelusuran awal, RMRB mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menyebut adanya puluhan perempuan asal Pulau Jawa yang direkrut dan dipekerjakan di lokasi tersebut.

Selain itu, RMRB juga menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu.
Seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
RMRB meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap operasional usaha, kelengkapan perizinan, administrasi kependudukan para pekerja, serta aspek ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah.
Organisasi itu juga meminta agar dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun administrasi.
Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra, Jumat (10/7/2026), mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.
“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi media menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti kita pulbaket dulu ya, kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, pimpinan Pub & KTV Sago Hotel Furaya yang akrab disapa Bunda Ayu membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar tidak benar dan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan balik terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyampaikan tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Kami juga sudah melaporkan balik,” ujar Bunda Ayu kepada media.
Tapi saat ditanya tentang surat laporan nya, Ayu sampaikan agar konfirmasi ke polresta saja
Namun demikian, Bunda Ayu belum menjelaskan secara rinci substansi laporan balik tersebut maupun kepada instansi penegak hukum mana laporan itu telah disampaikan.
Menurut RMRB, Penelusuran jejak digital pemberitaan media menunjukkan Hotel Furaya Pekanbaru sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat maupun pemerintah daerah.
Pada Januari 2014, Satpol PP Pekanbaru mengamankan 20 perempuan yang mengaku bekerja di Hotel Furaya karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, sebagaimana diberitakan Riau Pos (12 Januari 2014).
Selanjutnya pada Agustus 2020, DPRD Kota Pekanbaru pernah meminta Hotel Furaya disegel karena diduga belum memiliki dokumen lingkungan berupa izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL, sebagaimana diberitakan GoRiau (19 Agustus 2020).
Meski demikian, kedua peristiwa tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterkaitan dengan pengaduan yang disampaikan RMRB saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait isi pengaduan yang disampaikan DPW Laskar RMRB.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan DPW Laskar RMRB kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi mengenai dugaan yang dimuat masih memerlukan pemeriksaan, penyelidikan, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

.
.
.
..
.
.
.
.


Tidak ada komentar