[gnpub_google_news_follow]

Mataxpost | Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, mengajak masyarakat untuk melihat penegakan hukum secara utuh dan objektif, menurutnya, di tengah berbagai dinamika yang terjadi, publik tidak boleh menutup mata terhadap capaian Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi berskala besar serta memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset. (12/07)
Fawer menilai, dalam beberapa tahun terakhir Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian menangani perkara-perkara yang melibatkan korporasi besar, pejabat, maupun aktor yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik.
Berbagai penyidikan tersebut turut menghasilkan penyitaan aset dan pengungkapan dugaan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar.
“Kita harus jujur. Terlepas dari berbagai kritik yang tentu merupakan bagian dari kontrol publik, Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini dianggap sulit disentuh. Prestasi itu patut diapresiasi,” ujar Fawer.
Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum tidak semata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, menyita aset hasil tindak pidana, serta mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat.
Fawer menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, energi, asuransi, hingga badan usaha milik negara.
Penanganan perkara-perkara tersebut, katanya, menunjukkan adanya komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah hasil tindak pidana terus dinikmati oleh pelaku.
Meski demikian, Fawer menegaskan bahwa apresiasi terhadap prestasi Kejaksaan tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengingatkan setiap proses penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap proses hukum harus dijaga agar tetap independen dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Fawer juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Ia berharap pemerintah terus memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia agar semakin profesional, independen, dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memberantas korupsi serta memulihkan aset negara.
“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui kritik, tetapi juga melalui pengakuan yang objektif terhadap capaian yang benar-benar telah dihasilkan. Pemberantasan korupsi membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, independen, profesional, dan mendapat dukungan masyarakat,” tutup Fawer.
Tidak ada komentar