[gnpub_google_news_follow]
x

KPK Jangan Lupakan Proses Pencalonan Direksi BRK Syariah

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Jul 2026 15:39

Mataxpost | Pekanbaru,- Terungkapnya berbagai perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan publik di Riau menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan pejabat bukan lagi sekadar isu, melainkan pola yang berulang kali terungkap melalui penegakan hukum. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (08/07)

Penindakan dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa proses pengisian jabatan strategis masih rentan terhadap praktik transaksional.

Kondisi tersebut semestinya menjadi momentum untuk meninjau kembali seluruh proses pengisian jabatan strategis di daerah, termasuk yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu proses yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya adalah pencalonan Direksi BRK Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 23 Oktober 2025.

Dalam RUPS-LB tersebut, nama Helwin Yunus muncul sebagai calon tunggal Direktur Utama BRK Syariah.

Munculnya calon tunggal tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai bagaimana mekanisme pencalonan dilakukan, siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan pembahasan, serta dasar pertimbangan apa yang digunakan sehingga nama tersebut dapat diajukan dalam waktu yang relatif singkat menjelang pelaksanaan RUPS.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengisian jabatan direksi bank daerah bukan sekadar persoalan administratif.

Direksi merupakan pengelola lembaga keuangan yang menguasai aset dan dana masyarakat dalam jumlah sangat besar.

Oleh karena itu, setiap tahapan pencalonan seharusnya berlangsung secara transparan, terdokumentasi, memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Rangkaian peristiwa tersebut juga terjadi dalam rentang waktu yang relatif berdekatan dengan OTT KPK pada 3 November 2025 yang menyeret Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, bersama Dani Nursalam.

Kedekatan waktu tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan hukum antara kedua peristiwa.

Namun, dalam perspektif kepentingan publik, kedekatan kronologi itu layak menjadi bagian dari penelusuran apabila aparat penegak hukum memandang terdapat fakta atau alat bukti yang relevan.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah seseorang akhirnya dilantik atau tidak, melainkan bagaimana seluruh proses pencalonan berlangsung.

Dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, objek pemeriksaan tidak selalu berakhir pada pejabat yang menduduki jabatan, tetapi juga dapat menyentuh proses sebelum keputusan diambil apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau bentuk intervensi lain yang melanggar hukum.

Fakta bahwa pencalonan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur memang mengakhiri proses administratif.

Namun pembatalan administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya penelusuran hukum apabila terdapat dugaan peristiwa pidana yang terjadi sebelum pembatalan tersebut.

Dalam hukum pidana, suatu dugaan tindak pidana tetap dapat diperiksa meskipun keputusan administratif yang menjadi objek akhirnya dibatalkan.

Karena itu, apabila KPK saat ini sedang melakukan pengembangan perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan di Riau, proses pencalonan Direksi BRK Syariah pada tahun 2025 juga layak mendapat perhatian apabila memang terdapat informasi, dokumen, maupun keterangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Penelusuran tersebut penting bukan untuk membenarkan praduga, melainkan justru untuk memastikan apakah proses tersebut benar-benar bersih atau sebaliknya.

Publik juga berharap seluruh informasi yang selama ini berkembang mengenai tata kelola BRK Syariah dapat dijawab melalui mekanisme hukum yang terbuka dan profesional.

Transparansi akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang terkait.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Sebagai bank pembangunan daerah yang mengelola dana masyarakat dan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, BRK Syariah membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi.

Kepercayaan tersebut tidak hanya dibangun melalui kinerja keuangan, tetapi juga melalui integritas tata kelola dan proses pengisian jabatan yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik transaksional.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang calon direksi atau pejabat tertentu. Yang jauh lebih besar adalah kredibilitas tata kelola BRK Syariah sebagai lembaga keuangan milik daerah.

Karena itu, setiap pertanyaan yang masih tersisa mengenai proses pencalonan Direksi BRK Syariah semestinya dijawab melalui penelusuran yang objektif, berbasis bukti, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat, dunia usaha, dan para pemegang saham dapat benar-benar terjaga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x