[gnpub_google_news_follow]

SIAK,– Perkara pidana narkotika yang menjerat Bayu, seorang buruh sopir kontraktor di Perawang, Kabupaten Siak, kini memasuki tahapan akhir persidangan di Pengadilan Negeri Siak. (09/07)
Berdasarkan agenda persidangan, pekan depan Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, muncul pengaduan kepada Komisi III DPR RI melalui SP4N-LAPOR! yang memuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan rekayasa konstruksi perkara dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan sejumlah dugaan, di antaranya terkait proses penangkapan, penahanan, pengelolaan barang bukti, pelaksanaan assessment, hingga penyusunan berkas perkara.
Pelapor juga menyebut telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada Komisi III DPR RI untuk mendukung permohonan pengawasan.
Berdasarkan perkembangan pada sistem SP4N-LAPOR!, Sekretariat Komisi III DPR RI menyatakan laporan telah diterima, didata, dan akan disampaikan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI serta diteruskan kepada mitra kerja sebagai bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebelum perkara memasuki tahapan pembelaan (pledoi), replik, duplik, dan putusan majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut.
Demikian pula, pengaduan yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI masih berada dalam tahap tindak lanjut administratif dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai substansi dugaan yang disampaikan pelapor.
Mataxpost.com menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Mataxpost.com membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan, Kepolisian, maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Tidak ada komentar