Mataxpost | Pekanbaru, – Video keributan yang viral di media sosial berujung pada laporan ke Polda Riau. Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru melaporkan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, terkait dugaan konten yang mereka anggap bernuansa SARA. (06/05)
Video tersebut memperlihatkan perdebatan antara Iwan Pansa, yang juga dikenal dengan beberapa nama lain, dengan Haji Suparman, mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dan mantan Bupati Rokan Hulu serta makian ke tokoh masyarakat Taufik Tambusai.
Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, dan menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Menanggapi video tersebut, Larshen Yunus sebelumnya memberikan pernyataan yang dimuat oleh salah satu media daring pada 30 April 2026.
Dalam pernyataannya, ia mengkritik tindakan yang dianggap sebagai bentuk premanisme serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Teguh Indarmaji dilansir dari media daring lokal, ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang mengarah pada isu SARA.
Ia menyebut, penggunaan identitas tertentu dalam penyampaian informasi dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
โKami melihat ada dugaan narasi yang dapat menimbulkan persepsi terkait identitas kelompok tertentu,โ ujarnya.
Menurut Teguh, pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa (5/5/2026). Laporan itu, kata dia, merupakan langkah hukum untuk mengantisipasi potensi konflik sosial.
Senada dengan itu, Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Dicky Ariska, mengimbau agar semua pihak, termasuk media dan tokoh publik, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
โPenyampaian informasi harus mempertimbangkan dampaknya agar tidak menimbulkan perpecahan,โ katanya.
Sementara itu, Larshen Yunus menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak mengandung unsur SARA.
โSaya menyampaikan pendapat dalam konteks penegakan hukum dan tidak bermaksud menyinggung kelompok mana pun,โ ujar Larshen dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, serta mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil kesimpulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Tidak ada komentar