MENU Jumat, 01 Mei 2026
x
. .

Propam Polda Riau Loyo? Dugaan Pelanggaran Etik Dialihkan ke Teknis, Pengawasan Internal di Riau Disorot

waktu baca 4 menit
Jumat, 1 Mei 2026 17:41

Mataxpost | Pekanbaru,- Penanganan laporan dugaan rekayasa kasus narkotika yang menyeret nama aparat di wilayah Polsek Tualang, Kabupaten Siak, memasuki babak yang semakin memicu perhatian publik. Setelah lebih dari tiga bulan sejak laporan diajukan, keluarga korban kembali melayangkan surat resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, mempertanyakan arah penanganan yang dinilai tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran.(01/05)

Seiring waktu yang telah berjalan selama 3 bulan, asumsi liar berkembang ditengah masyarakat, baik Kapolres Siak maupun Kapolda Riau diniali sengaja mengabaikan dan terindikasi melindungi anggota nya yang diduga kuat telah melanggar hukum dan HAM berat.

Dalam perspektif publik, kondisi ini bahkan mulai memunculkan kekhawatiran akan hilang nya fungsi dasar kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ketika laporan masyarakat tidak segera mendapatkan kejelasan, maka bukan hanya proses hukum yang dipertanyakan, tetapi juga peran institusi dalam menjalankan mandat utamanya.

Laporan yang diajukan oleh Ade Monchai pada 16 April 2026 secara tegas memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, hingga indikasi pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat Bayu.

Bahkan, laporan tersebut merujuk langsung pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun dalam praktiknya, tindak lanjut yang dilakukan justru berupa pelimpahan laporan ke fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik) di lingkungan Reserse Narkoba Polda Riau. Langkah ini menuai tanda tanya, mengingat substansi laporan tidak hanya berkaitan dengan teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

Secara normatif, pembagian fungsi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia telah jelas. Propam memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran etik dan disiplin, sementara Wasidik berfokus pada evaluasi teknis penyidikan. Ketika laporan yang sarat dugaan etik justru dialihkan ke ranah teknis, muncul pertanyaan mendasar mengenai ketepatan klasifikasi penanganan dan indikasi kuat telah mengabaikan petunjuk dari Div Propam Mabes Polri.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1), menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat.

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh anggota, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap dugaan pelanggaran etik diuji melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat menegaskan bahwa setiap laporan wajib ditangani secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan substansi yang dilaporkan. Dalam konteks ini, pelimpahan tanpa kejelasan pemeriksaan etik berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan berhenti pada level administratif.

Situasi ini menjadi semakin krusial karena perkara pokok telah bergulir di Pengadilan Negeri Siak. Ketika dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan belum diuji secara tuntas, sementara hasil penyidikan telah digunakan dalam persidangan, maka potensi ketidakseimbangan dalam proses hukum menjadi perhatian serius.

Seiring berjalannya waktu, dinamika di tengah masyarakat di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau terus berkembang. Lambannya penanganan serta minimnya informasi terbuka memicu berbagai persepsi publik.

Sebagian kalangan mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan internal, bahkan menilai bahwa respons institusi belum menunjukkan ketegasan yang sebanding dengan substansi laporan.

Sorotan pun meluas pada rantai komando di tingkat wilayah. Dalam sistem kepolisian, setiap tindakan anggota berada dalam garis koordinasi dan pengawasan pimpinan.

Oleh karena itu, dorongan agar pemeriksaan tidak berhenti pada level pelaksana menjadi semakin kuat. Pemeriksaan yang tidak menyentuh aspek struktural dinilai berpotensi menyisakan pertanyaan, bukan memberikan jawaban.

Persepsi publik yang berkembang ini tidak dapat dilepaskan dari belum adanya kejelasan mengenai langkah konkret yang diambil dalam pemeriksaan etik. Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus melebar dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum juga telah secara tegas meminta dilakukannya gelar perkara oleh Propam, penyampaian hasil pemeriksaan melalui SP2HP, hingga kemungkinan dilanjutkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri apabila ditemukan pelanggaran. Selain itu, mereka juga memohon perlindungan hukum serta pemeriksaan menyeluruh, termasuk aspek administrasi dan keuangan dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bid Propam Polda Riau terkait permohonan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi adanya langkah terbuka dan terukur untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut satu perkara, tetapi menjadi cermin bagi efektivitas pengawasan internal dan komitmen terhadap prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas di tubuh Polri. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil penanganan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.

#percumalaporpolisi #percumapercayapolisi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x