MENU Rabu, 10 Jun 2026
x

PMII Riau Soroti Efektivitas Green Policing, Hotspot Meningkat di Sejumlah Area Perusahaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 22:33

Mataxpost | Pekanbaru,โ€“ Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Riau menyoroti meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di Provinsi Riau yang dinilai menjadi indikator penting untuk mengukur efektivitas program Green Policing dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 09/06)

Wakil Ketua Umum PKC PMII Riau, Hotib Sempurna Siregar, menilai peningkatan hotspot harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan karhutla.

โ€œProgram lingkungan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan seremonial atau publikasi. Yang paling penting adalah hasil di lapangan, apakah kebakaran hutan dan lahan berhasil ditekan atau justru masih terus meningkat,โ€ kata Hotib, Senin (9/6/2026).

Berdasarkan data pemantauan hotspot, sejumlah titik panas teridentifikasi berada di area beberapa perusahaan. PT Surya Dumai Agrindo tercatat memiliki 19 titik panas, disusul PT Sawit Rokan Semesta dan PT Unico Bimasari masing-masing 2 titik.

Sementara itu, PT Arvena Sepakat, PT Permata Sawit Permai, PT Alam Sari Lestari, PT Wanasari Nusantara, PT Blangkolam, PT Agro Sarimas Indonesia, dan PT Kencana Amal Tani masing-masing terpantau memiliki 1 titik panas.

Menurut Hotib, keberadaan hotspot di wilayah konsesi maupun area operasional perusahaan perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa program Green Policing semestinya mampu memberikan dampak nyata melalui penguatan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan lingkungan.

โ€œPublik berhak mengetahui sejauh mana efektivitas program tersebut. Setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui capaian yang terukur dan transparan,โ€ ujarnya.

PMII Riau juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan serta hasil evaluasi terhadap wilayah-wilayah yang berulang kali terdeteksi hotspot.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kawasan rawan karhutla, termasuk menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

โ€œPenegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih. Tujuannya bukan sekadar penindakan, tetapi memastikan bencana asap tidak terus berulang setiap tahun di Riau,โ€ tegas Hotib.

PMII Riau berharap evaluasi terhadap program Green Policing dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan karhutla secara objektif dan terukur.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x