[gnpub_google_news_follow]
x

Bupati Asmar Perjuangkan Nasib Masyarakat Meranti di DPR RI, Minta Regulasi Arang Bakau

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Jul 2026 05:22

MERANTI โ€“ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Riau dapat menghadirkan formulasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan kepastian usaha bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari industri arang bakau.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengatakan pemerintah daerah telah memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke DPR RI.

Menurutnya, penutupan panglong arang telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri arang bakau.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, namun tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

Situasi tersebut kini menampilkan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni penegakan hukum untuk melindungi ekosistem mangrove dan kebutuhan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

Panglong arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi, kembali terlihat beroperasi pada Kamis (16/7/2026). Padahal, lokasi yang sama sebelumnya telah disegel oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 24 April 2026.

Saat penindakan dilakukan, aparat mengamankan pemilik usaha berinisial CC alias Cen Cen bersama seorang pekerja. Penegakan hukum itu dilakukan karena usaha tersebut termasuk belum memenuhi persyaratan perizinan serta diduga berpotensi mengancam kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir dari abrasi dan kerusakan lingkungan.

Namun dampak kebijakan tersebut meluas hingga ke sektor ekonomi masyarakat. Penutupan panglong arang tidak hanya menyasar usaha yang bermasalah, tetapi juga menyebabkan sebagian besar aktivitas industri arang bakau di Kepulauan Meranti ikut terhenti, termasuk usaha yang mengklaim telah mengurus perizinan.

Kondisi itu memukul perekonomian warga yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan pada industri arang bakau. Di Desa Sesap, misalnya, sekitar 80 persen masyarakat bergantung pada mata pencaharian yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu bakau.

Terhentinya aktivitas produksi membuat banyak pekerja kehilangan pendapatan dan meningkatkan angka kemiskinan di wilayah pesisir.

Ulasan Redaksi MataXPost

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah kepulauan yang dikelilingi laut, terdiri dari beberapa pulau besar dan puluhan pulau kecil. Kondisi geografis tersebut membuat pilihan mata pencaharian masyarakat sangat terbatas.

Sebagian besar penduduk menggantungkan hidup dari hasil melaut, sementara sebagian lainnya bertahan dari industri arang berbahan baku kayu bakau yang tumbuh subur di kawasan pesisir.

Selama puluhan tahun, hutan mangrove menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat. Berkat anugerah alam, pohon bakau terus tumbuh di sepanjang pesisir dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

Di tengah rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, industri arang bakau menjadi salah satu penopang ekonomi yang sulit dipisahkan dari kehidupan warga.

Apa yang disampaikan Bupati Asmar menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menolak penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Namun, pemerintah daerah berharap penegakan hukum tersebut diikuti dengan solusi dan regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada industri arang bakau.

Negara tentu memiliki kewajiban menegakkan hukum dan melindungi kelestarian lingkungan. Namun, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada tindakan penegakan hukum semata tanpa menghadirkan solusi bagi masyarakat yang terdampak

Terlebih, Kepulauan Meranti masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan penelusuran Redaksi MataXPost, aktivitas pemanfaatan bakau oleh masyarakat layak menjadi perhatian pemerintah pusat. Yang dibutuhkan bukan hanya penertiban, tetapi juga regulasi yang jelas, pendampingan, serta kepastian hukum agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah tanpa mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan.

Negara tidak boleh hanya menggunakan pendekatan penegakan hukum. Keberlangsungan hidup masyarakat pesisir juga harus dikaji dari sisi kemanusiaan, sehingga perlindungan terhadap lingkungan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x