[gnpub_google_news_follow]
x

3 Kali Pertemuan Raja Juli-Suhardiman Amby, KPK Kejar Jejak Uang Sin$14 Ribu

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Agu 2026 03:12

MataXPost | Jakarta,- Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkap sejumlah fakta baru yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (09/08)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menemukan dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni sebesar sekitar Sin$14 ribu.

Fakta lain yang terungkap, pertemuan Raja Juli dan Suhardiman ternyata tidak hanya berlangsung pada 2 Juni 2026. Penyidik KPK menemukan adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026.

“Dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Budi, Kamis (6/8).

KPK juga tengah mengecek persoalan pengembalian uang yang sebelumnya dilaporkan sebagai gratifikasi. Menurut Budi, jumlah uang yang dikembalikan masih dalam proses pemeriksaan karena diduga belum utuh dibandingkan dengan nilai pemberian sekitar Sin$14 ribu.

Selisih tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara dugaan pemberian pada 2 Juni dengan uang yang kemudian dikembalikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk asisten Bupati Kuansing serta Ketua DPRD Kuansing yang juga merupakan Ketua KUD.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni. Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, laporan gratifikasi dapat ditolak apabila perkara telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ujar Aminudin, Jumat (17/7).

Raja Juli sebelumnya mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai pertemuan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Raja Juli juga mengaku tidak mengetahui isi amplop dan menyatakan tidak merasa memiliki hak atas pemberian tersebut.

Ajudannya kemudian mengembalikan amplop pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman.

Raja Juli mengatakan proses pengembalian tersebut dilengkapi surat jalan, tanda terima, dan dokumentasi foto. Ia juga mengaku meminta bantuan aparat di Riau agar pengembalian amplop kepada Bupati Kuansing dapat berjalan lancar.

Di sisi lain, Raja Juli menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan untuk Kuansing dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil KPK.

Namun, terungkapnya fakta mengenai tiga kali pertemuan, dugaan pemberian sekitar Sin$14 ribu, serta dugaan adanya selisih dalam uang yang dikembalikan, membuat rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Lantas, apa yang sebenarnya dibahas dalam tiga kali pertemuan Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby sebelum OTT KPK? Dan bagaimana asal-usul serta alur uang yang disebut mencapai Sin$14 ribu tersebut?

Simak terus perkembangan berita selanjutnya hanya di MataXPost.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x