тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 - 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Selasa, 08 Sep 2026
x
.

Limbah Pedagang Diduga Dibuang ke Parit Rawan Banjir, Wali Kota Pekanbaru Diminta Bertindak Tegas

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 17:04

Pekanbaru,- Dugaan pembuangan air limbah aktivitas pedagang ke parit yang berada di sekitar kawasan lapangan TVRI Riau menjadi sorotan. Terlebih, saluran tersebut diketahui merupakan kawasan yang rawan mengalami genangan dan banjir. (08/09)

Aktivitas perdagangan, khususnya kuliner, menghasilkan air bekas pencucian peralatan, sisa makanan, minyak dan lemak. Jika limbah tersebut dialirkan langsung ke parit tanpa pengolahan yang memadai, kondisi ini berpotensi mengganggu kualitas lingkungan sekaligus fungsi drainase.

Awal Media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang staf bagian Pengembangan Usaha TVRI Riau, Kemal, melalui sambungan seluler.

Dalam keterangannya, Kemal meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan TVRI Riau. Ketika ditanya mengenai persoalan limbah di kawasan tersebut, pihak TVRI melalui Kemal dinilai belum memberikan penjelasan substantif mengenai bagaimana sistem pengelolaan limbah diterapkan di kawasan perdagangan tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, persoalan limbah juga disebut berkaitan dengan pihak penyewa, Pade Kupi. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah di kawasan tersebut.

Sebab, apabila suatu kawasan milik lembaga digunakan untuk aktivitas perdagangan dan menghasilkan limbah, publik patut mengetahui secara jelas pembagian tanggung jawab antara pemilik/pengelola lahan, penyewa, dan para pedagang.

Apakah pengelolaan limbah sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa? Apakah TVRI memiliki persyaratan lingkungan dalam perjanjian pemanfaatan lahan?

Apakah tersedia fasilitas pengolahan air limbah? Dan apakah TVRI melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah dari aktivitas usaha di lahannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.

Terlebih, Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024 telah memberikan kerangka pengelolaan air limbah domestik di Kota Pekanbaru.

Pada tingkat nasional, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juga mengatur ketentuan mengenai pembuangan limbah dan perlindungan terhadap media lingkungan hidup.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara pemilik lahan dan penyewa.

Jika benar terdapat pembuangan limbah langsung ke parit, maka yang paling penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab, apakah sistem pembuangannya sesuai aturan, dan apakah telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun drainase.

Untuk itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho diminta melalui instansi terkait, khususnya DLH dan instansi teknis lainnya, segera melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Pemeriksaan sebaiknya tidak sebatas melihat kondisi parit, tetapi juga menelusuri sumber limbah, jalur pembuangan, fasilitas pengolahan, dokumen pengelolaan lingkungan, serta hubungan tanggung jawab antara TVRI dan pihak penyewa.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, Pemko Pekanbaru diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan memerintahkan penghentian pembuangan limbah yang tidak sesuai.

Sementara itu, pihak TVRI Riau juga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status pengelolaan limbah di kawasan tersebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik dan saling lempar tanggung jawab.

Lahan boleh dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Namun ketika kegiatan tersebut menghasilkan limbah, tanggung jawab terhadap lingkungan tidak boleh ikut disewakan atau dilempar kepada pihak lain.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kawasan perdagangan tersebut dikelola secara tertib, limbahnya ditangani dengan benar, dan parit yang sudah rawan banjir tidak dijadikan tempat pembuangan.

Kini bola berada di tangan Pemko Pekanbaru: periksa, pastikan faktanya, dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x