[gnpub_google_news_follow]



Pelalawan,– Keberadaan dua unit kapal yang diduga beroperasi di perairan Kuala Kampar menjadi sorotan publik. Kapal yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Tuah Sekata, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan, dipertanyakan status kepemilikan, legalitas operasional, serta pencatatan asetnya.
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) Provinsi Riau, Dwi Surya Pamungkas.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuka secara transparan status hukum kedua kapal tersebut karena hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah kapal-kapal itu telah tercatat sebagai aset PT Tuah Sekata maupun sebagai aset daerah.
“Kami menerima laporan adanya dua kapal yang disebut sebagai milik BUMD PT Tuah Sekata. Pertanyaannya, apakah kapal tersebut sudah tercatat sebagai aset resmi BUMD dan telah masuk dalam administrasi aset daerah?” ujar Dwi kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima GMPI, kedua kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut hasil bumi maupun penumpang di wilayah Kuala Kampar. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti dasar pengoperasian maupun status kepemilikannya.
Menurut Dwi, apabila kedua kapal tersebut benar merupakan aset PT Tuah Sekata, maka perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka proses pengadaannya, nilai aset, dasar hukum kepemilikan, hingga kontribusi yang diberikan terhadap kinerja perusahaan maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebaliknya, apabila kapal tersebut belum tercatat sebagai aset resmi, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam tata kelola aset daerah.
“Transparansi sangat penting. Kalau memang aset BUMD, tunjukkan dokumen kepemilikannya. Publik berhak mengetahui bagaimana aset daerah dikelola,” tegasnya.
GMPI juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta manajemen PT Tuah Sekata melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kedua kapal dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain itu, GMPI mendorong Pemerintah Kabupaten Pelalawan mempublikasikan daftar aset yang dimiliki BUMD agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan kekayaan daerah secara terbuka.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pengadaan dua kapal tersebut diduga berlangsung saat Denny masih menjabat sebagai Dewan Pengawas PT Tuah Sekata. Saat ini Denny diketahui menjabat sebagai Direktur PT Tuah Sekata.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan dengan status kepemilikan maupun pengelolaan kedua kapal.
Hingga berita ini diterbitkan, MATAXPOST masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur PT Tuah Sekata Denny, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, BPKAD, dan Inspektorat Kabupaten Pelalawan terkait status kepemilikan, pencatatan aset, serta legalitas operasional dua kapal yang dimaksud. MATAXPOST akan memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar