тαʝαм мєℓιнαт ƒαктα
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Kamis, 03 Sep 2026
x
.

Komisi III DPR-RI Dorong RUU Perampasan Aset Perluas Sasaran, 13 Jenis Kejahatan Masuk Radar

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2026 01:41

JAKARTA,- Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan lebih luas untuk menjerat hasil kejahatan. (03/09)

Dorongan tersebut mencakup aset yang berasal dari tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga sektor perasuransian.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perluasan cakupan tersebut penting agar pelaku kejahatan tidak tetap menikmati hasil tindak pidana hanya karena asetnya telah disamarkan atau dialihkan.

Menurutnya, sejumlah tindak pidana memiliki dampak kerugian besar terhadap negara maupun masyarakat sehingga perlu masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

“Sementara Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar,” kata Habiburokhman.

Ia mengatakan Komisi III banyak menerima masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan hingga perasuransian segera dimasukkan dalam rezim tersebut.

Habiburokhman menilai spektrum kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tersebut tidak kalah destruktif.

Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dinilai dapat memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan para bandar maupun jaringan teror.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara efektif untuk memutus regenerasi dan keberlangsungan jaringan kejahatan.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan perasuransian, perampasan aset dinilai penting untuk memastikan pemulihan kerugian korban.

“Dalam tindak pidana penipuan investasi dan asuransi, sangat diperlukan pemulihan kerugian korban. Namun, proses tersebut sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan,” ujarnya.

Kejahatan Tak Boleh Membuat Pelaku Menikmati Hasil

Habiburokhman menegaskan, prinsip utama perampasan aset adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang tetap menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, hasil kejahatan tidak boleh berubah menjadi keuntungan yang dapat dinikmati pelaku maupun pihak yang terkait dengannya.

“Prinsip dasar perampasan aset adalah tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum. Kejahatan tidak boleh membuahkan hasil,” tegasnya.

Namun, di balik kewenangan besar yang nantinya dimiliki aparat penegak hukum, ia mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan UU Perampasan Aset.

Menurutnya, aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut harus benar-benar berintegritas dan tidak korup. Kewenangan perampasan aset juga tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk melakukan kriminalisasi.

13 Jenis Tindak Pidana Masuk Radar

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.

Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi:

1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang laut dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x