🛞
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 23 Agu 2026
x

Waduh, Kadus Kerumutan Tersandung Galian C, Bupati Pelalawan Diduga Pasang Badan?

waktu baca 4 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 19:30

PELALAWAN, – Penangguhan penahanan oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41), dalam kasus dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal, memantik tanda tanya di tengah masyarakat. (22/08)

AP sebelumnya diamankan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat polisi mengungkap aktivitas penambangan tanah timbun ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AP bersama satu unit alat berat ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Polisi menyebut aktivitas penambangan telah berlangsung lebih dari satu bulan dan tidak mengantongi izin resmi.

Namun, hanya beberapa hari setelah diamankan, penahanan AP ditangguhkan. Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan penangguhan tersebut pada Jumat (21/8/2026).

Menurut kepolisian, penangguhan dilakukan setelah mempertimbangkan sikap AP yang dinilai kooperatif. Polisi menegaskan perkara dugaan Galian C ilegal tersebut tetap berlanjut dan penangguhan bukan berarti penyidikan dihentikan.

Keputusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Kerumutan.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan mengaku memperoleh informasi adanya dugaan pihak tertentu yang mencoba memberikan jaminan atau “pasang badan” untuk AP.

Sumber tersebut bahkan menyebut nama Bupati Pelalawan, Zikri, dalam dugaan upaya tersebut.

“Kami mendapat informasi ada wacana atau upaya dari oknum pejabat daerah atau kepala daerah yang coba pasang badan atau menjamin penangguhan penahanan tersangka AP. Kami meminta aparat hukum tetap independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan,” ujar sumber tersebut.

Sorotan terhadap penangguhan AP semakin menguat setelah muncul informasi di tengah masyarakat bahwa AP disebut-sebut merupakan bagian dari tim sukses Zikri dalam kontestasi politik daerah.

Jika informasi tersebut benar, kedekatan politik itu tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah penangguhan penahanan AP benar-benar murni berdasarkan pertimbangan hukum, atau terdapat faktor lain di baliknya?

Namun, informasi mengenai status AP sebagai tim sukses Zikri tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Demikian pula belum terdapat bukti publik yang menunjukkan bahwa Bupati Pelalawan Zikri terlibat langsung dalam keputusan penangguhan penahanan AP.

Karena itu, dugaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang disebut.

Jika penangguhan murni diberikan berdasarkan pertimbangan hukum dan sikap kooperatif tersangka, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangannya.

Sebaliknya, jika benar terdapat tekanan, jaminan, atau intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan, persoalannya bukan lagi sekadar kasus Galian C.

Independensi penegakan hukum di Pelalawan ikut dipertaruhkan.

“Kalau memang murni karena pertimbangan hukum, silakan. Tetapi kalau ada pejabat yang turun tangan untuk menyelamatkan tersangka, itu harus dibuka. Jangan sampai masyarakat melihat hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang yang punya akses kekuasaan,” tegas sumber tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanah timbun di Jalan Expan. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penambangan sedang berlangsung.

Saat diperiksa, AP disebut mengakui aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan dan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. AP kemudian diamankan bersama alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi sebelumnya menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

AP dijerat Pasal 35 jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di tengah proses tersebut, masyarakat juga meminta polisi menelusuri informasi lain yang mengaitkan AP dengan dugaan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil pencurian yang disebut meresahkan petani di wilayah Kerumutan dan sekitarnya.

Dugaan penadahan tersebut belum dinyatakan terbukti oleh aparat penegak hukum. Namun, warga mendesak setiap informasi yang memiliki bukti ditindaklanjuti secara profesional.

Kini pertanyaan publik semakin mengerucut: mengapa penahanan AP ditangguhkan hanya beberapa hari setelah penangkapan, dan siapa sebenarnya yang menjamin atau bertanggung jawab atas penangguhan tersebut?

Diberbagai Media lokal Polres Pelalawan telah menyatakan perkara tetap berjalan. Maka masyarakat menunggu pembuktian itu bukan hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi melalui proses hukum yang transparan sampai tuntas.

MataXpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Pelalawan Zikri, AP, keluarga atau kuasa hukum AP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya perkara Galian C ilegal, tetapi juga apakah hukum di Pelalawan benar-benar berdiri sendiri tanpa tunduk pada jabatan, kedekatan politik, dan kekuasaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x