[gnpub_google_news_follow]
x

Kuasa Hukum Bayu Nilai Dakwaan Gagal Dibuktikan, Minta Putusan Bebas dan Rehabilitasi

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 01:41

SIAK, – Kuasa hukum terdakwa Bayu , Dedek Feri, S.H., meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak agar menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara yang menjerat kliennya.

Permohonan tersebut disampaikan melalui duplik atau tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan.

Menurut Dedek Feri, dakwaan JPU berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena selama persidangan tidak pernah terungkap adanya transaksi jual beli narkotika, pembeli maupun calon pembeli, keuntungan ekonomi, ataupun alat bukti yang menunjukkan adanya jaringan peredaran.

“Jawaban Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya hanya mengulang isi surat tuntutan tanpa mampu membantah fakta-fakta penting yang telah terungkap di persidangan,” ujar Dedek Feri dalam tanggapan nya.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak terbuktinya unsur permufakatan jahat, tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung proses penemuan barang bukti, serta adanya perbedaan kronologi waktu penangkapan saksi Lasmi yang dinilai belum mampu dijelaskan oleh JPU.

Selain itu, Dedek Feri menilai barang bukti sabu seberat 0,67 gram netto tidak menunjukkan karakteristik tindak pidana peredaran.

Menurutnya, penyidik tidak menemukan timbangan digital, catatan transaksi, uang hasil penjualan, maupun alat bukti lain yang lazim ditemukan dalam perkara peredaran narkotika.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan Pasal 127 UU Narkotika serta menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi apabila dinilai sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika.

Dedek Feri juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang selama ini menjadi salah satu pedoman dalam penanganan perkara penyalahguna narkotika.

Menurutnya, barang bukti sabu seberat 0,67 gram masih berada di bawah ambang batas 1 gram, sehingga layak menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk mengedepankan pendekatan rehabilitatif.

Dalam dupliknya, kuasa hukum turut meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila setelah seluruh alat bukti diperiksa masih terdapat keraguan mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan, maka keraguan tersebut wajib diputus demi kepentingan terdakwa.

Dalam petitumnya, Dedek Feri memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak agar menolak seluruh jawaban Jaksa Penuntut Umum, menerima dan mengabulkan seluruh duplik terdakwa, serta menyatakan dakwaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Bayu Perdana dari dakwaan tersebut (vrijspraak). Apabila majelis hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon agar fakta yang terbukti dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,

Serta menerapkan Pasal 103 UU Narkotika dengan memerintahkan Bayu menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, di mana masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup dupliknya, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, hati nurani, serta prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x