[gnpub_google_news_follow]
x
.

Putusan Hakim PN Siak Dinilai Keliru: Fakta Persidangan, Kajian Akademik, dan SEMA No. 4 Tahun 2010 Diabaikan

waktu baca 7 menit
Rabu, 5 Agu 2026 03:06

SIAK – Putusan pada tanggal 03/08/2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak terhadap Bayu dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menuai sorotan dari tim penasihat hukum. Menurut mereka, putusan tersebut belum mencerminkan pertimbangan hukum yang utuh karena dinilai mengesampingkan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, argumentasi yuridis dalam nota pembelaan (pledoi), kajian akademik yang diajukan sebagai bahan pertimbangan, hingga relevansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. (05/08)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hari Rahmat, S.H., dengan hakim anggota Jona Agusmen, S.H. dan Hendrik Nainggolan, S.H., menyatakan Bayu tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika maupun permufakatan jahat sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Namun, majelis berpendapat Bayu telah mengetahui bahwa barang yang dibawa Lasmi merupakan narkotika jenis sabu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyatakan Bayu dengan sengaja dan tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika sehingga dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsider.

Bagi tim penasihat hukum, pertimbangan tersebut justru memunculkan persoalan yuridis yang mendasar. Sebab, majelis hakim menyatakan unsur peredaran dan permufakatan jahat tidak terbukti, tetapi pada saat yang sama menyimpulkan bahwa Bayu memiliki atau menguasai narkotika dengan dasar bahwa terdakwa mengetahui barang yang dibawa Lasmi adalah sabu.

Menurut tim pembela, unsur “mengetahui” tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan unsur “memiliki” atau “menguasai” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

Dalam doktrin hukum pidana, penguasaan bukan hanya berkaitan dengan pengetahuan terhadap keberadaan suatu barang, melainkan juga harus dibuktikan adanya kekuasaan nyata (corpus possessionis) serta kehendak untuk menguasai (animus possidendi).

Tim penasihat hukum juga berpendapat bahwa konstruksi mengenai unsur memiliki dan menguasai yang digunakan majelis hakim tidak dapat dipisahkan dari dalil dugaan penjebakan (entrapment) yang sejak awal telah diajukan dalam persidangan.

Menurut mereka, apabila rangkaian peristiwa sebelum penangkapan merupakan bagian dari skenario yang diduga telah dipersiapkan aparat penyidik, maka keberadaan narkotika di dalam kendaraan Bayu tidak dapat dinilai secara terpisah, melainkan harus dianalisis sebagai satu kesatuan rangkaian peristiwa.

Karena itu, tim pembela menilai majelis hakim seharusnya terlebih dahulu menguji secara komprehensif dalil dugaan entrapment sebelum menyimpulkan bahwa unsur memiliki atau menguasai telah terpenuhi.

Dalam pledoi yang diajukan di persidangan, penasihat hukum menguraikan bahwa keberadaan barang bukti di dalam kendaraan yang dikendarai Bayu tidak otomatis membuktikan terpenuhinya unsur memiliki atau menguasai.

Menurut mereka, majelis hakim seharusnya menilai secara utuh hubungan hukum antara terdakwa dengan barang bukti berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Persidangan sendiri mengungkap sejumlah fakta yang dinilai belum memperoleh pertimbangan secara proporsional dalam putusan. Salah satunya adalah kronologi penangkapan yang berbeda dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Berdasarkan fakta persidangan, Lasmi terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB sebelum kemudian dibawa menuju lokasi tempat Bayu bekerja. Setelah berada di lokasi tersebut sekitar dua jam, Bayu baru diamankan sekitar pukul 17.45 hingga 18.00 WIB.

Tim pembela juga menyoroti tidak dilakukannya pengembangan terhadap pihak lain yang dalam persidangan disebut diduga menjadi sumber narkotika.

Menurut mereka, apabila memang terdapat informasi mengenai asal-usul barang tersebut, penyidik seharusnya melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran secara utuh, bukan berhenti pada penangkapan Bayu dan Lasmi.

Selain itu, selama persidangan tim penasihat hukum mengajukan dalil mengenai dugaan penjebakan (entrapment). Menurut mereka, terdapat rangkaian peristiwa yang patut diuji lebih lanjut karena diduga aparat memanfaatkan Lasmi untuk menghubungi Bayu sebelum penangkapan dilakukan.

Dalil tersebut telah menjadi bagian dari pembelaan di persidangan, namun menurut tim hukum belum memperoleh analisis maupun pertimbangan hukum yang memadai dalam putusan majelis hakim.

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga mengajukan kajian akademik mengenai teori pembuktian dalam perkara narkotika, konsep penguasaan (possession), asas in dubio pro reo, serta prinsip bahwa setiap keraguan dalam pembuktian seharusnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Kajian tersebut disusun sebagai landasan ilmiah agar majelis hakim tidak hanya berpatokan pada keberadaan barang bukti, tetapi juga menilai secara komprehensif terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, menurut tim pembela, argumentasi akademik tersebut tidak memperoleh pembahasan secara eksplisit dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Padahal, menurut mereka, setiap dalil pembelaan yang berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana seharusnya dijawab secara jelas agar putusan dapat diuji secara objektif melalui upaya hukum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tidak adanya pertimbangan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang telah dijadikan salah satu dasar argumentasi dalam pembelaan.

Menurut mereka, meskipun SEMA bukan merupakan undang-undang, pedoman tersebut diterbitkan Mahkamah Agung untuk memberikan arah bagi hakim dalam membedakan pelaku peredaran gelap narkotika dengan penyalahguna, korban penyalahgunaan, maupun pecandu narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

Karena itu, tim pembela berpendapat majelis hakim setidaknya perlu menguraikan alasan hukum mengapa pedoman tersebut dianggap tidak relevan atau tidak diterapkan dalam perkara Bayu. Ketiadaan pertimbangan tersebut, menurut mereka, menyebabkan putusan belum memberikan jawaban yang utuh terhadap seluruh argumentasi pembelaan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menilai terdapat perkembangan penting yang patut menjadi perhatian dalam upaya banding, yakni pelaksanaan sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Riau terhadap aparat yang menangani perkara Bayu.

Menurut tim pembela, fakta bahwa mekanisme etik internal Polri telah berjalan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dinilai cukup serius sehingga perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim pembela, materi yang diperiksa dalam sidang kode etik antara lain menyangkut dugaan adanya pengarahan atau penggiringan pengakuan agar sesuai dengan kehendak penyidik pada saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, tidak diberikannya pendampingan penasihat hukum secara efektif sejak pemeriksaan pertama, serta tidak dilaksanakannya Tim Asesmen Terpadu (TAT) meskipun hal tersebut dinilai relevan dan telah menjadi salah satu keberatan yang diajukan pihak pembela.

Menurut tim penasihat hukum, proses penyusunan BAP memiliki arti penting karena menjadi salah satu dasar bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan sekaligus menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan di persidangan.

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan BAP yang kemudian diperiksa melalui sidang kode etik, maka perkembangan tersebut memiliki relevansi terhadap penilaian atas kualitas proses penyidikan yang menjadi dasar penuntutan.

Tim pembela menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena hasil sidang kode etik hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh Bidpropam Polda Riau.

Namun demikian, menurut mereka, fakta bahwa dugaan pelanggaran prosedur tersebut sedang diperiksa melalui mekanisme etik menunjukkan bahwa keberatan yang selama ini disampaikan dalam persidangan pidana bukanlah dalil yang muncul setelah putusan dijatuhkan, melainkan telah dipersoalkan sejak awal proses hukum berlangsung.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan memori banding yang akan diajukan tidak semata-mata mempersoalkan berat ringannya pidana, tetapi akan menguji konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim dalam menyimpulkan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Memori banding akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan, analisis terhadap pembuktian unsur memiliki atau menguasai, keterkaitan dugaan entrapment dengan konstruksi perkara, kajian akademik yang telah diajukan dalam pledoi, penerapan asas in dubio pro reo, relevansi SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta perkembangan pemeriksaan etik terhadap proses penyidikan.

Menurut tim pembela, hakim tidak hanya berkewajiban mempertimbangkan alat bukti yang memberatkan terdakwa, tetapi juga wajib memberikan penilaian terhadap fakta-fakta yang meringankan, argumentasi hukum pembela, serta seluruh keadaan yang terungkap selama persidangan sebelum menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Mereka berharap Pengadilan Tinggi nantinya dapat menilai kembali seluruh rangkaian fakta dan pertimbangan hukum tersebut secara lebih komprehensif demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak maupun Kejaksaan Negeri Siak terkait penilaian tim penasihat hukum tersebut. Hasil sidang kode etik Bidpropam Polda Riau juga belum diumumkan secara resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x