[gnpub_google_news_follow]
x

Putusan Hakim PN Siak Dinilai Keliru: Fakta Persidangan, Kajian Akademik, dan SEMA No. 4 Tahun 2010 Diabaikan

waktu baca 6 menit
Rabu, 5 Agu 2026 03:06

SIAK – Putusan Pengadilan Negeri Siak terhadap Bayu dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika pada 3 Agustus 2026 menuai sorotan dari tim penasihat hukum. Tim pembela menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan seluruh fakta penting yang terungkap selama persidangan, termasuk argumentasi yuridis dalam nota pembelaan (pledoi), kajian akademik, serta relevansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. (05/08)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Hari Rahmat, S.H., bersama hakim anggota Jona Agusmen, S.H. dan Hendrik Nainggolan, S.H., menyatakan Bayu tidak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika maupun permufakatan jahat sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Namun, majelis menilai Bayu mengetahui bahwa barang yang dibawa Lasmi merupakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan Bayu dengan sengaja dan tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika sehingga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Tim penasihat hukum menilai pertimbangan tersebut menimbulkan persoalan yuridis mendasar. Majelis menyatakan unsur peredaran narkotika dan permufakatan jahat tidak terbukti, tetapi pada saat yang sama menyimpulkan Bayu memiliki atau menguasai narkotika hanya berdasarkan pengetahuan terdakwa bahwa barang yang dibawa Lasmi merupakan sabu.

Menurut tim pembela, unsur “mengetahui” tidak serta-merta memenuhi unsur “memiliki” atau “menguasai” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.

Dalam doktrin hukum pidana, penguasaan tidak hanya mensyaratkan pengetahuan mengenai keberadaan suatu barang. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya kekuasaan nyata (corpus possessionis) dan kehendak untuk menguasai (animus possidendi).

Tim penasihat hukum juga mengaitkan unsur memiliki dan menguasai dengan dalil dugaan penjebakan (entrapment) yang sejak awal mereka ajukan dalam persidangan.

Menurut mereka, jika rangkaian peristiwa sebelum penangkapan merupakan bagian dari skenario yang diduga telah dipersiapkan aparat penyidik, maka aparat tidak dapat menilai keberadaan narkotika di dalam kendaraan Bayu secara terpisah. Aparat harus melihatnya sebagai satu rangkaian peristiwa yang utuh.

Karena itu, tim pembela menilai majelis hakim seharusnya terlebih dahulu menguji secara komprehensif dalil dugaan entrapment sebelum menyatakan unsur memiliki atau menguasai telah terpenuhi.

Dalam pledoi, penasihat hukum menjelaskan bahwa keberadaan barang bukti di dalam kendaraan yang dikendarai Bayu tidak otomatis membuktikan unsur memiliki atau menguasai.

Menurut mereka, majelis seharusnya menilai hubungan hukum antara terdakwa dan barang bukti berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Kronologi Penangkapan

Persidangan juga mengungkap sejumlah fakta yang menurut tim pembela belum memperoleh pertimbangan secara proporsional. Salah satunya berkaitan dengan kronologi penangkapan yang mereka nilai berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Berdasarkan fakta persidangan, aparat terlebih dahulu mengamankan Lasmi sekitar pukul 16.00 WIB. Aparat kemudian membawa Lasmi menuju lokasi tempat Bayu bekerja. Setelah berada di lokasi tersebut selama sekitar dua jam, aparat baru mengamankan Bayu sekitar pukul 17.45 hingga 18.00 WIB.

Tim pembela juga mempertanyakan langkah penyidik yang tidak mengembangkan informasi mengenai pihak lain yang dalam persidangan disebut sebagai sumber narkotika.

Menurut mereka, jika penyidik telah memperoleh informasi mengenai asal-usul barang tersebut, penyidik seharusnya mengembangkan informasi itu untuk mengungkap jaringan peredaran secara lebih utuh, bukan berhenti pada penangkapan Bayu dan Lasmi.

Selain itu, tim penasihat hukum mengajukan dalil dugaan penjebakan (entrapment) selama persidangan. Mereka menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji lebih lanjut karena diduga melibatkan aparat yang memanfaatkan Lasmi untuk menghubungi Bayu sebelum penangkapan.

Tim hukum menyebut dalil tersebut telah menjadi bagian dari pembelaan sejak persidangan berlangsung. Namun, mereka menilai putusan majelis belum memberikan analisis dan pertimbangan hukum yang memadai terhadap dalil tersebut.

Kajian Akademik dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga mengajukan kajian akademik mengenai teori pembuktian dalam perkara narkotika, konsep penguasaan (possession), asas in dubio pro reo, serta prinsip bahwa setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Tim pembela menggunakan kajian tersebut untuk meminta majelis agar tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga menguji secara menyeluruh terpenuhi atau tidaknya setiap unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan.

Namun, menurut tim pembela, majelis tidak membahas argumentasi akademik tersebut secara eksplisit dalam pertimbangan hukumnya.

Mereka menilai majelis seharusnya menjawab setiap dalil pembelaan yang berkaitan dengan pembuktian unsur tindak pidana secara jelas agar para pihak dapat menguji putusan secara objektif melalui upaya hukum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tidak adanya pertimbangan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang mereka gunakan sebagai salah satu dasar argumentasi dalam pembelaan.

Menurut mereka, meskipun SEMA bukan undang-undang, Mahkamah Agung menerbitkan pedoman tersebut untuk memberikan arah kepada hakim dalam membedakan pelaku peredaran gelap narkotika dengan penyalahguna, korban penyalahgunaan, maupun pecandu narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

Karena itu, tim pembela menilai majelis setidaknya perlu menjelaskan alasan hukum apabila pedoman tersebut dianggap tidak relevan atau tidak dapat diterapkan dalam perkara Bayu.

Mereka menilai ketiadaan pertimbangan tersebut membuat putusan belum memberikan jawaban yang utuh terhadap seluruh argumentasi pembelaan.

Sidang Kode Etik Aparat Penyidik

Tim penasihat hukum juga menyoroti perkembangan lain yang mereka nilai penting untuk upaya banding, yakni pelaksanaan sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Riau terhadap aparat yang menangani perkara Bayu.

Menurut tim pembela, pelaksanaan mekanisme etik internal Polri menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dinilai cukup serius sehingga perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim pembela, sidang kode etik antara lain memeriksa dugaan pengarahan atau penggiringan pengakuan agar sesuai dengan kehendak penyidik saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Selain itu, pemeriksaan tersebut disebut mencakup dugaan tidak efektifnya pendampingan penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama serta tidak dilaksanakannya Tim Asesmen Terpadu (TAT), meskipun hal tersebut dinilai relevan dan telah menjadi salah satu keberatan pihak pembela.

Menurut tim penasihat hukum, proses penyusunan BAP memiliki arti penting karena dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan di persidangan.

Karena itu, mereka menilai dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan BAP memiliki relevansi terhadap kualitas proses penyidikan apabila dugaan tersebut terbukti dalam pemeriksaan kode etik.

Tim pembela menegaskan bahwa mereka tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran karena Bidpropam Polda Riau belum mengumumkan hasil sidang kode etik secara resmi.

Namun, mereka menilai proses pemeriksaan etik tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur yang mereka persoalkan bukan muncul setelah putusan dijatuhkan. Menurut mereka, pihak pembela telah menyampaikan keberatan tersebut sejak awal proses hukum.

Fokus Memori Banding

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan memori banding yang tidak hanya mempersoalkan berat atau ringannya pidana, tetapi juga menguji konstruksi hukum yang digunakan majelis dalam menyimpulkan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Dalam memori banding, tim pembela akan menguraikan fakta-fakta persidangan, pembuktian unsur memiliki atau menguasai, keterkaitan dugaan entrapment dengan konstruksi perkara, kajian akademik dalam pledoi, penerapan asas in dubio pro reo, relevansi SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta perkembangan pemeriksaan etik terhadap proses penyidikan.

Menurut tim pembela, hakim tidak hanya harus mempertimbangkan alat bukti yang memberatkan terdakwa. Hakim juga wajib menilai fakta yang meringankan, argumentasi hukum pembela, serta seluruh keadaan yang terungkap selama persidangan sebelum menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Mereka berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai kembali seluruh rangkaian fakta dan pertimbangan hukum tersebut secara komprehensif demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak maupun Kejaksaan Negeri Siak belum memberikan tanggapan atas penilaian tim penasihat hukum tersebut. Bidpropam Polda Riau juga belum mengumumkan hasil sidang kode etik secara resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x