[gnpub_google_news_follow]
x
.

LHP BPK Jadi Sorotan, LSM Desak Kejati Riau Periksa Dugaan Penyimpangan Program Bedelau BRK Syariah

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Agu 2026 20:56

Mataxpost | Pekanbaru, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Undian Hadiah Bedelau Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang dikaitkan dengan penempatan dana PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). (04/08)

Desakan tersebut disampaikan setelah organisasi itu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang merujuk pada temuan BPK.

Sebelumnya, LSM Benang Merah juga pernah menyoroti dugaan persoalan dalam penyaluran kredit BRK Syariah yang menurut mereka berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Selasa (4/8/2026), mengatakan aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan Program Bedelau, termasuk jajaran direksi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Temuan-temuan dalam LHP BPK patut ditelusuri lebih lanjut agar diketahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Idris.

Berdasarkan uraian yang disampaikan Idris dengan mengacu pada LHP BPK, PT SPRH menempatkan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar pada BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi pada Januari 2024.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp338 miliar ditempatkan dalam Giro Mudharabah untuk mengikuti Program Bedelau secara bertahap, masing-masing Rp250 miliar, Rp38 miliar, dan Rp50 miliar.

Program Bedelau merupakan program penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) BRK Syariah yang memberikan hadiah kepada nasabah yang memenuhi persyaratan nominal dana dan jangka waktu tertentu.

LSM Benang Merah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan hadiah Program Bedelau.

Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, pemilihan penyedia kain sarung dan paket sembako disebut dilakukan oleh Team Leader Dana bersama Funding Officer BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi berdasarkan rekomendasi Direktur Utama PT SPRH.

Dalam temuan tersebut, auditor juga mencatat bahwa pihak BRK Syariah disebut tidak berhubungan langsung dengan sebagian penyedia barang.

Selain itu, salah satu toko yang direkomendasikan diketahui belum pernah melakukan pengadaan kain sarung, sementara auditor juga menemukan transaksi pembelian yang tidak didukung bukti bon maupun dokumen pendukung lainnya.

Idris juga menyoroti adanya pembayaran sekitar Rp1,2 miliar kepada salah satu pemilik toko sebelum proses pengadaan selesai, serta ribuan kain sarung yang disebut tidak memiliki bukti transaksi yang memadai.

“Temuan-temuan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar terang apakah hanya pelanggaran administrasi atau terdapat unsur pidana,” katanya.

Selain pengadaan sembako dan kain sarung, BPK juga mencatat pembelian sembilan unit mobil dan tiga unit sepeda motor senilai sekitar Rp3,31 miliar.

Dalam pemeriksaan, pertanggungjawaban yang disampaikan disebut hanya berupa kuitansi pembayaran. Sementara Branch Manager BRK Syariah Cabang Bagansiapiapi, sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan, menyatakan pengadaan kendaraan tidak mengacu pada pedoman umum pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

LSM Benang Merah juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban pembagian paket sembako yang dinilai lebih menggambarkan kegiatan PT SPRH dibandingkan program promosi BRK Syariah.

Organisasi tersebut mengklaim tidak menemukan identitas maupun logo BRK Syariah pada paket sembako yang dibagikan. Namun, klaim tersebut hingga kini belum diuji melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan.

Atas dasar temuan tersebut, LSM Benang Merah meminta Kejati Riau segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan Program Bedelau, termasuk menelaah kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi apabila diduga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Idris, proses penelusuran dinilai dapat lebih mudah karena sebagian dokumen maupun barang bukti terkait Program Bedelau disebut telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT SPRH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRK Syariah maupun Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan LSM Benang Merah Keadilan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

sumber: oketimes.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x