𝐗𝐏𝐎𝐒𝐓 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Sabtu, 29 Agu 2026
x
.

Jefridin Tuding Ada Setoran ke Kodam, Satpol PP dan Dishub, Video Pedagang Justru Ungkap Dugaan Pungli oleh Dina

waktu baca 6 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 08:22

PEKANBARU, – Pernyataan Kolonel Cpm Jefridin Tambusai yang mengaku datang ke Ten Cafe untuk membela keponakannya, Dina, kini berhadapan dengan sejumlah pertanyaan yang tak cukup dijawab hanya dengan bantahan. Sejumlah pihak menilai bantahan tersebut berpotensi menggeser substansi persoalan dan menghindari pertanggungjawaban atas dugaan tindakan terhadap warga sipil yang hingga kini masih menjadi polemik.(29/08)

Dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media, Jefridin membantah melakukan dugaan penganiayaan di Ten Cafe, Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.

Bantahan tersebut tentu merupakan hak Jefridin, namun tidak otomatis mengakhiri persoalan, terlebih ketika terdapat klaim mengenai CCTV, keterangan saksi, serta versi berbeda dari pihak yang berada di lokasi.

Rekaman CCTV di lokasi disebut mengalami persoalan sehingga sebagian rekaman diduga tidak lagi tersedia. Di sisi lain, sejumlah karyawan dan pengunjung Ten Cafe sebelumnya telah memberikan keterangan kepada redaksi Mata X Post.

Keterangan tersebut perlu diuji dan dibandingkan dengan versi Jefridin agar kronologi peristiwa tidak dibangun hanya dari satu sisi.

Mata X Post kemudian menguji pernyataan Jefridin, termasuk ketika ia membawa nama Kodam XIX Tuanku Tambusai, Satpol PP dan Dishub Pekanbaru. Jefridin menyatakan Dina tidak pernah melakukan pungutan terhadap pedagang.

Sebaliknya, ia menuding ada pihak yang meminta uang kepada Dina dan mengklaim pihak tersebut mampu “mengkondisikan” sejumlah institusi.

Klaim tersebut membutuhkan bukti. Siapa pihak yang dimaksud? Kapan permintaan uang terjadi? Kepada siapa uang diberikan? Berapa jumlahnya? Apakah terdapat transfer, pesan, rekaman, saksi atau dokumen yang dapat menguatkannya?

Jika ada, bukti tersebut seharusnya dibuka dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika tidak ada, publik berhak mempertanyakan dasar tudingan tersebut.

Terlebih nama Kodam XIX Tuanku Tambusai ikut disebut. Ketika sebuah institusi negara dibawa ke dalam tudingan, pernyataan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai narasi tanpa pembuktian.

Jika benar ada pihak yang mengaku mampu “mengkondisikan” institusi tersebut, tunjukkan siapa orangnya dan apa buktinya.

Sebaliknya, jika tudingan itu tidak dapat dibuktikan maka tudingan Kolonel CPM Jefridin tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum dan aturan yang berlaku baik hukum sipil maupun secara militer.

Sementara itu, video yang diperoleh redaksi memperlihatkan pertengkaran sejumlah pedagang di kawasan Masjid Raya An-Nur. Dalam rekaman tersebut terdengar percakapan yang menyinggung persoalan setoran uang kepada Dina untuk dapat berjualan di area masjid Agung An-Nur

Rekaman tersebut cukup membuktikan siapa yang melakukan pungutan atau siapa yang menerima uang. Namun, apabila isi dan konteksnya sesuai, video tersebut menjadi bahan penting untuk menguji pernyataan Jefridin yang menyebut Dina tidak pernah melakukan pungutan.

Pertanyaan pun menjadi semakin sederhana: jika Dina pernah meminta setoran, siapa yang meminta uang kepada pedagang dan untuk kepentingan siapa?

Dalam pemberitaan seblumnya, mataxpost meungkapkan bahwa setoran lapak pedagang seputar masjid Agung An-Nur diduga dikoordinir oleh oknum Polisi Militer (PM) bernama Amri.

Selanjutnya, jika benar terdapat pungutan yang berkaitan dengan Dina, publik berhak mengetahui siapa yang meminta, berapa besarannya, atas dasar apa pungutan dilakukan, serta ke mana uang tersebut mengalir?

Persoalan lain muncul dari keberadaan Jefridin di Ten Cafe. Jika benar kedatangannya hanya untuk melakukan pembelaan secara verbal, mengapa terdapat keterangan dari karyawan dan sejumlah pengunjung yang mengaku menyaksikan adanya dugaan tindakan kekerasan?

Pertanyaan tersebut bukan vonis. Justru karena terdapat dua versi yang berbeda, fakta harus diuji melalui bukti dan saksi.

Keberadaan CCTV menjadi semakin penting. Jika rekaman tersebut memang pernah tersedia dan telah dilihat oleh pihak korban maupun kuasa hukumnya, publik patut mengetahui keberadaannya saat ini.

Apakah rekaman utuh masih tersimpan? Apakah terdapat kamera lain? Jika benar ada sudut rekaman yang kini tidak tersedia, apa penyebabnya?

Mata X Post tidak menuduh siapa pun menyembunyikan atau menghilangkan rekaman. Namun, jika memang terdapat rekaman CCTV yang pernah tersedia kemudian tidak lagi dapat diakses, kondisi tersebut patut ditelusuri oleh pihak berwenang.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap bukti yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap warga sipil tidak hilang tanpa penjelasan.

Karena itu, Kodam XIX Tuanku Tambusai dan Polda Riau diharapkan dapat memastikan setiap informasi dan bukti dalam perkara ini diperiksa secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan sampai perbedaan versi dan hilangnya akses terhadap bukti justru melahirkan spekulasi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI maupun Polri.

Persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi adalah status kedinasan Jefridin. Informasi yang diperoleh redaksi dari sejumlah pihak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut Jefridin telah memasuki masa pensiun dari kedinasan TNI. Informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Karena itu, status Jefridin perlu dijelaskan secara resmi: apakah masih aktif sebagai anggota TNI atau telah berstatus purnawirawan?

Kepastian status tersebut penting agar publik memahami kewenangan, kapasitas, serta mekanisme hukum yang tepat dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

Persoalan Ten Cafe pun hingga kini belum selesai. Jefridin mengakui datang ke lokasi untuk membela Dina. Namun siapa yang mengundangnya, apa persoalan yang hendak diselesaikan, siapa saja yang hadir, dan apa yang sebenarnya terjadi sejak kedatangannya hingga meninggalkan lokasi masih membutuhkan penjelasan.

Pihak korban dan kuasa hukumnya mengaku telah melihat CCTV yang menurut mereka memperlihatkan sosok yang mereka identifikasi sebagai Jefridin melakukan gerakan ke arah kepala seseorang.

Maka jawabannya tidak perlu dicari melalui perang pernyataan. CCTV harus diperiksa. Saksi harus diperiksa. Rekaman harus diuji.

Jefridin juga disebut mengklaim memiliki rekaman percakapan dan komunikasi yang menurut versinya menunjukkan adanya tekanan atau permintaan uang terhadap Dina. Jika benar rekaman tersebut ada, bukti itu justru dapat menjadi dasar untuk memperkuat keterangannya.

Tampilkan rekamannya. Uji keasliannya. Periksa konteksnya. Cocokkan waktu dan pihak yang terlibat.

Begitu pula dengan dua orang yang disebut berada di lokasi dan diduga anggota kepolisian, termasuk salah satunya yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Jefridin.

Jika benar mereka berada di tempat kejadian, keterangan mereka perlu diuji bersama keterangan karyawan dan pengunjung Ten Cafe lainnya.

Jefridin berhak membantah. Korban berhak menyampaikan versinya. Dina berhak memberikan penjelasan. Pedagang berhak mengungkap apa yang mereka alami. Kodam, Satpol PP dan Dishub berhak menjelaskan apakah pernah terlibat atau tidak.

Didalam negara hukum, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi

Mata X Post tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Tetapi bantahan juga bukan akhir dari persoalan ketika masih terdapat bukti, saksi dan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Publik tidak membutuhkan narasi yang semakin panjang. Publik membutuhkan fakta.

Sebab, pada akhirnya setiap kejadian ada yang benar ada yang salah, dan “Tiada Kebenaran Yang Mendua”

Disclaimer: Mata X Post membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Jefridin, Dina, Kodam XIX Tuanku Tambusai, Satpol PP, Dishub Pekanbaru, pengelola Ten Cafe, korban, pedagang, kuasa hukum, saksi, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x