🛞
𝐌 𝐀 𝐓 𝐀 𝐗 𝐏 𝐎 𝐒 𝐓
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Bola dunia MataXPOST
MENU Minggu, 23 Agu 2026
x

Wow! Kadus Kerumutan Diduga Di-‘Backup’ Bupati Pelalawan dalam Kasus Galian C

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 19:44

Pelalawan, -Kasus dugaan pertambangan tanah timbun atau galian C ilegal yang menjerat oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AP (41) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, terus menjadi sorotan. (22/08)

AP sebelumnya diamankan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dalam pengungkapan dugaan aktivitas penambangan tanah ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Ahad (16/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Polisi menyebut aktivitas penambangan telah berlangsung lebih dari satu bulan dan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Namun, sorotan warga kini tidak hanya tertuju pada perkara galian C tersebut. Muncul dugaan adanya upaya dari pihak tertentu untuk memberikan jaminan atau mendorong penangguhan penahanan terhadap AP.

Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan mengaku mendapat informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan atau dukungan dari pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah.

Bahkan, sumber tersebut menyebut nama Bupati Pelalawan dalam dugaan upaya memberikan “backup” terhadap AP

“Kami mendapat informasi ada wacana atau upaya dari oknum pejabat daerah/kepala daerah yang coba pasang badan atau menjamin penangguhan penahanan tersangka AP. Kami meminta aparat hukum tetap independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan,” ujar sumber tersebut, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa Bupati Pelalawan terlibat langsung dalam upaya penangguhan penahanan AP.

Karena itu, warga meminta Polres Pelalawan dan Polda Riau tetap profesional serta memastikan seluruh proses hukum terhadap AP berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kalau benar ada pejabat yang mencoba memberikan jaminan, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh orang yang memiliki akses kekuasaan,” tegas sumber tersebut.

Bukan Hanya Galian C

Perhatian warga terhadap AP juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil pencurian yang selama ini disebut meresahkan masyarakat di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.

Sumber masyarakat mendesak aparat tidak berhenti pada perkara dugaan pertambangan ilegal, tetapi juga menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penadahan hasil pencurian sawit tersebut.

“Kami meminta kalau memang ada bukti, jangan berhenti di kasus galian C. Dugaan penadahan sawit juga harus diusut. Masyarakat selama ini resah dengan aksi ninja sawit,” katanya.

Untuk perkara galian C, polisi sebelumnya menyatakan AP diamankan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanah timbun yang sedang berlangsung.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrk, SIK, MH membenarkan pengamanan tersebut.

Polisi menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena dinilai dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.

AP dijerat Pasal 35 jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, AP dan barang bukti disebut telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dugaan adanya “backup” dari Bupati Pelalawan serta dugaan keterlibatan AP dalam penadahan sawit masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

MataXpost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Pelalawan, AP maupun pihak terkait lainnya atas informasi yang diberitakan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x