[gnpub_google_news_follow]
x
.

SATU GARIS Bongkar 41 Paket PJU Dishub Siak Rp33 Miliar, Nama DPRD dan Harga Satuan Dipertanyakan

waktu baca 7 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 20:18

Siak –  Organisasi SATU GARIS menyoroti program pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen “Rekap PJU Dishub Refocusing II”, tercatat sedikitnya 41 paket/item kegiatan dengan total nilai mencapai Rp33.077.570.000.

Dokumen tersebut memuat berbagai pekerjaan, mulai dari pengadaan dan pemasangan Armature LED 40 Watt, 60 Watt dan 90 Watt hingga Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) 90 Watt yang tersebar di sejumlah kecamatan dan kampung di Kabupaten Siak.

Namun, bagi SATU GARIS, persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran. Ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang, mulai dari asal-usul usulan, pola pembentukan paket, perbedaan harga satuan, hingga munculnya nama individu dalam dokumen pekerjaan.

Dalam rekap tersebut terdapat sejumlah nama yang untuk kepentingan pemberitaan ditulis dengan inisial, yakni IG, FS, JS dan JH. Kemunculan nama-nama tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna memastikan apakah berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Siak atau memiliki dasar administratif lainnya.

Inisial IG tercantum pada sejumlah pekerjaan PJU di berbagai wilayah. Di antaranya pengadaan dan pemasangan Armature LED 60 Watt sebanyak 26 unit di Jalan Jenderal Sudirman Dusun II Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, dengan nilai Rp202.800.000.

Nama dengan inisial IG juga tercantum pada paket 65 unit Armature LED 60 Watt di Jalan Kampung Bunsur senilai Rp507.000.000, serta 60 unit di RW 2 Kampung Rawang Air Putih dengan nilai Rp468.000.000.

Berikutnya terdapat paket 60 unit Armature LED 60 Watt di sejumlah ruas jalan Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, senilai Rp468.000.000. Kemudian 60 unit di Kampung Dayang Suri/Temusai Muda, Kecamatan Bungaraya, senilai Rp468.000.000, serta 50 unit di Dusun I, II dan III Kampung Temusai senilai Rp390.000.000.

IG juga tercantum pada paket pengadaan dan pemasangan Armature LED 90 Watt sebanyak 218 unit untuk wilayah Kabupaten Siak dengan nilai mencapai Rp1.853.000.000.

Pada pekerjaan PJU-TS 90 Watt, IG kembali muncul. Di antaranya 16 unit di Jalan Dr. Sutomo Kampung Parit I/II Sungai Apit senilai Rp457.600.000, 13 unit di Jalan Lintas Siak–Buatan Kampung Buatan II senilai Rp371.800.000, serta 34 unit pada ruas yang sama dengan nilai Rp972.400.000.

Berdasarkan data yang dihimpun SATU GARIS, paket yang tercantum dengan inisial IG mencapai sekitar Rp6,15 miliar.

Selanjutnya terdapat inisial FS pada paket pengadaan dan pemasangan PJU-TS 90 Watt sebanyak 90 unit di sejumlah ruas jalan Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Nilai paket tersebut mencapai Rp2.574.000.000.

Inisial JS tercantum pada paket PJU-TS 90 Watt sebanyak 25 unit di Jalan Abdurrahman, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, dengan nilai Rp715.000.000.

Sementara inisial IH tercantum pada paket PJU-TS 90 Watt sebanyak 60 unit di Kelurahan Kandis Kota, Kampung Pencing Bekulo dan Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, dengan nilai Rp1.716.000.000.

Jika kelompok paket yang mencantumkan empat inisial tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang tersedia, nilainya mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Wakil Ketua SATU GARIS, Ricky Fathir, menilai kemunculan nama-nama tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

“Kalau nama anggota DPRD muncul dalam dokumen paket pekerjaan, publik berhak tahu konteksnya. Apakah itu merupakan aspirasi masyarakat yang masuk melalui Pokir, atau ada dasar lain? Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka dan nama, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana prosesnya,” ujar Ricky.

Menurutnya, SATU GARIS tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun, nilai program yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat proses penganggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami tidak mengatakan ini sudah terjadi pelanggaran. Yang kami katakan, dokumennya harus dibuka dan diuji. Kalau memang Pokir, tunjukkan Pokirnya. Kenapa ada selisih yang jauh dari setiap harga per unit?dan jelaskan kenapa nama anggota DPRD muncul dalam dokumen. Sederhana saja, jangan dibuat rumit,” tegas Ricky.

Di sinilah SATU GARIS meminta penjelasan secara terbuka: apa dasar pencantuman nama-nama tersebut dalam rekap kegiatan PJU?

Apakah inisial tersebut merupakan penanda paket yang bersumber dari Pokir DPRD Siak? Jika benar, maka dokumen Pokir harus dibuka, mulai dari hasil reses, usulan anggota DPRD, proses verifikasi, masuknya usulan ke RKPD, pembahasan KUA-PPAS, APBD hingga akhirnya masuk ke DPA Dinas Perhubungan.

Jangan hanya nama yang muncul. Dasar usulannya juga harus bisa ditunjukkan.

Ricky menegaskan, transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti apabila seluruh proses penganggaran berjalan sesuai aturan.

“Kalau semuanya sesuai mekanisme, buka saja. Justru keterbukaan akan menjawab semua pertanyaan. Yang menjadi persoalan adalah ketika publik bertanya, tetapi dokumen yang seharusnya bisa menjelaskan malah tidak dibuka,” katanya.

SATU GARIS tidak menyimpulkan bahwa pencantuman nama anggota DPRD tersebut merupakan bukti pelanggaran. Namun, keberadaan nama-nama tersebut dalam dokumen yang berkaitan dengan anggaran publik cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan administratif dan politik anggaran.

Selain persoalan nama dan sumber usulan, SATU GARIS juga menyoroti perbedaan harga satuan PJU-TS 90 Watt dalam dokumen.

Pada sejumlah paket, PJU-TS 90 Watt tercatat dengan harga sekitar Rp34.800.000 per unit, sementara paket lainnya tercatat sekitar Rp28.600.000 per unit.

Terdapat selisih sekitar Rp6.200.000 untuk setiap unit.“Potensi selisih nilai mencapai Rp3,115 miliar, jika 500 unit PJU-TS tersebut memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama.”

Jika selisih tersebut dikalikan dengan volume ratusan unit, nilainya dapat mencapai miliaran rupiah. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 500 unit dengan selisih Rp6,2 juta per unit, maka perbedaannya mencapai Rp3,1 miliar.

Namun, SATU GARIS menegaskan bahwa selisih harga tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi dan komponen masing-masing paket.

Karena itu, yang harus dibuka adalah spesifikasi teknis setiap paket. Apakah terdapat perbedaan kapasitas panel surya, baterai, tiang, controller, sistem smart system, armature maupun komponen lainnya?

Jika spesifikasinya berbeda, pemerintah perlu menjelaskan dasar perbedaan harga tersebut. Namun jika spesifikasinya sama, selisih sekitar Rp6,2 juta per unit tentu menjadi pertanyaan yang patut dijawab.

Ricky juga meminta agar persoalan harga tidak hanya dijawab secara normatif.

“Jangan hanya mengatakan harga sudah sesuai standar. Tunjukkan standarnya, tunjukkan spesifikasinya, dan tunjukkan dasar perhitungannya. Masyarakat berhak tahu apa yang dibeli dengan uang sebesar itu,” ujar Ricky.

SATU GARIS juga melihat adanya pola pekerjaan dengan karakteristik serupa yang tersebar dalam sejumlah paket berdasarkan lokasi atau wilayah.

Sebagai contoh, PJU-TS 90 Watt dengan harga sekitar Rp34,8 juta per unit tercatat pada beberapa wilayah. Kampung Rawang Air Putih sebanyak 55 unit dengan nilai sekitar Rp1,914 miliar, Kampung Teluk Merempan sebanyak 86 unit senilai sekitar Rp2,992 miliar, Kampung Dayun sebanyak 57 unit senilai sekitar Rp1,983 miliar, serta Kampung Mempura sebanyak 37 unit dengan nilai sekitar Rp1,287 miliar.

Pola tersebut belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran pengadaan. Namun, dasar pembentukan dan pembagian paket tetap perlu diperiksa secara administratif dan teknis.

Apakah pembagian tersebut berdasarkan kebutuhan teknis, wilayah pekerjaan, sumber usulan, kemampuan penyedia atau pertimbangan lainnya? Semua harus dapat dijelaskan melalui dokumen.

“Kami ingin melihat rantainya dari awal sampai akhir. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, bagaimana masuk ke APBD, siapa yang mengerjakan, berapa nilai kontraknya, dan apakah barangnya benar-benar ada di lapangan. Jangan ada mata rantai yang hilang,” kata Ricky.

Karena itu, SATU GARIS mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan DPRD Siak membuka seluruh rangkaian dokumen terkait program PJU tersebut.

Dokumen yang perlu dibuka antara lain daftar Pokir, hasil reses, RKPD, KUA-PPAS, APBD, DPA Dishub, RUP, HPS, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, kontrak, penyedia, berita acara serah terima hingga realisasi fisik di lapangan.

Termasuk menjelaskan secara terang dasar pencantuman IG, FS, JS dan IH dalam rekap tersebut serta hubungan masing-masing inisial dengan paket pekerjaan yang bersangkutan.

Jika benar paket tersebut berasal dari Pokir, tunjukkan dokumennya. Jika bukan Pokir, jelaskan dasar pencantuman nama anggota DPRD dalam dokumen.

Jika harga berbeda karena spesifikasi berbeda, buka spesifikasinya. Jika paket dibagi berdasarkan kebutuhan teknis, tunjukkan dasar pembagiannya.

Dan jika seluruh pekerjaan telah selesai, buktikan jumlah unit serta titik pemasangannya di lapangan.

SATU GARIS akan menelusuri satu per satu 41 paket PJU senilai Rp33,077 miliar tersebut. Penelusuran tidak hanya berhenti pada dokumen anggaran, tetapi juga melihat hubungan antara pengusul, lokasi, volume, nilai pekerjaan, penyedia hingga kondisi fisik di lapangan.

Ricky menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat. Nilainya Rp33 miliar lebih. Maka pertanyaannya juga harus dijawab secara terbuka. Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi kami juga tidak akan diam ketika menemukan dokumen yang memunculkan pertanyaan. SATU GARIS akan terus mengawal sampai terang,” tegasnya.

Bukan untuk membuat tuduhan tanpa dasar, tetapi untuk memastikan uang publik benar-benar berubah menjadi penerangan bagi masyarakat, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Rp33 miliar terlalu besar untuk hanya diterangi dengan tanda tangan. Publik berhak melihat lampunya, melihat dokumennya, dan mengetahui siapa yang mengusulkannya.

Hingga berita ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Siak terkait proyek dan nama nama anggota DPRD yang tercantum dalam dokumen, Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi Nama nama yang ditulis dalam berita ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x